PP
RENCANA TATA RUANG WILAYAH NASIONAL
Pasal 64
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2017
(1) Kawasan peruntukan hutan produksi merupakan kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok
memproduksi hasil hutan.
(2) Kawasan peruntukan hutan produksi ditetapkan dengan kriteria memiliki faktor kemiringan lereng, jenis
tanah, dan intensitas hujan dengan jumlah skor paling besar 174 (seratus tujuh puluh empat).
(3) Kriteria teknis kawasan peruntukan hutan produksi ditetapkan oleh menteri yang tugas dan tanggung
jawabnya di bidang kehutanan.
Penjelasan Pasal 64
Penggunaan kawasan hutan produksi untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan dapat dilakukan dengan izin pinjam pakai kawasan hutan selama tidak mengubah fungsi kawasan hutan.
