PP
RENCANA TATA RUANG WILAYAH NASIONAL
Pasal 75
Penetapan kawasan strategis nasional dilakukan berdasarkan kepentingan:
pertahanan dan keamanan;
pertumbuhan ekonomi;
sosial dan budaya;
pendayagunaan sumber daya alam dan/atau teknologi tinggi; dan/atau
fungsi dan daya dukung lingkungan hidup.
Penjelasan Pasal 75
Cukup jelas.
