Pasal 66
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2017
(1) Kawasan peruntukan pertanian terdiri atas:
a kawasan tanaman pangan;
b kawasan hortikultura;
58 / 94
DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023
www.hukumonline.com
c kawasan perkebunan; dan/atau
d kawasan peternakan.
(2) Kawasan peruntukan pertanian ditetapkan dengan kriteria:
a memiliki kesesuaian lahan untuk dikembangkan sebagai kawasan pertanian;
b ditetapkan sebagai lahan pertanian pangan berkelanjutan;
c mewujudkan kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional; dan/atau
d dapat dikembangkan sesuai dengan ketersediaan infrastruktur dasar.
(3) Kriteria teknis kawasan peruntukan pertanian ditetapkan oleh menteri yang tugas dan tanggung jawabnya
di bidang pertanian.
Penjelasan Pasal 66
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Penerapan kriteria kawasan peruntukan pertanian secara tepat diharapkan akan mendorong terwujudnya kawasan pertanian yang dapat memberikan manfaat:
memelihara dan meningkatkan kedaulatan pangan nasional;
meningkatkan daya dukung lahan melalui pembukaan lahan baru untuk pertanian tanaman pangan (padi sawah, padigogo, palawija, kacang-kacangan, dan umbi-umbian), perkebunan, peternakan, hortikultura, dan pendayagunaan investasi;
meningkatkan perkembangan pembangunan lintas sektor dan sub sektor serta kegiatan ekonomi sekitarnya;
meningkatkan upaya pelestarian dan konservasi sumber daya alam untuk pertanian serta fungsi lindung;
menciptakan kesempatan kerja dan meningkatkan pendapatan serta kesejahteraan masyarakat;
meningkatkan pendapatan nasional dan daerah;
mendorong perkembangan industri hulu dan hilir melalui efek kaitan;
mengendalikan adanya alih fungsi lahan dari pertanian kenon pertanian agar keadaan lahan tetap abadi;
melestarikan nilai sosial budaya dan daya tarik kawasan perdesaan; dan/atau
mendorong pengembangan sumber energi terbarukan.
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Lahan pertanian pangan berkelanjutan merupakan bagian integral dari Peraturan Pemerintah ini yang ditetapkan dalam Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B).
KP2B terdiri atas lahan pertanian pangan berkelanjutan dan lahan cadangan pertanian pangan berkelanjutan.
59 / 94
DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023
www.hukumonline.com
Lahan pertanian pangan berkelanjutan berupa lahan irigasi, lahan reklamasi rawa pasang surut dan nonpasang surut (lebak), dan/atau lahan tidak beririgasi.
KP2B yang ditetapkan pada tingkat nasional menjadi dasar dalam penetapan lahan pertanian pangan berkelanjutan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Huruf c
Upaya perwujudan kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional dilakukan dengan pengendalian luasan pertanian tanaman pangan lahan basah dan/atau lahan kering paling sedikit 77.410 (tujuh puluh tujuh ribu empat ratus sepuluh) kilo meter persegi yang tersebar di seluruh provinsi/kabupaten/kota.
Huruf d
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
