Pasal 77
Kawasan strategis nasional dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi ditetapkan dengan kriteria:
memiliki potensi ekonomi cepat tumbuh;
memiliki sektor unggulan yang dapat menggerakkan pertumbuhan ekonomi nasional;
memiliki potensi ekspor;
didukung jaringan prasarana dan fasilitas penunjang kegiatan ekonomi;
memiliki kegiatan ekonomi yang memanfaatkan teknologi tinggi;
berfungsi untuk mempertahankan tingkat produksi pangan nasional dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan nasional;
berfungsi untuk mempertahankan tingkat produksi sumber energi dalam rangka mewujudkan ketahanan energi nasional; atau
ditetapkan untuk mempercepat pertumbuhan kawasan tertinggal.
Penjelasan Pasal 77
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Dukungan jaringan prasarana dan fasilitas penunjang kegiatan ekonomi mencakup infrastruktur yang sudah ada, sedang dalam pembangunan, dan yang direncanakan, antara lain, berupa jaringan jalan, pelabuhan laut, bandar udara, telekomunikasi, listrik, dan air bersih.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
