Pasal 70
(1) Kawasan peruntukan pariwisata ditetapkan dengan kriteria:
memiliki objek dengan daya tarik wisata; dan/atau
mendukung upaya pelestarian budaya, keindahan alam, dan lingkungan.
(2) Kriteria teknis kawasan peruntukan pariwisata ditetapkan oleh menteri yang tugas dan tanggung
jawabnya di bidang pariwisata.
Penjelasan Pasal 70
Ayat (1)
Penerapan kriteria kawasan peruntukan pariwisata secara tepat diharapkan akan mendorong terwujudnya kawasan pariwisata yang diharapkan dapat memberikan manfaat sebagai berikut:
meningkatkan devisa dari pariwisata dan mendayagunakan investasi;
meningkatkan perkembangan pembangunan lintas sektor dan subsektor serta kegiatan ekonomi sekitarnya;
tidak mengganggu fungsi lindung;
tidak mengganggu upaya pelestarian kemampuan sumber daya alam;
meningkatkan pendapatan masyarakat;
meningkatkan pendapatan nasional dan daerah;
menciptakan kesempatan kerja;
melestarikan nilai warisan budaya, adat istiadat, kesenian dan mutu keindahan lingkungan alam; dan/atau
meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Ayat (2)
Cukup jelas.
