Pasal 62
(1) Kawasan imbuhan air tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (3) huruf a ditetapkan dengan
kriteria:
memiliki jenis fisik batuan dengan kemampuan meluluskan air dengan jumlah yang berarti;
memiliki lapisan penutup tanah berupa pasir sampai lanau;
memiliki hubungan hidrogeologis yang menerus dengan daerah lepasan; dan/atau
memiliki muka air tanah tidak tertekan yang letaknya lebih tinggi daripada muka air tanah yang tertekan.
(2) Kawasan sempadan mata air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (3) huruf b ditetapkan dengan
kriteria:
daratan di sekeliling mata air yang mempunyai manfaat untuk mempertahankan fungsi mata air; dan
wilayah dengan jarak paling sedikit 200 (dua ratus) meter dari mata air.
Penjelasan Pasal 62
Cukup jelas.
55 / 94
DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023
www.hukumonline.com
Bagian Ketiga
Kawasan Budi Daya yang Memiliki Nilai Strategis Nasional
Paragraf 1
Kawasan Budi Daya
