PP
RENCANA TATA RUANG WILAYAH NASIONAL
Pasal 73
(1) Kawasan andalan terdiri atas kawasan andalan darat dan kawasan andalan laut.
(2) Kawasan andalan darat terdiri atas kawasan andalan berkembang dan kawasan andalan prospektif
berkembang.
(3) Kawasan andalan tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Pemerintah ini.
Penjelasan Pasal 73
Cukup jelas.
