Pasal 68
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2017
(1) Kawasan peruntukan pertambangan yang memiliki nilai strategis nasional terdiri atas pertambangan
mineral, batubara, serta minyak dan gas bumi.
(2) Kawasan peruntukan pertambangan ditetapkan dengan kriteria:
memiliki sumber daya bahan tambang yang berwujud padat, cair, atau gas berdasarkan peta/data geologi;
merupakan wilayah yang dapat dimanfaatkan untuk pemusatan kegiatan pertambangan secara berkelanjutan; dan/atau
merupakan bagian proses upaya merubah kekuatan ekonomi potensil menjadi kekuatan ekonomi riil.
(3) Kriteria teknis kawasan peruntukan pertambangan ditetapkan oleh menteri yang tugas dan tanggung
jawabnya di bidang pertambangan.
Penjelasan Pasal 68
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Penerapan kriteria kawasan peruntukan pertambangan secara tepat diharapkan akan mendorong terwujudnya kawasan pertambangan yang diharapkan dapat memberikan manfaat berikut:
meningkatkan produksi pertambangan dan mendayagunakan investasi;
meningkatkan perkembangan pembangunan lintas sektor dan sub sektor serta kegiatan ekonomi sekitarnya;
tidak mengganggu fungsi lindung;
memperhatikan upaya pengelolaan kemampuan sumber daya alam;
meningkatkan pendapatan masyarakat;
meningkatkan pendapatan nasional dan daerah;
menciptakan kesempatan kerja;
meningkatkan ekspor; dan/atau
meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Ayat (3)
Cukup jelas.
61 / 94
DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023
www.hukumonline.com
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2017
