Pasal 32
(1) Ruang udara untuk penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (4) terdiri atas:
ruang udara di atas bandar udara yang dipergunakan langsung untuk kegiatan bandar udara;
ruang udara di sekitar bandar udara yang dipergunakan untuk operasi penerbangan; dan
ruang udara yang ditetapkan sebagai jalur penerbangan.
(2) Ruang udara untuk penerbangan dimanfaatkan dengan mempertimbangkan pemanfaatan ruang udara
bagi pertahanan dan keamanan negara.
(3) Ruang udara untuk penerbangan diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal 32
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan ”ruang udara untuk penerbangan” adalah ruang udara di atas daratan atau perairan sampai dengan ruang udara yang berbatasan dengan ruang antariksa (ruang udara yang masih dimungkinkan digunakan sebagai prasarana pesawat udara) yang di dalamnya termasuk ruang lalu lintas udara sesuai dengan definisi Air Traffic Services (ATS) route berdasarkan ICAO ANNEX 11.
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
33 / 94
DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023
www.hukumonline.com
Yang dimaksud dengan “ruang di sekitar bandar udara” adalah:
(1) wilayah daratan dan/atau perairan dan ruang udara di sekitar bandar udara yang
dipergunakan untuk kegiatan operasi penerbangan dalam rangka menjamin keselamatan penerbangan sesuai dengan definisi Obstacle Free Zone/OFZ berdasarkan ICAO ANNEX 14;
(2) wilayah daratan dan/atau perairan yang dipergunakan secara langsung untuk kegiatan
bandar udara; dan
(3) wilayah daratan dan/atau perairan yang termasuk dalam batas-batas kawasan kebisingan.
Huruf c
Cukup jelas.
Ayat (2)
Pemanfaatan ruang udara untuk kepentingan pertahanan dan keamanan adalah ruang terlarang, ruang terbatas, dan ruang berbahaya yang ditetapkan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ayat (3)
Cukup jelas.
