Pasal 67
(1) Kawasan peruntukan perikanan ditetapkan dengan kriteria:
wilayah yang dapat dimanfaatkan untuk kegiatan penangkapan, budi daya, dan industri pengolahan hasil perikanan; dan/atau
tidak mengganggu kelestarian lingkungan hidup.
(2) Kriteria teknis kawasan peruntukan perikanan ditetapkan oleh menteri yang tugas dan tanggung jawabnya
di bidang perikanan.
Penjelasan Pasal 67
Ayat (1)
Penerapan kriteria kawasan peruntukan perikanan secara tepat diharapkan akan mendorong terwujudnya kawasan perikanan yang dapat memberikan manfaat berikut:
meningkatkan produksi perikanan dan mendayagunakan investasi;
meningkatkan perkembangan pembangunan lintas sektor dan sub sektor serta kegiatan ekonomi sekitarnya;
meningkatkan fungsi lindung;
meningkatkan upaya pelestarian kemampuan sumber daya alam;
meningkatkan pendapatan masyarakat;
meningkatkan pendapatan nasional dan daerah;
meningkatkan kesempatan kerja;
meningkatkan ekspor; dan/atau
meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Huruf a
Wilayah yang dapat dimanfaatkan untuk kegiatan penangkapan, budi daya, dan industri pengolahan hasil perikanan mencakup pula pelabuhan perikanan yang pengembangannya
60 / 94
DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023
www.hukumonline.com
dilakukan dengan mempertimbangkan skala ekonomi wilayah yang dilayaninya.
Huruf b
Cukup jelas.
