Pasal 71
(1) Kawasan peruntukan permukiman ditetapkan dengan kriteria:
63 / 94
DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023
www.hukumonline.com
berada di luar kawasan yang ditetapkan sebagai kawasan rawan bencana;
memiliki akses menuju pusat kegiatan masyarakat di luar kawasan; dan/atau
memiliki kelengkapan prasarana, sarana, dan utilitas pendukung.
(2) Kriteria teknis kawasan peruntukan permukiman ditetapkan oleh menteri yang tugas dan tanggung
jawabnya di bidang perumahan dan permukiman.
Penjelasan Pasal 71
Ayat (1)
Penerapan kriteria kawasan peruntukan permukiman secara tepat diharapkan akan mendorong terwujudnya kawasan permukiman yang diharapkan dapat memberikan manfaat sebagai berikut:
meningkatkan ketersediaan permukiman dan mendayagunakan prasarana dan sarana permukiman;
meningkatkan perkembangan pembangunan lintas sektor dan sub sektor serta kegiatan ekonomi sekitarnya;
tidak mengganggu fungsi lindung;
tidak mengganggu upaya pelestarian kemampuan sumber daya alam;
meningkatkan pendapatan masyarakat;
meningkatkan pendapatan nasional dan daerah;
menyediakan kesempatan kerja; dan/atau
meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Huruf a
Kawasan rawan bencana meliputi bencana alam dan bencana buatan manusia.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Paragraf 3
Penetapan Kawasan Budi Daya yang Memiliki Nilai Strategis Nasional
