Pasal 36
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2017
(1) Pelabuhan utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) ditetapkan dengan kriteria:
berhadapan langsung dengan Alur Laut Kepulauan Indonesia dan/atau jalur pelayaran internasional;
dihapus;
bagian dari prasarana penunjang fungsi pelayanan PKN dalam sistem transportasi antarnegara;
berfungsi sebagai simpul utama pendukung pengembangan produksi kawasan andalan ke pasar internasional;
berada di luar kawasan lindung; dan
dihapus.
(2) Pelabuhan pengumpul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) ditetapkan dengan kriteria:
merupakan bagian dan prasarana penunjang fungsi pelayanan PKN dalam sistem transportasi antarprovinsi;
berfungsi sebagai simpul pendukung pemasaran produk kawasan andalan ke pasar nasional;
memberikan akses bagi pengembangan pulau-pulau kecil dan kawasan andalan laut, termasuk pengembangan kawasan tertinggal;
36 / 94
DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023
www.hukumonline.com
berada di luar kawasan lindung; dan
dihapus.
(3) Pelabuhan pengumpan regional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) ditetapkan dengan
kriteria:
merupakan bagian dari prasarana penunjang fungsi pelayanan PKN atau PKW dalam sistem transportasi antarprovinsi;
berfungsi sebagai simpul pendukung pemasaran produk kawasan andalan ke pasar regional;
memberikan akses bagi pengembangan kawasan andalan laut, kawasan pedalaman sungai, dan pulau-pulau kecil, termasuk pengembangan kawasan tertinggal;
berada di luar kawasan lindung; dan
dihapus.
(4) Pelabuhan pengumpan lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) ditetapkan dengan kriteria:
merupakan bagian dari prasarana penunjang fungsi pelayanan PKW atau PKL dalam sistem transportasi antarkabupaten/kota dalam satu provinsi;
berfungsi sebagai simpul pendukung pemasaran produk kawasan budi Jaya di sekitarnya ke pasar lokal;
berada di luar kawasan lindung; dan
dihapus;
dapat melayani pelayaran rakyat.
(5) Kriteria teknis pelabuhan utama, pelabuhan pengumpul, pelabuhan pengumpan regional, dan pelabuhan
pengumpan lokal ditetapkan oleh menteri yang tugas dan tanggung jawabnya dibidang transportasi laut.
Penjelasan Pasal 36
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
37 / 94
DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023
www.hukumonline.com
Dihapus.
Huruf e
Yang dimaksud dengan "pelayaran rakyat" adalah kegiatan angkutan laut khusus untuk barang atau hewan antarpelabuhan di Indonesia dengan menggunakan kapal layar dengan kapasitas paling besar 100 m3 (seratus meter kubik) atau kapal layar motor dengan kapasitas paling besar 850 m3 (delapan ratus lima puluh meter kubik).
Ayat (5)
Yang dimaksud dengan "kriteria teknis" adalah persyaratan teknis penyelenggaraan pelabuhan utama, pelabuhan pengumpul, pelabuhan pengumpan regional, dan pelabuhan pengumpan lokal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keselamatan pelayaran.
