Pasal 69
(1) Kawasan peruntukan industri ditetapkan dengan kriteria:
berupa wilayah yang dapat dimanfaatkan untuk kegiatan industri;
tidak mengganggu kelestarian fungsi lingkungan hidup; dan/atau
tidak mengubah lahan produktif.
(2) Kriteria teknis kawasan peruntukan industri ditetapkan oleh menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di
bidang industri.
Penjelasan Pasal 69
Ayat (1)
Penerapan kriteria kawasan peruntukan industri secara tepat diharapkan akan mendorong terwujudnya kawasan peruntukan industri yang diharapkan dapat memberikan manfaat sebagai berikut:
meningkatkan produksi hasil industri dan meningkatkan daya guna investasi di daerah sekitarnya;
mendorong perkembangan pembangunan lintas sektor dan sub sektor serta kegiatan ekonomi sekitarnya;
tidak mengganggu fungsi lindung;
tidak mengganggu upaya pelestarian kemampuan sumber daya alam;
meningkatkan pendapatan masyarakat;
meningkatkan pendapatan nasional dan daerah;
menciptakan kesempatan kerja;
meningkatkan ekspor; dan/atau
meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang berbudaya industri dan berdaya saing.
Huruf a
62 / 94
DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023
www.hukumonline.com
Cukup jelas.
Huruf b
Tidak mengganggu kelestarian fungsi lingkungan hidup dimaksudkan agar pengembangan kawasan peruntukan industri memiliki kemampuan untuk mempertahankan pengolahan sumber daya alam secara berkelanjutan.
Huruf c
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
