Pasal 33
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2017
(1) Jaringan jalan arteri primer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) ditetapkan dengan kriteria:
menghubungkan antar-PKN, antara PKN dan PKW, dan/atau PKN/PKW dengan bandar udara pengumpul skala pelayanan primer/sekunder/tersier dan pelabuhan utama/pengumpul;
berupa jalan umum yang melayani angkutan;
melayani perjalanan jarak jauh;
memungkinkan untuk lalu lintas dengan kecepatan rata-rata tinggi; dan
membatasi jumlah jalan masuk secara berdaya guna.
(2) Jaringan jalan kolektor primer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) ditetapkan dengan kriteria:
menghubungkan antar-PKW dan antara PKW dan PKL;
berupa jalan umum yang berfungsi melayani angkutan;
melayani perjalanan jarak sedang;
memungkinkan untuk lalu lintas dengan kecepatan rata-rata sedang; dan
membatasi jumlah jalan masuk.
(3) Kriteria jaringan jalan strategis nasional dan jaringan jalan tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18
ayat (1) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal 33
Cukup jelas.
34 / 94
DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023
www.hukumonline.com
