PP
RENCANA TATA RUANG WILAYAH NASIONAL
Pasal 72
(1) Kawasan budi daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 yang memiliki nilai strategis nasional
ditetapkan sebagai kawasan andalan.
(2) Nilai strategis nasional meliputi kemampuan kawasan untuk memacu pertumbuhan ekonomi kawasan dan
wilayah di sekitarnya serta mendorong pemerataan perkembangan wilayah.
64 / 94
DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023
www.hukumonline.com
Penjelasan Pasal 72
Cukup jelas.
