PP
RENCANA TATA RUANG WILAYAH NASIONAL
Pasal 65
(1) Kawasan peruntukan hutan rakyat ditetapkan dengan kriteria kawasan yang dapat diusahakan sebagai
hutan oleh orang pada tanah yang dibebani hak milik.
(2) Kriteria teknis kawasan peruntukan hutan rakyat ditetapkan oleh menteri yang tugas dan tanggung
jawabnya di bidang kehutanan.
Penjelasan Pasal 65
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “orang” adalah orang perseorangan atau korporasi.
Ayat (2)
Cukup jelas.
