Pasal 76
Kawasan strategis nasional dari sudut kepentingan pertahanan dan keamanan ditetapkan dengan kriteria:
diperuntukkan bagi kepentingan pemeliharaan keamanan dan pertahanan negara berdasarkan geostrategi nasional;
diperuntukkan bagi basis militer, daerah latihan militer, daerah pembuangan amunisi dan peralatan pertahanan lainnya, gudang amunisi, daerah uji coba sistem persenjataan, dan/atau kawasan industri sistem pertahanan; atau
merupakan wilayah kedaulatan negara termasuk pulau-pulau kecil terluar yang berbatasan langsung dengan negara tetangga dan/atau laut lepas.
Penjelasan Pasal 76
Kawasan strategis nasional dari sudut kepentingan pertahanan dan keamanan negara memiliki hal-hal yang bersifat sensitif sehingga perlu pengaturan yang khusus. Secara makro, pengaturannya diatur dalam Peraturan Pemerintah ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Pengaturan lokasi yang spesifik yang mempertimbangkan sifat sensitif diatur menurut peraturan perundang-undangan yang terkait dengan pertahanan negara.
Kawasan strategis nasional dari sudut kepentingan pertahanan dan keamanan negara, antara lain meliputi kawasan pertahanan, seperti: kawasan basis militer, kawasan latihan militer, kawasan disposal amunisi dan peralatan pertahanan lainnya, arsenal (gudang amunisi), kawasan uji coba sistem pertahanan, kawasan
66 / 94
DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023
www.hukumonline.com
pengembangan energi nuklir, kawasan pengembangan uji coba nuklir, dan kawasan perbatasan negara termasuk pulau-pulau kecil terluar.
