Pasal 35
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2017
(1) Pelabuhan sungai dan pelabuhan danau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf a
ditetapkan dengan kriteria:
berdekatan dengan kawasan permukiman penduduk;
terintegrasi dengan sistem jaringan transportasi darat lainnya; dan
berada di luar kawasan lindung.
(2) Pelabuhan penyeberangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) ditetapkan dengan kriteria:
berada di lokasi yang menghubungkan dengan pelabuhan penyeberangan lain pada jarak terpendek yang memiliki nilai ekonomis; dan
berada di luar kawasan lindung.
(2a) Pelabuhan sungai, danau, dan penyeberangan mempertimbangkan faktor keamanan dan keselamatan penumpang serta pertahanan dan keamanan negara.
(3) Kriteria teknis pelabuhan sungai, danau, dan penyeberangan ditetapkan oleh menteri yang tugas dan
tanggung jawabnya di bidang transportasi sungai, danau, dan penyeberangan.
35 / 94
DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023
www.hukumonline.com
Penjelasan Pasal 35
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Untuk mewujudkan pelayanan yang cepat dan efisien, pelabuhan penyeberangan dikembangkan di lokasi yang memungkinkan waktu pelayaran antar 2 (dua) pelabuhan penyeberangan yang singkat.
Untuk menjamin kelangsungan pelayanan angkutan penyeberangan, lokasi yang ditetapkan sebagai pelabuhan penyeberangan harus memungkinkan penyelenggara angkutan penyeberangan untuk mendapatkan keuntungan yang wajar. Oleh sebab itu, faktor jarak dan besaran permintaan angkutan penyeberangan harus dipertimbangkan secara bersamaan.
Huruf b
Cukup jelas.
Ayat (2a)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "kriteria teknis" adalah persyaratan teknis penyelenggaraan pelabuhan sungai, pelabuhan danau, dan pelabuhan penyeberangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang keselamatan pelayaran.
