Pasal 63
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2017
Kawasan budi daya terdiri atas:
kawasan peruntukan hutan produksi;
kawasan peruntukan hutan rakyat;
kawasan peruntukan pertanian;
kawasan peruntukan perikanan;
kawasan peruntukan pertambangan;
ee. kawasan peruntukan panas bumi;
kawasan peruntukan industri;
kawasan peruntukan pariwisata;
kawasan peruntukan permukiman; dan/atau
kawasan peruntukan lainnya.
Penjelasan Pasal 63
Kawasan budi daya menggambarkan kegiatan dominan yang berkembang di dalam kawasan tersebut. Dengan demikian, masih dimungkinkan keberadaan kegiatan budi daya lainnya di dalam kawasan tersebut. Sebagai contoh, pada kawasan peruntukan industri dapat dikembangkan perumahan untuk para pekerja di kawasan peruntukan industri.
Peruntukan kawasan budi daya dimaksudkan untuk memudahkan pengelolaan kegiatan termasuk dalam penyediaan prasarana dan sarana penunjang, penanganan dampak lingkungan, penerapan mekanisme insentif, dan sebagainya. Hal ini didasarkan pada pertimbangan bahwa penyediaan prasarana dan sarana penunjang kegiatan akan lebih efisien apabila kegiatan yang ditunjangnya memiliki besaran yang memungkinkan tercapainya skala ekonomi dalam penyediaan prasarana dan sarana. Peruntukan kawasan budi daya disesuaikan dengan kebijakan pembangunan yang ada.
Pengaturan mengenai kawasan budi daya pada ruang laut sama halnya dengan yang dimaksud dengan "kawasan pemanfaatan umum" yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan bidang kelautan dan perikanan.
Huruf a
Kawasan peruntukan hutan produksi dimaksudkan untuk menyediakan komoditas hasil hutan untuk memenuhi kebutuhan untuk keperluan industri, sekaligus untuk melindungi kawasan hutan yang
56 / 94
DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023
www.hukumonline.com
ditetapkan sebagai hutan lindung dan hutan konservasi dari kerusakan akibat pengambilan hasil hutan yang tidak terkendali.
Pengaturan kawasan hutan produksi memperhatikan pembentukan dan pengembangan wilayah Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi dan Rencana Kehutanan Tingkat Nasional.
Huruf b
Kawasan peruntukan hutan rakyat dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan akan hasil hutan. Kawasan hutan rakyat berada pada lahan masyarakat dan dikelola oleh masyarakat.
Huruf c
Kawasan peruntukan pertanian selain dimaksudkan untuk mendukung kedaulatan pangan nasional juga dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan bahan baku industri dan penyediaan lapangan kerja.
Huruf d
Kawasan peruntukan perikanan dapat berada di ruang darat, ruang laut, dan di luar kawasan lindung.
Huruf e
Kawasan peruntukan pertambangan dimaksudkan untuk mengarahkan agar kegiatan pertambangan dapat berlangsung secara efisien dan produktif tanpa menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan.
Huruf ee
Cukup jelas.
Huruf f
Kawasan peruntukan industrian tara lain dimaksudkan untuk mengarahkan agar kegiatan industri dapat berlangsung secara efisien dan produktif, mendorong pemanfaatan sumber daya setempat, dan pengendalian dampak lingkungan.
Huruf g
Yang dimaksud dengan "kawasan peruntukan pariwisata" adalah kawasan yang didominasi oleh fungsi kepariwisataan dapat mencakup sebagian areal dalam kawasan lindung atau kawasan budi daya lainnya di mana terdapat konsentrasi daya tarik dan fasilitas penunjang pariwisata.
Kebutuhan pariwisata berkaitan dengan segala sesuatu yang berhubungan dengan wisata, termasuk pengelolaan objek dan daya tarik wisata yang mencakup:
obyek dan daya tarik wisata ciptaan Tuhan Yang Maha Esa yang berwujud keadaan alam serta flora dan fauna; dan
obyek dan daya tarik wisata hasil karya manusia yang berwujud museum, peninggalan purbakala, peninggalan sejarah, seni budaya, wisata agro, wisata tirta, wisata buru, wisata petualangan alam, taman rekreasi, dan tempat hiburan.
Huruf h
Kawasan peruntukan permukiman harus dilengkapi dengan prasarana dan sarana lingkungan serta tempat kerja yang memberikan pelayanan dan kesempatan kerja terbatas untuk mendukung perikehidupan dan penghidupan sehingga fungsi permukiman tersebut dapat berdaya guna dan berhasil guna.
Kawasan peruntukan permukiman merupakan bagian dari lingkungan hidup di luar kawasan lindung, baik yang berupa kawasan perkotaan maupun perdesaan yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan.
Huruf i
57 / 94
DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023
www.hukumonline.com
Kawasan peruntukan lainnya mencakup kawasan tempat beribadah, kawasan pendidikan, dan kawasan pertahanan keamanan.
Paragraf 2
Kriteria Kawasan Budi Daya
