Pasal 34
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2017
(1) Jaringan jalur kereta api antarkota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf a ditetapkan
dengan kriteria menghubungkan antara PKN dan pusat kegiatan di negara tetangga, antar-PKN, PKW dengan PKN, atau antar-PKW.
(2) Jaringan jalur kereta api perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf b ditetapkan
dengan kriteria menghubungkan kawasan perkotaan dengan bandar udara pengumpul skala pelayanan primer/sekunder/terrier dan pelabuhan utama/pengumpul atau mendukung aksesibilitas di kawasan perkotaan metropolitan.
(3) Kriteria teknis jaringan jalur kereta api antarkota dan perkotaan ditetapkan oleh menteri yang tugas dan
tanggung jawabnya di bidang perkeretaapian.
Penjelasan Pasal 34
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "kriteria teknis" adalah persyaratan teknis untuk pembangunan fisik jaringan jalur kereta api sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keselamatan transportasi perkeretaapian.
