Pasal 74
(1) Kawasan andalan berkembang ditetapkan dengan kriteria:
memiliki paling sedikit 3 (tiga) kawasan perkotaan;
memiliki kontribusi terhadap produk domestik bruto paling sedikit 0,25% (nol koma dua lima persen);
memiliki jumlah penduduk paling sedikit 3% (tiga persen) dari jumlah penduduk provinsi;
memiliki prasarana berupa jaringan jalan, pelabuhan laut dan/atau bandar udara, prasarana listrik, telekomunikasi, dan air baku, serta fasilitas penunjang kegiatan ekonomi kawasan; dan
memiliki sektor unggulan yang sudah berkembang dan/atau sudah ada minat investasi.
(2) Kawasan andalan prospektif berkembang ditetapkan dengan kriteria:
memiliki paling sedikit 1 (satu) kawasan perkotaan;
memiliki kontribusi terhadap produk domestik bruto paling sedikit 0,05% (nol koma nol lima persen);
memiliki laju pertumbuhan ekonomi paling sedikit 4% (empat persen) per tahun;
memiliki jumlah penduduk paling sedikit 0,5% (nol koma lima persen) dari jumlah penduduk provinsi;
memiliki prasarana berupa jaringan jalan, pelabuhan laut, dan prasarana lainnya yang belum memadai; dan
memiliki sektor unggulan yang potensial untuk dikembangkan.
(3) Kawasan andalan laut ditetapkan dengan kriteria:
memiliki sumber daya kelautan;
memiliki pusat pengolahan hasil laut; dan
memiliki akses menuju pasar nasional atau internasional.
65 / 94
DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023
www.hukumonline.com
Penjelasan Pasal 74
Cukup jelas.
