RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERKOTAAN CEKUNGAN BANDUNG
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
- Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang
laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi
sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan
memelihara kelangsungan hidupnya.
Tata Ruang adalah wujud struktur ruang dan pola ruang.
Struktur Ruang adalah susunan pusat permukiman
dan sistem jaringan prasarana dan sarana yang
berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi
Masyarakat yang secara hierarkis memiliki hubungan
fungsional.
- Pola Ruang adalah distribusi peruntukan ruang dalam
suatu wilayah yang meliputi peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan ruang untuk fungsi
budi daya.
www.peraturan.go.id
2018, No.91 -3-
- Penataan Ruang adalah suatu sistem proses
perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
- Rencana Tata Ruang adalah hasil perencanaan tata
ruang.
- Kawasan Strategis Nasional adalah wilayah yang
penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai
pengaruh sangat penting secara nasional terhadap kedaulatan negara, pertahanan dan keamanan negara,
ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan,
termasuk wilayah yang telah ditetapkan sebagai
warisan dunia.
- Kawasan Perkotaan adalah wilayah yang mempunyai
kegiatan utama bukan pertanian dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman
perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan
ekonomi.
- Kawasan Metropolitan adalah kawasan perkotaan yang terdiri atas sebuah kawasan perkotaan yang berdiri
sendiri atau Kawasan Perkotaan Inti dengan Kawasan
Perkotaan di Sekitarnya yang saling memiliki keterkaitan fungsional yang dihubungkan dengan
sistem jaringan prasarana wilayah yang terintegrasi
dengan jumlah penduduk secara keseluruhan paling sedikit 1.000.000 (satu juta) jiwa.
- Kawasan Perkotaan Inti adalah kawasan perkotaan
yang merupakan bagian dari kawasan metropolitan
dengan fungsi sebagai pusat kegiatan utama dan
pendorong pengembangan Kawasan Perkotaan di
sekitarnya.
- Kawasan Perkotaan di Sekitarnya adalah kawasan
perkotaan yang merupakan bagian dari kawasan metropolitan dengan fungsi sebagai pusat kegiatan
yang menjadi penyeimbang perkembangan Kawasan
Perkotaan Inti.
www.peraturan.go.id
2018, No.91 -4-
- Kawasan Lindung adalah wilayah yang ditetapkan
dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam
dan sumber daya buatan.
- Kawasan Budi Daya adalah wilayah yang ditetapkan
dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar
kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya
manusia, dan sumber daya buatan.
- Kawasan Hutan adalah suatu wilayah tertentu yang
ditunjuk dan/atau ditetapkan oleh Pemerintah untuk
dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.
- Kawasan Permukiman adalah bagian dari lingkungan
hidup di luar kawasan lindung, baik berupa kawasan
perkotaan maupun perdesaan yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian
dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan.
- Cekungan Air Tanah yang selanjutnya disingkat CAT
adalah suatu wilayah yang dibatasi oleh batas hidrogeologis, tempat semua kejadian hidrogeologis
seperti proses pengimbuhan, pengaliran, dan
pelepasan air tanah berlangsung.
- Wilayah Sungai yang selanjutnya disingkat WS adalah
kesatuan wilayah pengelolaan sumber daya air dalam
satu atau lebih daerah aliran sungai dan/atau pulau- pulau kecil yang luasnya kurang dari atau sama
dengan 2.000 km2 (dua ribu kilometer persegi).
- Daerah Aliran Sungai yang selanjutnya disingkat DAS
adalah suatu wilayah daratan yang merupakan satu
kesatuan dengan sungai dan anak-anak sungainya,
yang berfungsi menampung, menyimpan, dan mengalirkan air yang berasal dari curah hujan ke
danau atau ke laut secara alami, yang batas di darat merupakan pemisah topografis dan batas di laut
sampai dengan daerah perairan yang masih
terpengaruh aktivitas daratan.
www.peraturan.go.id
2018, No.91 -5-
- Ruang Terbuka Hijau yang selanjutnya disingkat RTH
adalah area memanjang/jalur dan/atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat
tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah
maupun yang sengaja ditanam.
- Sistem Penyediaan Air Minum yang selanjutnya
disingkat SPAM adalah satu kesatuan sarana
prasarana air minum.
- Instalasi Pengolahan Air yang selanjutnya disingkat
IPA adalah suatu kesatuan bangunan yang berfungsi
mengolah air baku menjadi air bersih atau air minum.
- Instalasi Pengolahan Air Limbah yang selanjutnya
disingkat IPAL adalah sistem yang berfungsi untuk
mengolah air limbah yang dikumpulkan melalui sistem perpipaan.
- Tempat Penampungan Sementara yang selanjutnya disingkat TPS adalah tempat sebelum sampah
diangkut ketempat pendauran ulang, pengolahan,
dan/atau tempat pengolahan sampah terpadu.
- Tempat Pengolahan Sampah Terpadu yang selanjutnya
disingkat TPST adalah tempat dilaksanakannya
kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, pendauran ulang, pengolahan, dan pemrosesan
akhir sampah.
- Tempat Pemrosesan Akhir yang selanjutnya disingkat TPA adalah tempat untuk memproses dan
mengembalikan sampah ke media lingkungan secara
aman bagi manusia dan lingkungan.
- Daerah Irigasi yang selanjutnya disingkat DI adalah
kesatuan wilayah atau hamparan tanah yang
mendapatkan air dari satu jaringan irigasi, terdiri dari areal (hamparan tanah yang akan diberi air);
bangunan utama jaringan irigasi (saluran dan bangunannya).
- Zona Lindung yang selanjutnya disebut Zona L adalah
zona yang ditetapkan karakteristik pemanfaatan
www.peraturan.go.id
2018, No.91 -6-
ruangnya berdasarkan dominasi fungsi kegiatan
masing-masing zona pada Kawasan Lindung.
- Zona Budi Daya yang selanjutnya disebut Zona B
adalah zona yang ditetapkan karakteristik
pemanfaatan ruangnya berdasarkan dominasi fungsi
kegiatan masing-masing zona pada Kawasan Budi
Daya.
- Koefisien Wilayah Terbangun yang selanjutnya disingkat KWT adalah angka persentase luas kawasan
atau blok peruntukan yang terbangun terhadap luas
kawasan atau luas kawasan blok peruntukan
seluruhnya di dalam suatu kawasan atau blok
peruntukan yang direncanakan.
- Koefisien Dasar Bangunan yang selanjutnya disingkat KDB adalah angka persentase perbandingan antara
luas seluruh lantai dasar bangunan gedung dan luas lahan/tanah perpetakan/daerah perencanaan yang
dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana tata
bangunan dan lingkungan.
- Koefisien Lantai Bangunan yang selanjutnya disingkat
KLB adalah angka persentase perbandingan antara
luas seluruh lantai bangunan gedung dan luas tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai
rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan
lingkungan.
- Koefisien Daerah Hijau yang selanjutnya disingkat
KDH adalah angka persentase perbandingan antara
luas seluruh ruang terbuka di luar bangunan gedung
yang diperuntukan bagi pertamanan/penghijauan dan
luas tanah perpetakan/daerah perencanaan yang
dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan.
- Koefisien Tapak Basemen yang selanjutnya disingkat KTB adalah penetapan besar maksimum tapak
basemen didasarkan pada batas KDH minimum yang
ditetapkan.
www.peraturan.go.id
2018, No.91 -7-
- Garis Sempadan Bangunan yang selanjutnya disingkat
GSB adalah garis yang tidak boleh dilampaui oleh denah bangunan ke arah garis sempadan jalan.
- Jaringan Jalan Arteri Primer adalah jaringan jalan
yang menghubungkan secara berdaya guna
antarpusat kegiatan nasional, antara pusat kegiatan
nasional dan pusat kegiatan wilayah, dan/atau pusat
kegiatan nasional dan/atau pusat kegiatan wilayah dengan bandar udara pusat penyebaran skala
pelayanan primer/sekunder/tersier dan pelabuhan
internasional/nasional.
- Jaringan Jalan Kolektor Primer adalah jaringan jalan
yang menghubungkan secara berdaya guna
antarpusat kegiatan wilayah dan antara pusat kegiatan wilayah dengan pusat kegiatan lokal.
- Jaringan Jalan Arteri Sekunder adalah jaringan jalan yang menghubungkan antara pusat kegiatan di
Kawasan Perkotaan Inti dan pusat kegiatan di
Kawasan Perkotaan di Sekitarnya.
- Jalan Bebas Hambatan adalah jalan yang ditetapkan
dalam rangka memperlancar arus lalu lintas dengan
cara mengendalikan jalan masuk secara penuh dan tanpa adanya persimpangan sebidang serta dilengkapi
dengan pagar ruang jalan.
- Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok orang termasuk Masyarakat hukum adat, korporasi,
dan/atau pemangku kepentingan nonpemerintah lain
dalam penyelenggaraan penataan ruang.
- Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia
yang memegang kekuasaan pemerintahan negara
Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai
unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang
www.peraturan.go.id
2018, No.91 -8-
memimpin pelaksanaan urusan pemerintahaan yang
menjadi kewenangan daerah otonom.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang penataan ruang.
Gubernur adalah Gubernur Jawa Barat.
Bupati atau Walikota adalah Bupati Bandung Barat,
Bupati Bandung, Bupati Sumedang, Walikota
Bandung, dan Walikota Cimahi.
Pasal 2
(1) Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung merupakan
kawasan strategis nasional dari sudut kepentingan
ekonomi yang terdiri atas Kawasan Perkotaan Inti dan
Kawasan Perkotaan di Sekitarnya yang membentuk Kawasan Metropolitan.
(2) Kawasan Perkotaan Inti sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri atas:
Kota Bandung; dan
Kota Cimahi.
(3) Kawasan Perkotaan di Sekitarnya sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- Kawasan Perkotaan Padalarang-Ngamprah, Kawasan Perkotaan Cipatat, Kawasan Perkotaan
Batujajar, Kawasan Perkotaan Cihampelas,
Kawasan Perkotaan Lembang, Kawasan Perkotaan Cipeundeuy-Cikalong Wetan, dan
Kawasan Perkotaan Cililin di Kabupaten Bandung
Barat;
- Kawasan Perkotaan Soreang-Kutawaringin-
Katapang, Kawasan Perkotaan Margahayu-
Margaasih, Kawasan Perkotaan Majalaya-Ciparay, Kawasan Perkotaan Baleendah-Dayeuhkolot-
Bojongsoang, Kawasan Perkotaan Banjaran, Kawasan Perkotaan Cicalengka, dan Kawasan
Perkotaan Cileunyi-Rancaekek di Kabupaten
Bandung; dan
www.peraturan.go.id
2018, No.91 -9-
- Kawasan Perkotaan Jatinangor-Tanjungsari di
Kabupaten Sumedang.
Pasal 3
Ruang lingkup pengaturan Peraturan Presiden ini meliputi:
- peran dan fungsi Rencana Tata Ruang serta cakupan
Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung;
tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung;
rencana struktur ruang, rencana pola ruang, arahan
pemanfaatan ruang, dan arahan pengendalian
pemanfaatan ruang Kawasan Perkotaan Cekungan
Bandung;
pengelolaan Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung; dan
peran Masyarakat dalam penataan ruang di Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung.
Pasal 4
Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Cekungan
Bandung berperan sebagai alat operasionalisasi Rencana
Tata Ruang Wilayah Nasional dan sebagai alat koordinasi
pelaksanaan pembangunan di Kawasan Perkotaan
Cekungan Bandung.
Pasal 5
Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Cekungan
Bandung berfungsi sebagai pedoman untuk:
- penyusunan rencana pembangunan di Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung;
www.peraturan.go.id
2018, No.91 -10-
- pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan
ruang di Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung;
- perwujudan keterpaduan, keterkaitan, dan
keseimbangan perkembangan antarwilayah
kabupaten/kota, serta keserasian antarsektor di
Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung;
- penetapan lokasi dan fungsi Ruang untuk investasi di
Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung;
- Penataan Ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota
di Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung;
pengelolaan Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung;
perwujudan keterpaduan rencana pengembangan
Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung dengan
kawasan sekitarnya;
- perwujudan pengembangan Kawasan Perkotaan
Cekungan Bandung sesuai dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan; dan
- pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan
di Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung.
Bagian Kedua
Cakupan Kawasan
Pasal 6
Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung mencakup 85 (delapan puluh lima) Kecamatan, yang terdiri atas:
- seluruh wilayah Kabupaten Bandung Barat yang
mencakup 16 (enam belas) wilayah Kecamatan
meliputi Kecamatan Lembang, Kecamatan Parongpong,
Kecamatan Cisarua, Kecamatan Cikalong Wetan,
Kecamatan Cipeundeuy, Kecamatan Ngamprah, Kecamatan Cipatat, Kecamatan Padalarang,
Kecamatan Batujajar, Kecamatan Cihampelas, Kecamatan Cililin, Kecamatan Cipongkor, Kecamatan
Rongga, Kecamatan Sindangkerta, Kecamatan
Gununghalu, dan Kecamatan Saguling;
www.peraturan.go.id
2018, No.91 -11-
- seluruh wilayah Kabupaten Bandung yang mencakup
31 (tiga puluh satu) wilayah Kecamatan meliputi Kecamatan Cileunyi, Kecamatan Cimenyan,
Kecamatan Cilengkrang, Kecamatan Bojongsoang,
Kecamatan Margahayu, Kecamatan Margaasih,
Kecamatan Katapang, Kecamatan Dayeuhkolot,
Kecamatan Banjaran, Kecamatan Pameungpeuk,
Kecamatan Pangalengan, Kecamatan Arjasari, Kecamatan Cimaung, Kecamatan Cicalengka,
Kecamatan Nagreg, Kecamatan Cikancung, Kecamatan
Rancaekek, Kecamatan Ciparay, Kecamatan Pacet,
Kecamatan Kertasari, Kecamatan Baleendah,
Kecamatan Majalaya, Kecamatan Solokanjeruk,
Kecamatan Paseh, Kecamatan Ibun, Kecamatan Soreang, Kecamatan Pasirjambu, Kecamatan Ciwidey,
Kecamatan Rancabali, Kecamatan Cangkuang, dan Kecamatan Kutawaringin;
- sebagian wilayah Kabupaten Sumedang yang
mencakup 5 (lima) wilayah Kecamatan meliputi Kecamatan Jatinangor, Kecamatan Cimanggung,
Kecamatan Sukasari, Kecamatan Tanjungsari, dan
Kecamatan Pamulihan;
- seluruh wilayah Kota Bandung yang mencakup 30
(tiga puluh) wilayah Kecamatan meliputi Kecamatan
Sukasari, Kecamatan Coblong, Kecamatan Babakan Ciparay, Kecamatan Bojongloa Kaler, Kecamatan
Andir, Kecamatan Cicendo, Kecamatan Sukajadi,
Kecamatan Cidadap, Kecamatan Bandung Wetan,
Kecamatan Astana Anyar, Kecamatan Regol,
Kecamatan Batununggal, Kecamatan Lengkong,
Kecamatan Cibeunying Kidul, Kecamatan Bandung Kulon, Kecamatan Kiaracondong, Kecamatan
Bojongloa Kidul, Kecamatan Cibeunying Kaler, Kecamatan Sumur Bandung, Kecamatan Antapani,
Kecamatan Bandung Kidul, Kecamatan Buahbatu,
Kecamatan Rancasari, Kecamatan Arcamanik, Kecamatan Cibiru, Kecamatan Ujung Berung,
www.peraturan.go.id
2018, No.91 -12-
Kecamatan Gedebage, Kecamatan Panyileukan,
Kecamatan Cinambo, dan Kecamatan Mandalajati; dan
- seluruh wilayah Kota Cimahi yang mencakup 3 (tiga)
wilayah Kecamatan meliputi Kecamatan Cimahi
Selatan, Kecamatan Cimahi Tengah, dan Kecamatan
Cimahi Utara.
Pasal 7
Penataan Ruang Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung bertujuan untuk mewujudkan Kawasan Perkotaan yang
berkelas dunia sebagai pusat kebudayaan, pusat
pariwisata, serta pusat kegiatan jasa dan ekonomi kreatif nasional, yang berbasis pendidikan tinggi dan industri
berteknologi tinggi yang berdaya saing dan ramah
lingkungan.
Bagian Kedua
Kebijakan Penataan Ruang
Pasal 8
Kebijakan penataan ruang Kawasan Perkotaan Cekungan
Bandung meliputi:
- pengembangan dan pemantapan fungsi Kawasan
Perkotaan yang berkelas dunia sebagai salah satu pusat perekonomian nasional yang produktif dan
efisien melalui keterpaduan sistem pusat kegiatan yang didukung dengan sistem jaringan infrastruktur
yang handal;
www.peraturan.go.id
2018, No.91 -13-
- pengembangan dan peningkatan fungsi utama masing-
masing pusat kegiatan di Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung;
- peningkatan kualitas dan jangkauan pelayanan
jaringan prasarana transportasi, telekomunikasi,
energi, sumber daya air, serta prasarana dan sarana
Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung yang handal,
merata, dan terpadu;
- perwujudan pengembangan kawasan yang terpadu
antara daya dukung lingkungan, pengembangan
ekonomi, dan sosial budaya; dan
- penetapan dan peningkatan kawasan konservasi air
dan tanah untuk mempertahankan kualitas dan
kuantitas air tanah dan air permukaan, serta penanggulangan banjir.
Bagian Ketiga
Strategi Penataan Ruang
Pasal 9
Strategi pengembangan dan pemantapan fungsi Kawasan
Perkotaan yang berkelas dunia sebagai salah satu pusat perekonomian nasional yang produktif dan efisien melalui
keterpaduan sistem pusat kegiatan yang didukung dengan
sistem jaringan infrastruktur yang handal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a terdiri atas:
- menetapkan Kawasan Perkotaan Inti sebagai pusat
kegiatan utama kawasan dan Kawasan Perkotaan di
Sekitarnya sebagai pusat pendukung yang memiliki
fungsi khusus, berhierarki, dan interdependen;
- mengembangkan pusat Kawasan Perkotaan di Sekitarnya yang dihubungkan dengan sistem jaringan
prasarana transportasi dan sistem angkutan massal;
- meningkatkan keterkaitan antara Kawasan Perkotaan
Inti dan Kawasan Perkotaan di Sekitarnya melalui
keterpaduan sistem transportasi dan sistem prasarana lainnya;
www.peraturan.go.id
2018, No.91 -14-
- meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan
jaringan transportasi perkotaan yang seimbang dan terpadu untuk menjamin aksesibilitas yang tinggi
antara Kawasan Perkotaan Inti dengan Kawasan
Perkotaan di Sekitarnya serta distribusi kegiatan
industri;
- memantapkan keterkaitan fungsional antarpusat
kegiatan; dan
- mengembangkan jaringan jalan yang mendukung
transportasi massal dengan tetap memperhatikan
pelestarian lingkungan dan Kawasan Hutan.
Pasal 10
Strategi pengembangan dan peningkatan fungsi utama masing-masing pusat kegiatan di Kawasan Perkotaan
Cekungan Bandung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b terdiri atas:
- menetapkan Kawasan Perkotaan Inti sebagai pusat
aktivitas utama kawasan dan Kawasan Perkotaan di Sekitarnya sebagai pusat pendukung yang memiliki
fungsi khusus, berhierarki, dan interdependen;
- mengembangkan kawasan permukiman kepadatan tinggi di Kawasan Perkotaan di Sekitarnya dengan
berbasis pada pelestarian, daya dukung, dan daya
tampung lingkungan;
- mengembangkan industri kreatif dan industri berbasis
teknologi tinggi yang ramah lingkungan serta
membatasi pengembangan industri di Kawasan
Perkotaan Inti;
- mengembangkan permukiman secara vertikal untuk
menunjang fungsi kegiatan di Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung di zona dengan intensitas
kegiatan tinggi dan sedang;
- meningkatkan keterkaitan antarkawasan dan
antarpusat kegiatan di Kawasan Perkotaan Inti dan
Kawasan Perkotaan di Sekitarnya melalui keterpaduan sistem transportasi dan sistem prasarana lainnya;
www.peraturan.go.id
2018, No.91 -15-
- mengembangkan Kawasan Perkotaan Cekungan
Bandung bagian utara dan Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung bagian selatan secara terbatas
dengan memperhatikan daya dukung dan daya
tampung lingkungan untuk mendukung kegiatan
permukiman, pertanian, pariwisata, dan konservasi;
- meningkatkan koordinasi lintas wilayah dalam rangka
pelaksanaan pembangunan kawasan;
- melakukan pemantauan keseimbangan daya dukung
dan daya tampung lingkungan secara berkala melalui
kerja sama antardaerah;
- meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan air
minum, air limbah, drainase, dan persampahan;
mengendalikan kerusakan lingkungan dengan cara memantau secara berkala;
mengembangkan sistem pengendalian banjir dan menjamin ketersediaan air baku permukaan tanah;
mempertahankan dan meningkatkan RTH paling
sedikit 30% (tiga puluh persen) dari luasan Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung; dan
- mengembalikan fungsi serta mencegah alih fungsi situ
dan waduk.
Pasal 11
Strategi peningkatan kualitas dan jangkauan pelayanan jaringan prasarana transportasi, telekomunikasi, energi,
sumber daya air, serta sarana dan prasarana Kawasan
Perkotaan Cekungan Bandung yang handal, merata dan
terpadu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c
terdiri atas:
- meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan jaringan transportasi perkotaan yang seimbang dan
terpadu untuk menjamin aksesibilitas yang tinggi antara Kawasan Perkotaan Inti dengan Kawasan
Perkotaan di Sekitarnya;
- mengembangkan transportasi massal yang terintegrasi dengan moda transportasi lainnya;
www.peraturan.go.id
2018, No.91 -16-
- meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan
jaringan energi listrik untuk memenuhi kebutuhan Masyarakat di Kawasan Perkotaan Cekungan
Bandung;
- meningkatkan kualitas dan kuantitas sumber daya air
melalui upaya konservasi dan pendayagunaan sumber
daya air serta pengendalian daya rusak air;
- meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan jaringan telekomunikasi yang mencapai seluruh pusat
kegiatan di Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung;
dan
- meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan air
minum, air limbah, drainase, dan persampahan secara
terpadu antarkawasan di Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung dilaksanakan melalui kemitraan
antara pemerintah dan Masyarakat serta kerja sama antardaerah.
Pasal 12
Strategi perwujudan pengembangan kawasan yang terpadu
antara daya dukung lingkungan, pengembangan ekonomi,
dan sosial budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf d terdiri atas:
- mengembangkan Kawasan Perkotaan dan kawasan
perdesaan secara terintegrasi dengan fungsi utamanya masing-masing dalam lingkup wilayahnya;
- mengembangkan kegiatan ekowisata dan wisata
budaya sebagai salah satu jenis kegiatan ekonomi
berbasis pariwisata;
- mengembangkan kegiatan industri yang berbasis
inovasi, berteknologi tinggi, dan ramah lingkungan; dan
- mempertahankan dan merehabilitasi lahan pertanian pangan berkelanjutan untuk menjaga keseimbangan
fungsi daya dukung lingkungan.
www.peraturan.go.id
2018, No.91 -17-
Pasal 13
Strategi penetapan dan peningkatan kawasan konservasi air dan tanah untuk mempertahankan kualitas dan
kuantitas air tanah dan air permukaan, serta
penanggulangan banjir sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 huruf e terdiri atas:
- mengendalikan pengembangan permukiman serta
perdagangan dan jasa di kawasan konservasi air tanah;
- mengendalikan pengembangan kegiatan skala besar
dan industri yang mencemari lingkungan dan
memanfaatkan air tanah;
- mengembangkan sistem pemantauan terus-menerus
untuk kuantitas dan kualitas sungai, situ, air tanah, waduk, dan kolam retensi;
- mengendalikan perkembangan fisik kawasan dengan daya dukung lingkungan rendah khususnya di
Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung bagian utara
dan Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung bagian selatan;
- mempertahankan fungsi Kawasan Perkotaan
Cekungan Bandung bagian utara dan Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung bagian selatan sebagai
daerah tangkapan air, peresap, dan pengalir air bagi
daerah bawahannya, dan melakukan pemulihan kerusakan dan pencemaran lingkungan yang sudah
terjadi;
- mengembangkan dan meningkatkan pengelolaan
prasarana sumber daya air untuk mendukung
kegiatan permukiman, perekonomian, dan sistem
pengendalian banjir, serta menjamin ketersediaan air baku dari sumber air permukaan;
- menetapkan dan memantapkan RTH paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari luas Kawasan Perkotaan
Cekungan Bandung;
www.peraturan.go.id
2018, No.91 -18-
- mengembangkan dan menerapkan rekayasa teknik
yang berkaitan dengan fungsi hidrologis untuk mengurangi bencana banjir dan longsor;
- mengembalikan fungsi situ dan mencegah alih fungsi
situ serta menambah jumlah waduk, bendungan
dan/atau kolam retensi sebagai cadangan air baku
dan sarana pencegah banjir;
- meningkatkan kerja sama antardaerah dalam pengelolaan sumber daya air untuk menjamin
ketersedian air baku dan pengendalian banjir;
- mengendalikan kegiatan yang mengganggu fungsi
Kawasan Lindung dengan melibatkan Masyarakat
dalam memelihara Kawasan Lindung; dan
- melakukan reboisasi dan pemulihan kawasan yang kritis guna memelihara fungsi konservasi air dan
tanah.
Pasal 14
(1) Rencana Struktur Ruang ditetapkan dengan tujuan
untuk meningkatkan pelayanan pusat kegiatan,
meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan
jaringan prasarana, serta meningkatkan fungsi
Kawasan Perkotaan Inti dan Kawasan Perkotaan di
Sekitarnya.
(2) Rencana Struktur Ruang berfungsi sebagai penggerak
dan penunjang kegiatan sosial dan ekonomi Masyarakat yang secara hierarkis memiliki hubungan
fungsional.
www.peraturan.go.id
2018, No.91 -19-
(3) Rencana Struktur Ruang terdiri atas rencana sistem
pusat permukiman dan rencana sistem jaringan prasarana.
Bagian Kedua
Rencana Sistem Pusat Permukiman
Pasal 15
Rencana sistem pusat permukiman sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 14 ayat (3) terdiri atas pusat kegiatan di
Kawasan Perkotaan Inti dan pusat kegiatan di Kawasan
Perkotaan di Sekitarnya.
Pasal 16
(1) Pusat kegiatan di Kawasan Perkotaan Inti
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ditetapkan sebagai pusat kegiatan utama dan pendorong
pengembangan Kawasan Perkotaan di Sekitarnya.
(2) Pusat kegiatan di Kawasan Perkotaan Inti
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di Kota Bandung
dan Kota Cimahi, meliputi:
- Kota Bandung, terdiri atas:
pusat pemerintahan provinsi;
pusat pemerintahan kota dan/atau
kecamatan;
- pusat perdagangan dan jasa skala
internasional, nasional, dan regional;
- pusat pelayanan olahraga skala
internasional, nasional, dan regional;
- pusat pelayanan sistem angkutan umum
penumpang dan angkutan barang regional;
pusat pelayanan pendidikan tinggi;
pusat kegiatan industri;
pusat pelayanan kesehatan skala
internasional, nasional, dan regional;
- pusat pelayanan transportasi udara internasional dan nasional;
www.peraturan.go.id
2018, No.91 -20-
- pusat kegiatan pertahanan dan keamanan
negara;
pusat kegiatan pariwisata; dan
pusat kegiatan pertemuan, pameran, dan
sosial budaya;
- Kota Cimahi, terdiri atas:
- pusat pemerintahan kota dan/atau
kecamatan;
pusat perdagangan dan jasa skala regional;
pusat industri;
pusat pelayanan pendidikan tinggi;
pusat pelayanan sistem angkutan umum
penumpang regional; dan
- pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara.
Pasal 17
(1) Pusat kegiatan di Kawasan Perkotaan di Sekitarnya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ditetapkan sebagai penyeimbang perkembangan Kawasan
Perkotaan Inti.
(2) Pusat kegiatan di Kawasan Perkotaan di Sekitarnya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- Kawasan Perkotaan Cipatat di Kabupaten
Bandung Barat, terdiri atas:
pusat perdagangan dan jasa skala regional;
pusat kegiatan industri;
pusat pelayanan sistem angkutan umum
penumpang dan angkutan barang regional;
- pusat kegiatan pertahanan dan keamanan
negara;
pusat kegiatan pertanian; dan
pusat kegiatan pariwisata;
- Kawasan Perkotaan Cipeundeuy-Cikalong Wetan
di Kabupaten Bandung Barat,terdiri atas:
- pusat pemerintahan;
- pusat perdagangan dan jasa skala regional;
www.peraturan.go.id
2018, No.91 -21-
- pusat pelayanan pendidikan tinggi berbasis
riset;
pusat kegiatan industri;
pusat kegiatan pertahanan dan keamanan
negara;
pusat kegiatan pertanian;
pusat pelayanan kesehatan skala regional;
pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang regional;
pusat kegiatan pariwisata berbasis alam; dan
pusat kegiatan pertemuan, pameran, dan
sosial budaya;
- Kawasan Perkotaan Padalarang-Ngamprah di
Kabupaten Bandung Barat, terdiri atas:
pusat perdagangan dan jasa skala regional;
pusat kegiatan industri;
pusat pelayanan sistem angkutan umum
penumpang dan angkutan barang regional;
pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara;
pusat kegiatan pertanian; dan
pusat kegiatan pariwisata;
- Kawasan Perkotaan Batujajar di Kabupaten
Bandung Barat, terdiri atas:
pusat perdagangan dan jasa skala regional;
pusat kegiatan industri;
pusat pelayanan sistem angkutan umum
penumpang dan angkutan barang regional;
- pusat kegiatan pertahanan dan keamanan
negara;
- pusat kegiatan pertanian; dan
- pusat kegiatan pariwisata;
- Kawasan Perkotaan Cihampelas di Kabupaten Bandung Barat, terdiri atas:
pusat perdagangan dan jasa skala regional;
pusat kegiatan industri;
www.peraturan.go.id
2018, No.91 -22-
- pusat pelayanan sistem angkutan umum
penumpang dan angkutan barang regional;
- pusat kegiatan pertahanan dan keamanan
negara;
pusat kegiatan pertanian; dan
pusat kegiatan pariwisata;
- Kawasan Perkotaan Cililin di Kabupaten Bandung
Barat, terdiri atas:
pusat kegiatan pertanian;
pusat pelayanan kesehatan regional; dan
pusat kegiatan pariwisata;
- Kawasan Perkotaan Lembang di Kabupaten
Bandung Barat, terdiri atas:
pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara;
pusat kegiatan pertanian;
pusat kegiatan pariwisata; dan
pusat kegiatan pertemuan, pameran, dan
sosial budaya;
- Kawasan Perkotaan Soreang-Kutawaringin-
Katapang di Kabupaten Bandung, terdiri atas:
pusat perdagangan dan jasa skala internasional, nasional, dan regional;
pusat pelayanan olahraga skala
internasional, nasional, dan regional;
pusat pelayanan kesehatan regional;
pusat kegiatan industri;
pusat pelayanan sistem angkutan umum
penumpang dan angkutan barang regional;
- pusat kegiatan pertahanan dan keamanan
negara;
pusat kegiatan pertanian; dan
pusat kegiatan pariwisata;
- Kawasan Perkotaan Margahayu-Margaasih di
Kabupaten Bandung, terdiri atas:
- pusat perdagangan dan jasa;
- pusat kegiatan industri;
www.peraturan.go.id
2018, No.91 -23-
- pusat kegiatan pertahanan dan keamanan
negara; dan
- pusat kegiatan pariwisata;
- Kawasan Perkotaan Cileunyi-Rancaekek di
Kabupaten Bandung, terdiri atas:
pusat perdagangan dan jasa;
pusat kegiatan industri;
pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang regional;
pusat kegiatan pertanian; dan
pusat kegiatan pariwisata;
- Kawasan Perkotaan Cicalengka di Kabupaten
Bandung, terdiri atas:
pusat perdagangan dan jasa;
pusat kegiatan industri;
pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang regional;
pusat kegiatan pertahanan dan keamanan
negara; dan
- pusat kegiatan pertanian;
- Kawasan Perkotaan Majalaya-Ciparay di
Kabupaten Bandung, terdiri atas:
pusat perdagangan dan jasa skala regional;
pusat pelayanan kesehatan regional;
pusat kegiatan industri;
pusat pelayanan sistem angkutan umum
penumpang dan angkutan barang regional;
pusat kegiatan pertanian; dan
pusat kegiatan pariwisata;
- Kawasan Perkotaan Baleendah-Dayeuhkolot-
Bojongsoang di Kabupaten Bandung, terdiri atas:
pusat pendidikan tinggi;
pusat perdagangan dan jasa;
pusat kegiatan industri;
pusat pelayanan sistem angkutan umum
penumpang dan angkutan barang regional;
www.peraturan.go.id
2018, No.91 -24-
- pusat kegiatan pertahanan dan keamanan
negara;
pusat kegiatan pertanian; dan
pusat kegiatan pariwisata;
- Kawasan Perkotaan Banjaran di Kabupaten
Bandung, terdiri atas:
pusat perdagangan dan jasa skala regional;
pusat kegiatan industri;
pusat pelayanan sistem angkutan umum
penumpang dan angkutan barang regional;
- pusat kegiatan pertahanan dan keamanan
negara;
pusat kegiatan pertanian; dan
pusat kegiatan pariwisata;
- Kawasan Perkotaan Jatinangor-Tanjungsari di
Kabupaten Sumedang, terdiri atas:
pusat kegiatan perdagangan dan jasa;
pusat pelayanan pendidikan tinggi;
pusat kegiatan industri; dan
pusat kegiatan pertanian.
Bagian Ketiga Rencana Sistem Jaringan Prasarana
Pasal 18
Rencana sistem jaringan prasarana sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 14 ayat (3) meliputi:
sistem jaringan transportasi;
sistem jaringan energi;
sistem jaringan telekomunikasi;
sistem jaringan sumber daya air; dan
sistem jaringan prasarana perkotaan.
www.peraturan.go.id
2018, No.91 -25-
Paragraf 1
Sistem Jaringan Transportasi
Pasal 19
(1) Sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud
dalam pasal 18 huruf a ditetapkan dalam rangka
meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan
pergerakan orang dan barang/jasa serta berfungsi sebagai pendorong pertumbuhan ekonomi.
(2) Penyediaan sistem jaringan transportasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan
menyediakan sarana transportasi massal
antarwilayah.
(3) Sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdiri atas:
sistem jaringan transportasi darat;
sistem jaringan perkeretaapian; dan
sistem jaringan transportasi udara.
(4) Sistem jaringan transportasi darat sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf a terdiri atas sistem
jaringan jalan.
(5) Sistem jaringan jalan sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) terdiri atas:
jaringan jalan; dan
lalu lintas dan angkutan jalan.
(6) Sistem jaringan perkeretaapian sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf b terdiri atas:
jaringan jalur kereta api;
stasiun kereta api; dan
fasilitas operasi kereta api.
(7) Sistem jaringan transportasi udara sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf c terdiri atas:
- tatanan kebandarudaraan; dan
- ruang udara untuk penerbangan.
www.peraturan.go.id
2018, No.91 -26-
Pasal 20
Sistem jaringan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (5) huruf a terdiri atas:
Jaringan Jalan Arteri Primer;
Jaringan Jalan Kolektor Primer;
Jaringan Jalan Arteri Sekunder; dan
Jaringan Jalan Bebas Hambatan.
Pasal 21
Jaringan Jalan Arteri Primer sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 20 huruf a meliputi:
Jalan Raya Padalarang;
Eks Tol Rajamandala;
Jalan Raya Rajamandala;
Citarum-Rajamandala-Bts. Kota Padalarang;
Bts. Kota Padalarang-Bts. Kota Bandung;
Jalan Raya Cimahi;
Jalan Raya Cibabat;
Jalan Cibeureum;
Jalan Sudirman;
Jalan Rajawali Barat;
Jalan Nurtanio;
Jalan Abdul Rahman Saleh;
Jalan Pajajaran;
Jalan Pasir Kaliki;
Jalan Sukarno-Hatta;
Jalan Gede Bage;
Jalan Cinunuk-Cileunyi Kulon (Jalan Laboratorium);
Jalan Bts. Kota Bandung-Bts. Kota Cileunyi;
Jalan Layang Pasupati (Gajibu-Ciampedes);
Jalan Pasteur-Dr Djundjunan;
Jalan Surapati;
Jalan KHP Hasan Mustopa/Suci;
Jalan Raya Sindanglaya;
Jalan Raya Ujung Berung;
Jalan Raya Cipadung;
Jalan Cibiru;
www.peraturan.go.id
2018, No.91 -27-
aa. Jalan Bts. Kota Cileunyi-Nagrek (Rancaekek-
Cicalengka/Parakan Muncang); bb. Jalan Raya Cipacing;
cc. Jalan Raya Rancaekek;
dd. Jalan Nagreg-Bts. Kabupaten Bandung/Garut;
ee. Jalan Lingkar Nagreg;
ff. Bts. Kab. Bandung/Garut-Bts. Kab.
Tasikmalaya/Garut; gg. Jalan Cisomang-Bts. Kota Padalarang;
hh. Jalan Raya Purwakarta (Padalarang);
ii. Jalan Raya Cileunyi (Cileunyi)/Cileunyi-Jatinangor;
jj. Jatinangor-Bts. Kota Sumedang;
kk. Jalan Raya Jatinangor; dan
ll. Jalan Raya Tanjungsari.
Pasal 22
Jaringan Jalan Kolektor Primer sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 20 huruf b, terdiri atas:
Jalan Cimareme-Batujajar;
Jalan Batujajar-Soreang;
Jalan lingkar selatan Soreang-Ciwidey;
Jalan Raya Ciwidey;
Jalan Bhayangkara;
Jalan Ciwidey-Rancabali;
Jalan Rancabali-Bts. Bandung/Cianjur;
Jalan H. Ibrahim Adjie-Jalan Terusan Kiara Condong;
Jalan Cikutra;
Jalan A. Yani;
Jalan Terusan Buahbatu;
Jalan Buahbatu-Bojongsoang-Dayeuhkolot;
Jalan Dayeuhkolot-Banjaran;
Jalan Banjaran-Soreang; dan
Jalan Al Fathu-Jalan Terusan Al Fathu.
www.peraturan.go.id
2018, No.91 -28-
Pasal 23
Jaringan Jalan Arteri Sekunder sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf c ditetapkan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 24
Jaringan Jalan Bebas Hambatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 20 huruf d terdiri atas:
- jalan bebas hambatan antarkota meliputi:
Jalan bebas hambatan Cikampek-Padalarang;
Jalan bebas hambatan Ciranjang-Padalarang;
Jalan bebas hambatan Padalarang-Cileunyi;
Jalan bebas hambatan Cileunyi-Sumedang-
Dawuan;
Jalan bebas hambatan Cileunyi-Nagreg; dan
Jalan bebas hambatan Padalarang-Nanjung- Cipatik-Soreang-Banjaran-Arjasari-Majalaya-
Cicalengka-Nagreg;
- jalan bebas hambatan dalam kota meliputi:
Jalan Ujung Berung-Gedebage-Majalaya;
Jalan Terusan Pasteur-Ujung Berung-Cileunyi;
dan
- Jalan Soreang-Pasir Koja.
Pasal 25
(1) Lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 19 ayat (5) huruf b ditetapkan dalam
rangka mewujudkan pelayanan lalu lintas dan
angkutan jalan yang aman, tertib, lancar, dan terpadu
dengan moda angkutan lain untuk mendorong
perekonomian nasional dan kesejahteraan Masyarakat.
(2) Lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi:
lajur, jalur, atau jalan khusus angkutan massal;
terminal; dan
www.peraturan.go.id
2018, No.91 -29-
- fasilitas pendukung lalu lintas dan angkutan
jalan.
Pasal 26
(1) Lajur, jalur, atau jalan khusus angkutan massal
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf
a ditetapkan dalam rangka mengembangkan potensi
dan perannya untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, kelancaran berlalu lintas,
dan mendukung kebutuhan angkutan massal.
(2) Lajur, jalur, atau jalan khusus angkutan massal
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(3) Lajur, jalur, atau jalan khusus angkutan massal di
Kawasan Perkotaan di Sekitarnya terintegrasi dengan Kawasan Perkotaan Inti.
Pasal 27
(1) Terminal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat
(2) huruf b ditetapkan untuk menunjang kelancaran
pergerakan orang dan/atau barang serta keterpaduan intramoda dan antarmoda.
(2) Terminal sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi terminal penumpang dan terminal barang.
(3) Terminal penumpang sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) berfungsi melayani keterpaduan terminal
dengan pusat kegiatan dan moda transportasi lainnya.
(4) Terminal penumpang sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) terdiri atas:
- terminal penumpang tipe A yang berfungsi melayani kendaraan umum untuk angkutan
antarkota antarprovinsi, angkutan antarkota dalam provinsi, angkutan kota, dan angkutan
perdesaan meliputi:
- Terminal Soreang di Kecamatan Soreang pada Kabupaten Bandung;
www.peraturan.go.id
2018, No.91 -30-
- Terminal Gedebage di Kecamatan Cinambo
pada Kota Bandung;
- Terminal Cicaheum di Kecamatan
Kiaracondong pada Kota Bandung; dan
- Terminal Leuwipanjang di Kecamatan
Bojongloa Kaler pada Kota Bandung;
- terminal penumpang tipe B yang berfungsi
melayani kendaraan umum untuk angkutan antarkota dalam provinsi, angkutan kota,
dan/atau angkutan pedesaan meliputi:
- Terminal Padalarang di Kecamatan
Padalarang pada Kabupaten Bandung Barat;
- Terminal Banjaran di Kecamatan Banjaran
pada Kabupaten Bandung;
- Terminal Majalaya di Kecamatan Majalaya
pada Kabupaten Bandung;
- Terminal Tanjungsari di Kecamatan
Tanjungsari pada Kabupaten Sumedang;
Terminal Ledeng di Kecamatan Cidadap pada Kota Bandung;
Terminal St. Hall di Kecamatan Cicendo pada
Kota Bandung; dan
- Terminal Cimahi di Kecamatan Cimahi
Selatan pada Kota Cimahi.
(5) Terminal barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
ditetapkan secara terpadu dengan sistem pelabuhan
di:
- Terminal barang terpadu di Kecamatan Cileunyi
pada Kabupaten Bandung; dan
- Terminal barang terpadu Gedebage di Kecamatan
Cinambo pada Kota Bandung.
Pasal 28
Fasilitas pendukung Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf c
ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
www.peraturan.go.id
2018, No.91 -31-
Pasal 29
(1) Jaringan jalur kereta api sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 19 ayat (6) huruf a ditetapkan untuk
mengembangkan interkoneksi dengan sistem jaringan
jalur wilayah nasional, Pulau Jawa, dan Provinsi Jawa
Barat.
(2) Jaringan jalur kereta api sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri atas jaringan jalur kereta api umum dan jaringan jalur kereta api khusus.
(3) Jaringan jalur kereta api umum sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) meliputi:
jaringan jalur kereta api antarkota; dan
jaringan jalur kereta api perkotaan.
(4) Jaringan jalur kereta api antarkota sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf a terdiri atas:
jalur kereta api Bandung-Purwakarta-Cikampek- Jakarta;
jalur kereta api Bandung-Sukabumi-Bogor;
jalur kereta api Bandung-Tanjungsari-Kertajati- Cirebon;
jalur kereta api Bandung-Tasikmalaya-Banjar-
Yogyakarta; dan
- rencana pengembangan jalur kereta api cepat
yang menghubungkan Jakarta-Bandung, yang
terintegrasi dengan rencana sistem jaringan kereta api yang ada di Kawasan Perkotaan
Cekungan Bandung.
(5) Jaringan jalur kereta api perkotaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf b meliputi:
jalur kereta api Kiaracondong-Ciwidey;
jalur kereta api Leuwi Panjang-Gedebage- Jatinangor;
jalur kereta api Leuwi Panjang-Cimahi- Padalarang-Walini;
jalur kereta api Leuwi Panjang-Soreang;
jalur kereta api Babakan Siliwangi-Leuwi Panjang;
jalur kereta api Cimindi-Gedebage;
www.peraturan.go.id
2018, No.91 -32-
jalur kereta api Martadinata-Banjaran;
jalur kereta api Gedebage-Tegalluar-Majalaya; dan
jalur kereta api Babakan Siliwangi-Lembang-
Maribaya.
(6) Jaringan jalur kereta api perkotaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) dikembangkan berbasis rel
yang berada pada permukaan tanah, bawah tanah,
dan/atau di atas permukaan yang diatur lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(7) Jaringan jalur kereta api khusus sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diatur sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 30
(1) Stasiun kereta api sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 19 ayat (6) huruf b ditetapkan dalam rangka
memberikan pelayanan kepada setiap pengguna
transportasi kereta api sampai ke tujuannya melalui konektivitas pelayanan dengan moda transportasi lain.
(2) Stasiun kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berfungsi melayani keterpaduan stasiun dengan
pusat-pusat kegiatan, pusat permukiman, dan moda
transportasi lainnya.
(3) Stasiun kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas:
- Stasiun Cikadongdong, Stasiun Rendeh, dan
Stasiun Maswati di Kecamatan Cikalong Wetan,
Stasiun Sasaksaat, Stasiun Cipatat, dan Stasiun
Rajamandala di Kecamatan Cipatat, Stasiun
Cilame, Stasiun Tagogapu, dan Stasiun Padalarang di Kecamatan Padalarang, dan
Stasiun Gadobangkong di Kecamatan Ngamprah pada Kabupaten Bandung Barat;
- Stasiun Cimekar di Kecamatan Cileunyi, Stasiun
Cibangkonglor di Kecamatan Lengkong, Stasiun Bojongsoang di Kecamatan Bojongsoang, Stasiun
www.peraturan.go.id
2018, No.91 -33-
Buahbatu di Kecamatan Bandung Kidul, Stasiun
Dayeuhkolot di Kecamatan Dayeuhkolot, Stasiun Banjaran di Kecamatan Banjaran, Stasiun
Cangkuang di Kecamatan Cangkuang, Stasiun
Citalitik, Stasiun Soreang, dan Stasiun Sadu di
Kecamatan Soreang, Stasiun Pamengpeuk di
Kecamatan Pamengpeuk, Stasiun Cukanghaur
dan Stasiun Cisondari di Kecamatan Pasirjambu, Stasiun Ciwidey di Kecamatan Ciwidey, Stasiun
Rancaekek dan Stasiun Haeur Pugur di
Kecamatan Rancaekek, Stasiun Cicalengka di
Kecamatan Cicalengka, Stasiun Nagreg dan
Stasiun Lebak Jero di Kecamatan Nagreg pada
Kabupaten Bandung;
- Rencana Pembangunan Stasiun pada koridor
jalan kereta api Bandung-Tanjungsari-Kertajati- Cirebon pada Kabupaten Bandung dan
Kabupaten Sumedang;
- Stasiun Ciroyom, Stasiun Cimindi, Stasiun Andir, Stasiun Bandung Gudang, dan Stasiun Bandung
di Kecamatan Andir, Stasiun Cikudapateuh di
Kecamatan Batununggal, Stasiun Kiaracondong di Kecamatan Kiaracondong dan Stasiun
Gedebage di Kecamatan Gedebage pada Kota
Bandung;
- Stasiun Cimahi di Kecamatan Cimahi Tengah
pada Kota Cimahi; dan
- Stasiun lain yang pengembangannya dilakukan
dengan memperhatikan rencana lokasi dan kelas
stasiun perkeretaapian antarkota dan
perkeretaapian perkotaan.
(4) Simpul/stasiun transportasi massal cepat
dikembangkan di Walini di Kecamatan Cikalong Wetan pada Kabupaten Bandung Barat dan di Tegalluar di
Kecamatan Cileunyi pada Kabupaten Bandung.
www.peraturan.go.id
2018, No.91 -34-
Pasal 31
Fasilitas operasi kereta api sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 19 ayat (6) huruf c diatur sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 32
(1) Tatanan kebandarudaraan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 19 ayat (7) huruf a ditetapkan dalam rangka melaksanakan fungsi bandar udara untuk
menunjang kelancaran, keamanan dan ketertiban arus
lalu lintas pesawat udara, penumpang, kargo
dan/atau pos keselamatan penerbangan, tempat
perpindahan intra dan/atau antarmoda serta
mendorong perekonomian nasional dan daerah.
(2) Tatanan kebandarudaraan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), terdiri atas:
- bandar udara umum yaitu Bandar Udara Husein
Sastranegara di Kecamatan Cicendo pada Kota
Bandung yang berfungsi sebagai bandar udara pengumpul dengan skala pelayanan sekunder,
untuk pelayanan pesawat udara dengan rute
penerbangan dalam negeri dan luar negeri, serta berfungsi sebagai pangkalan angkatan udara;
- bandar udara khusus berupa bandar udara
untuk pertahanan dan keamanan yaitu Pangkalan Udara Kopassus di Kecamatan
Batujajar pada Kabupaten Bandung Barat dan
Pangkalan Udara Tentara Nasional Indonesia
Angkatan Udara Sulaeman di Kecamatan
Margahayu pada Kabupaten Bandung; dan
- bandar udara khusus lainnya diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Pasal 33
(1) Ruang udara untuk penerbangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 19 ayat (7) huruf b digunakan
www.peraturan.go.id
2018, No.91 -35-
untuk kegiatan operasi penerbangan dalam rangka
menjamin keselamatan penerbangan.
(2) Ruang udara untuk penerbangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- Ruang udara yang dipergunakan langsung untuk
kegiatan bandar udara;
- Ruang udara di sekitar bandar udara yang
dipergunakan untuk operasi penerbangan; dan
- Ruang udara yang ditetapkan sebagai jalur
penerbangan.
(3) Ruang udara untuk penerbangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dimanfaatkan bersama untuk
kepentingan pertahanan dan keamanan negara.
(4) Ruang udara untuk penerbangan diatur sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf 2
Sistem Jaringan Energi
Pasal 34
(1) Sistem jaringan energi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 18 huruf b ditetapkan dalam rangka memenuhi
kebutuhan energi dalam jumlah yang cukup dan
menyediakan akses berbagai jenis energi bagi
Masyarakat untuk kebutuhan sekarang dan masa datang.
(2) Sistem jaringan energi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) merupakan bagian dari sistem jaringan energi
pada sistem interkoneksi Pulau Jawa-Bali, meliputi:
jaringan pipa minyak dan gas bumi;
pembangkit tenaga listrik; dan
jaringan transmisi tenaga listrik.
(3) Jaringan pipa minyak dan gas bumi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
- fasilitas penyimpanan berupa depo minyak bumi
terdiri atas Depo Bahan Bakar Minyak Darat Padalarang di Kabupaten Bandung Barat dan
www.peraturan.go.id
2018, No.91 -36-
Depo Bahan Bakar Minyak Darat Ujung Berung di
Kota Bandung; dan
- jaringan pipa gas bumi Kawasan Perkotaan
Cekungan Bandung ditetapkan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pembangkit tenaga listrik sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf b meliputi:
- Pembangkit Listrik Tenaga Air Cisokan, Pembangkit Listrik Tenaga Air Saguling,
Pembangkit Listrik Tenaga Air Cirata, dan
Pembangkit Listrik Tenaga Air Rajamandala di
Kabupaten Bandung Barat;
- Pembangkit Listrik Tenaga Air Lamajan,
Pembangkit Listrik Tenaga Air Cikalong, Pembangkit Listrik Tenaga Air Dago-Bengkok, dan
Pembangkit Listrik Tenaga Air Plengan di Kabupaten Bandung;
- Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi
Tangkuban Perahu di Kabupaten Bandung Barat;
- Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi Cibuni,
Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi Patuha,
Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi Wayang Windu, dan Pembangkit Listrik Tenaga Panas
Bumi Kamojang di Kabupaten Bandung; dan
- Pembangkit Listrik Tenaga Sampah di Kabupaten Bandung.
(5) Jaringan transmisi tenaga listrik sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf c terdiri atas:
Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi;
Saluran Udara Tegangan Tinggi; dan
Sebaran Gardu Induk.
(6) Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET)
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a melintasi:
- Kabupaten Bandung Barat-Kabupaten Bandung-
Kabupaten Sumedang; dan
- Kabupaten Bandung Barat-Kabupaten Bandung.
www.peraturan.go.id
2018, No.91 -37-
(7) Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) huruf b ditetapkan membentang antar kabupaten/kota di Kawasan
Perkotaan Cekungan Bandung.
(8) Sebaran Gardu Induk sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) huruf c terdiri atas:
- Gardu Induk Tegangan Ekstra Tinggi ditetapkan
di:
- Kecamatan Cipatat pada Kabupaten
Bandung Barat;
- Kecamatan Banjaran pada Kabupaten
Bandung; dan
- Kecamatan Cimanggung pada Kabupaten
Sumedang;
- Gardu Induk ditetapkan di:
Kecamatan Padalarang dan Kecamatan Batujajar pada Kabupaten Bandung Barat;
Kecamatan Cimenyan, Kecamatan Cileunyi,
Kecamatan Cikancung, Kecamatan Baleendah, Kecamatan Ibun, Kecamatan
Banjaran, dan Kecamatan Pasirjambu pada
Kabupaten Bandung;
- Kecamatan Jatinangor pada Kabupaten
Sumedang;
- Kecamatan Sukasari, Kecamatan Sumur Bandung, Kecamatan Regol, dan Kecamatan
Kiaracondong pada Kota Bandung; dan
- Kecamatan Cimahi Utara dan Kecamatan
Cimahi Selatan pada Kota Cimahi.
(9) Pembangunan jaringan infrastruktur ketenagalistrikan
dapat dikembangkan di seluruh wilayah kabupaten/kota berdasarkan kriteria yang diatur
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
www.peraturan.go.id
2018, No.91 -38-
Paragraf 3
Sistem Jaringan Telekomunikasi
Pasal 35
(1) Sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 18 huruf c ditetapkan untuk
meningkatkan aksesibilitas Masyarakat dan dunia
usaha terhadap layanan telekomunikasi.
(2) Sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
jaringan terestrial; dan
jaringan satelit.
(3) Jaringan terestrial sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a ditetapkan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(4) Jaringan satelit sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf b yang meliputi satelit dan transponden
diselenggarakan melalui pelayanan stasiun bumi
ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Selain jaringan terestrial dan satelit sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), sistem jaringan telekomunikasi juga meliputi jaringan bergerak seluler
berupa menara Base Transceiver Station
telekomunikasi yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Sistem jaringan telekomunikasi dikembangkan dengan
melakukan peningkatan kapasitas Sentral Telepon
Otomat, yang terdiri atas:
- Sentral Telepon Otomat di Kabupaten Bandung
Barat;
Sentral Telepon Otomat di Kabupaten Bandung;
Sentral Telepon Otomat di Kabupaten Sumedang;
Sentral Telepon Otomat di Kota Bandung; dan
Sentral Telepon Otomat di Kota Cimahi.
www.peraturan.go.id
2018, No.91 -39-
Paragraf 4
Sistem Jaringan Sumber Daya Air
Pasal 36
(1) Sistem jaringan sumber daya air sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 18 huruf d ditetapkan dalam
rangka pengelolaan sumber daya air yang terdiri atas
konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air, dan pengendalian daya rusak air.
(2) Sistem jaringan sumber daya air sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas sumber air dan
prasarana sumber daya air.
(3) Sumber air sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
terdiri atas:
- sumber air berupa air permukaan pada sungai
terdiri atas:
- WS Strategis Nasional Citarum meliputi DAS
Citarum;
WS Lintas Kabupaten Cilaki-Ciwulan meliputi DAS Cilaki dan DAS Cikandang;
WS Lintas Kabupaten Cisadea-Cibareno
meliputi DAS Cirancabali, DAS Cipandak, dan DAS Cimaragang; dan
- WS Lintas Kabupaten WS Cimanuk-
Cisanggarung;
- sumber air berupa air permukaan pada situ
terdiri atas:
- Situ Ciburuy di Kecamatan Padalarang dan
Situ Lembang di Kecamatan Parongpong
pada Kabupaten Bandung Barat; dan
- Situ Aul, Situ Cicoledas, Situ Cileunca, dan Situ Cipanunjang di Kecamatan
Pangalengan, Situ Sipatahunan di Kecamatan Baleendah, Situ Patenggang di
Kecamatan Rancabali, Situ Cisanti di
Kecamatan Kertasari, dan Situ Ciharus di Kecamatan Ibun pada Kabupaten Bandung;
www.peraturan.go.id
2018, No.91 -40-
- sumber air berupa air permukaan pada waduk
terdiri atas:
- Waduk Saguling di Kecamatan Saguling,
Kecamatan Cipongkor, Kecamatan
Padalarang, Kecamatan Cihampelas,
Kecamatan Batujajar, Kecamatan Cililin,
Waduk Cirata di Kecamatan Cipeundeuy,
Waduk Cisokan di Kecamatan Rongga, Waduk Cimeta di Kecamatan Ngamprah,
Waduk Cimahi di Kecamatan Parongpong,
Waduk Cikapundung/Cikawari 1 dan Waduk
Cikapundung/Cikawari 2, Waduk
Cipanengah/Cikukang 1, Waduk
Cipanengah/ Cikukang 2, dan Waduk Cipanengah/ Cikukang 3, dan Waduk
Cibodas di Kecamatan Lembang pada Kabupaten Bandung Barat;
- Waduk Cianten di Kecamatan Baleendah,
Waduk Santosa di Kecamatan Kertasari, Waduk Patrol di Kecamatan Ciwidey, Waduk
Kadaleman di Kecamatan Ciparay, Waduk
Cibintinu di Kecamatan Arjasari, Waduk Tareptep, Waduk Sekerende, Waduk Tugu,
dan Waduk Cikuda di Kecamatan Cimenyan,
Waduk Tegalluar di Kecamatan Bojongsoang, Kecamatan Rancaekek, dan Kecamatan
Solokan Jeruk, Waduk Harian Cikalong di
Kecamatan Pangalengan, Waduk Cikitu di
Kecamatan Pacet, Waduk Wakap di
Kecamatan Arjasari, Waduk Cigumentong
dan Waduk Cimulu di Kecamatan Cicalengka, Waduk Cisondari 1, Waduk
Cisondari 2, dan Waduk Cisondari 3 di Kecamatan Pasirjambu, Waduk
Balekambang di Kecamatan Majalaya,
Waduk Cigondok di Kecamatan Cimaung pada Kabupaten Bandung;
www.peraturan.go.id
2018, No.91 -41-
- Waduk Jatinangor di Kecamatan Jatinangor
pada Kabupaten Sumedang;
- Waduk Citarik di Kecamatan Cicalengka
pada Kabupaten Bandung dan Kecamatan
Cimanggung pada Kabupaten Sumedang;
- Waduk Leuwiliang di Kabupaten Bandung
dan/atau Kabupaten Sumedang; dan
- Waduk Harian Dago Tanggulan di Kota Bandung;
- Sumber air berupa air tanah yang berada pada
CAT, terdiri atas:
- CAT Lembang mencakup wilayah Kabupaten
Bandung Barat;
CAT Batujajar mencakup wilayah Kabupaten Bandung Barat;
CAT Ciater mencakup wilayah Kabupaten Bandung Barat;
CAT Banjarsari mencakup wilayah
Kabupaten Bandung;
- CAT Sumedang mencakup wilayah
Kabupaten Sumedang;
- CAT Bandung-Soreang mencakup wilayah Kabupaten Bandung, Kabupaten Sumedang,
Kota Bandung, dan Kota Cimahi; dan
- CAT Cibuni mencakup wilayah Kabupaten Bandung Barat dan Kabupaten Bandung.
(4) Prasarana sumber daya air sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) meliputi sistem pengendalian banjir,
sistem jaringan irigasi, dan sistem jaringan air baku.
(5) Sistem pengendalian banjir sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) meliputi:
Sistem pengendalian banjir;
waduk; dan
kolam retensi.
(6) Sistem pengendalian banjir sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) huruf a meliputi:
- Normalisasi sungai; dan
www.peraturan.go.id
2018, No.91 -42-
- Bangunan pengendali banjir.
(7) Bangunan pengendali banjir sebagaimana dimaksud
pada ayat (6) huruf b meliputi:
Floodway Cisangkuy;
Upper Citarum Basin Flood Management; dan
Terowongan Nanjung.
(8) Sistem pengendalian banjir berupa waduk
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b meliputi waduk yang ada di Kawasan Perkotaan Cekungan
Bandung.
(9) Sistem pengendalian banjir berupa kolam retensi
dan/atau polder sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
huruf c terdiri atas:
- Kolam retensi Citarik di Kecamatan Cicalengka, Kolam retensi Jelekong di Kecamatan Ciparay,
dan Kolam retensi Cieunteung di Kecamatan
Baleendah pada Kabupaten Bandung;
- Kolam retensi Gedebage di Kecamatan Gedebage
pada Kota Bandung; dan
- Polder Baleendah di Kecamatan Baleendah pada Kabupaten Bandung.
(10) Sistem jaringan irigasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) melayani DI kewenangan pemerintah provinsi,
terdiri atas:
- DI kewenangan provinsi lintas kabupaten/kota meliputi:
- DI Cijanggel, DI Malang, DI Bongkok, DI
Lagadar di Kabupaten Bandung Barat dan
Kota Cimahi;
- DI Leuwi Kuya di Kabupaten Bandung Barat
dan Kabupaten Bandung;
- DI Cibeunying/Ciateul, DI Buahbatu, DI
Ciyasana, DI Ciregol, DI Sukapurna, DI
Ranjeng, DI Sudiplak, DI Rancacili, dan DI
Gempol di Kabupaten Bandung dan Kota
Bandung;
www.peraturan.go.id
2018, No.91 -43-
- DI Malang di Kabupaten Bandung dan Kota
Cimahi;
- DI Depok, DI Cakuang, DI Cirajeng di
Kabupaten Bandung dan Kabupaten
Sumedang;
- DI Ciaro/Cisaat dan DI Cisimpen di
Kabupaten Bandung; dan
- DI Citopeng/Cikendal di Kota Bandung dan Kota Cimahi;
- DI kewenangan provinsi utuh kabupaten/kota
meliputi DI Cirasea, DI Ciherang, DI Wanir, dan
DI Wangisagara di Kabupaten Bandung.
(11) Sistem jaringan air baku sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) meliputi bangunan waduk, bangunan pengambilan dan jaringan air baku di Kawasan
Perkotaan Cekungan Bandung.
Paragraf 5
Sistem Jaringan Prasarana Perkotaan
Pasal 37
(1) Sistem jaringan prasarana perkotaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 18 huruf e ditetapkan dalam
rangka meningkatkan kualitas dan jangkauan
pelayanan perkotaan yang dikembangkan secara terintegrasi dan disesuaikan dengan kebutuhan untuk
mendukung pertumbuhan ekonomi Kawasan
Perkotaan Cekungan Bandung.
(2) Sistem jaringan prasarana perkotaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
SPAM;
sistem jaringan drainase;
sistem jaringan air limbah; dan
sistem pengelolaan persampahan.
www.peraturan.go.id
2018, No.91 -44-
Pasal 38
(1) SPAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2)
huruf a ditetapkan dalam rangka memenuhi
kuantitas, kualitas, dan kontinuitas penyediaan air
minum bagi penduduk dan kegiatan ekonomi, serta
meningkatkan efisiensi dan cakupan pelayanan.
(2) SPAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
jaringan perpipaan dan bukan jaringan perpipaan.
(3) SPAM jaringan perpipaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) meliputi unit air baku, unit produksi,
unit distribusi, unit pelayanan, dan unit pengelolaan
dengan kapasitas produksi sesuai dengan kebutuhan
dan perkembangan.
(4) SPAM bukan jaringan perpipaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) meliputi sumur dangkal,
sumur pompa tangan, bak penampungan air hujan, terminal air, mobil tangki air, instalasi air kemasan,
atau bangunan perlindungan mata air, diatur sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) SPAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipadukan
dengan sistem jaringan sumber daya air untuk
menjamin ketersediaan air baku.
(6) SPAM jaringan perpipaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) terdiri atas:
- unit air baku yang bersumber dari sumber air permukaan pada sungai, situ, dan/atau waduk
yang memenuhi baku mutu tertentu sebagai air
baku untuk air minum;
- unit produksi air minum meliputi:
- IPA Cisarua melayani Kecamatan Lembang
dan Kecamatan Cisarua dan IPA Cililin melayani Kecamatan Cililin di Kabupaten
Bandung Barat;
- IPA Nagarak melayani Kecamatan Soreang
dan IPA Ciparay melayani Kecamatan
Ciparay di Kabupaten Bandung;
www.peraturan.go.id
2018, No.91 -45-
- IPA Tanjungsari melayani Kecamatan
Tanjungsari dan Kecamatan Sukasari di Kabupaten Sumedang;
- IPA Badaksinga, IPA Pakar, dan IPA
Cibereum melayani Kota Bandung;
- IPA Regional Bandung Selatan melayani
Kecamatan Kiaracondong, Kecamatan
Bandung Kidul, Kecamatan Bojongloa Kidul, Kecamatan Gedebage, dan Kecamatan
Rancasari di Kota Bandung, serta Kecamatan
Katapang, Kecamatan Soreang, Kecamatan
Margahayu, dan Kecamatan Margaasih di
Kabupaten Bandung; dan
- IPA Regional Bandung Barat-Timur melayani Kecamatan Andir, Kecamatan Bandung
Kulon, Kecamatan Bojongloa Kaler, Kecamatan Babakan Ciparay, Kecamatan
Rancasari, Kecamatan Cibiru, Kecamatan
Ujung Berung di Kota Bandung, Kecamatan Cimahi Utara, Kecamatan Cimahi Tengah,
Kecamatan Cimahi Selatan di Kota Cimahi,
Kecamatan Cileunyi, Kecamatan Rancaekek, Kecamatan Cicalengka di Kabupaten
Bandung, Kecamatan Padalarang,
Kecamatan Ngamprah, Kecamatan Cihampelas, Kecamatan Batujajar,
Kecamatan Cipatat di Kabupaten Bandung
Barat, serta Kecamatan Cimanggung di
Kabupaten Sumedang;
- unit distribusi air minum ditetapkan di
Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, Kabupaten Sumedang, Kota Bandung, dan Kota
Cimahi.
(7) Pengelolaan SPAM sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
www.peraturan.go.id
2018, No.91 -46-
Pasal 39
(1) Sistem jaringan drainase sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 37 ayat (2) huruf b yaitu saluran drainase
primer ditetapkan dalam rangka mengurangi genangan
air dan mendukung pengendalian banjir, terutama di
kawasan permukiman, kawasan industri, kawasan
perdagangan dan jasa, dan kawasan pariwisata.
(2) Saluran drainase primer sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dikembangkan melalui saluran pembuangan
utama, meliputi:
- Sungai Citarum pada Kabupaten Bandung Barat
dan Kabupaten Bandung;
- Sungai Cibeureum pada Kabupaten Bandung
Barat, Kabupaten Bandung, Kota Bandung, dan Kota Cimahi;
Sungai Cikapundung pada Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, dan Kota Bandung;
Sungai Cibaligo pada Kabupaten Bandung Barat,
Kabupaten Bandung, dan Kota Cimahi;
- Sungai Cimahi pada Kabupaten Bandung Barat
dan Kota Cimahi;
Sungai Cisangkuy, Sungai Ciwidey, dan Sungai Cirasea pada Kabupaten Bandung;
Sungai Citarik dan Sungai Cikeruh pada
Kabupaten Bandung dan Kabupaten Sumedang;
- Sungai Cipamokolan, Sungai Cidurian, Sungai
Cicadas, dan Sungai Citepus pada Kabupaten
Bandung dan Kota Bandung;
- Sungai Cilember pada Kabupaten Bandung dan
Kota Cimahi;
Sungai Cisaranten, Sungai Cinambo, dan Sungai Ciputat pada Kota Bandung; dan
Sungai Cikijing dan Sungai Cimande pada Kabupaten Bandung dan Kabupaten Sumedang.
(3) Saluran drainase primer sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dilaksanakan secara terpadu dengan sistem pengendalian banjir.
www.peraturan.go.id
2018, No.91 -47-
Pasal 40
(1) Sistem jaringan air limbah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 37 ayat (2) huruf c ditetapkan dalam
rangka pengurangan, pemanfaatan kembali, dan
pengolahan air limbah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(2) Sistem jaringan air limbah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi sistem pembuangan air limbah domestik dan sistem pengelolaan air limbah industri.
(3) Sistem pengelolaan air limbah domestik sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
- sistem pengolahan air limbah domestik terpusat
skala perkotaan;
sistem pengolahan air limbah domestik terpusat skala permukiman;
sistem pengolahan air limbah domestik terpusat skala kawasan tertentu; dan
sistem pengolahan air limbah setempat.
(4) Sistem pengelolaan air limbah domestik terpusat skala
perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf
a meliputi layanan untuk lingkup kota atau regional.
(5) Sistem pengelolaan air limbah domestik terpusat skala
permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
huruf b meliputi layanan untuk lingkup permukiman.
(6) Sistem pengelolaan air limbah domestik terpusat skala
kawasan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf c meliputi layanan untuk lingkup kawasan
komersial dan/atau bangunan tertentu seperti rumah
susun, hotel, pertokoan, dan pusat perbelanjaan.
(7) Sistem pengelolaan air limbah domestik sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) terdiri dari cakupan pelayanan individual dan cakupan pelayanan komunal yang
mencakup IPAL beserta jaringan pengumpul air limbah.
www.peraturan.go.id
2018, No.91 -48-
(8) IPAL sebagaimana dimaksud pada ayat (7) meliputi:
- IPAL Padalarang, IPAL Cipeundeuy, IPAL Cipatat, dan IPAL Batujajar pada Kabupaten Bandung
Barat;
- IPAL Margahayu, IPAL Margaasih, IPAL
Dayeuhkolot, IPAL Bojongsoang, IPAL Baleendah,
IPAL Katapang, IPAL Cileunyi, IPAL Soreang, IPAL
Rancaekek, dan IPAL Banjaran pada Kabupaten Bandung;
- IPAL Kawasan di Cimanggung/Tanjungsari pada
Kabupaten Sumedang;
- IPAL Cipamokolan dan IPAL Ujung Berung pada
Kota Bandung; dan
- IPAL Cimahi Selatan pada Kota Cimahi.
(9) Sistem pembuangan air limbah setempat sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf d dilakukan secara individual melalui pengolahan dan pembuangan air
limbah setempat serta dikembangkan pada kawasan
yang belum memiliki sistem pembuangan air limbah terpusat.
(10) Sistem pengelolaan air limbah industri sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara kolektif melalui jaringan pengumpulan air limbah, pengolahan,
serta pembuangan air limbah secara terpusat,
terutama pada kawasan permukiman padat dan kawasan industri.
(11) Sistem pengelolaan air limbah industri sebagaimana
dimaksud pada ayat (10) mencakup IPAL beserta
jaringan pengumpul air limbah.
(12) Sistem pengelolaan air limbah industri sebagaimana
dimaksud pada ayat (10) dilaksanakan dengan memperhatikan aspek teknis, lingkungan, dan sosial
budaya Masyarakat setempat, serta dilengkapi dengan zona penyangga.
(13) Sistem pengelolaan air limbah industri sebagaimana
dimaksud pada ayat (10) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
www.peraturan.go.id
2018, No.91 -49-
Pasal 41
(1) Sistem pengelolaan persampahan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) huruf d ditetapkan
untuk mengurangi, menggunakan kembali, dan
mendaur ulang sampah guna meningkatkan
kesehatan Masyarakat dan kualitas lingkungan serta
menjadikan sampah sebagai sumber daya.
(2) Sistem pengelolaan persampahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas TPS, TPST, dan
TPA regional.
(3) Lokasi TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) di
Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung direncanakan
pada unit lingkungan permukiman dan pusat kegiatan
yang ditetapkan dalam rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota.
(4) Lokasi TPST sebagaimana dimaksud pada ayat (2) di
Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung ditetapkan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(5) Lokasi TPA regional sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) di Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung berada
di:
- TPA regional Sarimukti di Kecamatan Cipatat
pada Kabupaten Bandung Barat;
TPA regional Legok Nangka di Kecamatan Nagreg pada Kabupaten Bandung;
TPA regional Cijeruk di Kecamatan Pamulihan
pada Kabupaten Sumedang; dan
- TPA regional Leuwi Gajah di Kecamatan Cimahi
Selatan pada Kota Cimahi.
(6) Pengelolaan persampahan di Kawasan Perkotaan
Cekungan Bandung diatur sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 42
Rencana Struktur Ruang Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung sebagaimana dimaksud dalam Bab IV
www.peraturan.go.id
2018, No.91 -50-
digambarkan dalam Peta Rencana Struktur Ruang
Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung dengan menggunakan tingkat ketelitian sumber data skala
1:50.000 (satu banding lima puluh ribu), tercantum dalam
Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Presiden ini.
Pasal 43
(1) Rencana Pola Ruang ditetapkan dengan tujuan
mengoptimalkan pemanfaatan ruang sesuai dengan
peruntukannya sebagai Kawasan Lindung dan
Kawasan Budi Daya berdasarkan daya dukung dan daya tampung lingkungan.
(2) Rencana Pola Ruang sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri atas rencana peruntukan Kawasan Lindung dan Kawasan Budi Daya.
(3) Rencana Pola Ruang sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) memperhatikan mitigasi bencana sebagai upaya pencegahan terhadap bencana alam dengan
tujuan untuk memberikan perlindungan semaksimal
mungkin atas kemungkinan bencana terhadap fungsi
lingkungan hidup dan kegiatan lainnya.
Bagian Kedua Kawasan Lindung
Pasal 44
Kawasan Lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43
ayat (2) dikelompokkan ke dalam Zona L, yang terdiri atas:
www.peraturan.go.id
2018, No.91 -51-
- Zona L1 yang merupakan kawasan yang memberikan
perlindungan terhadap kawasan bawahannya;
- Zona L2 yang merupakan kawasan perlindungan
setempat;
Zona L3 yang merupakan kawasan konservasi;
Zona L4 yang merupakan kawasan lindung geologi;
dan
- Zona L5 yang merupakan kawasan lindung lainnya.
Pasal 45
(1) Zona L1 yang merupakan kawasan yang memberikan
perlindungan terhadap kawasan bawahannya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf a
ditetapkan dengan tujuan:
mencegah terjadinya erosi dan sedimentasi;
menjaga fungsi hidrologis tanah untuk menjamin ketersediaan unsur hara tanah, air tanah, dan air
permukaan; dan
- memberikan ruang yang cukup bagi peresapan air hujan pada daerah tertentu untuk keperluan
penyediaan kebutuhan air tanah dan
penanggulangan banjir, baik untuk kawasan bawahannya maupun kawasan yang
bersangkutan.
(2) Zona L1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas:
- Zona L1 yang merupakan Kawasan Hutan
lindung; dan
- Zona L1 yang merupakan kawasan resapan air.
Pasal 46
(1) Zona L1 yang merupakan Kawasan Hutan lindung
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) huruf a merupakan zona dengan kriteria:
- Kawasan Hutan dengan faktor kemiringan lereng,
jenis tanah, dan intensitas hujan yang jumlah
www.peraturan.go.id
2018, No.91 -52-
hasil perkalian bobotnya sama dengan 175
(seratus tujuh puluh lima) atau lebih;
- Kawasan Hutan yang mempunyai kemiringan
lereng paling sedikit 40% (empat puluh persen);
- Kawasan Hutan yang mempunyai ketinggian
paling sedikit 2.000 (dua ribu) meter di atas
permukaan laut; atau
- Kawasan Hutan yang mempunyai tanah sangat peka terhadap erosi dengan kelerengan di atas
lebih dari 15% (lima belas persen).
(2) Zona L1 yang merupakan Kawasan Hutan lindung
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di:
- sebagian wilayah Kecamatan Lembang, sebagian
wilayah Kecamatan Cililin, sebagian wilayah Kecamatan Gununghalu, sebagian wilayah
Kecamatan Sindangkerta, sebagian wilayah Kecamatan Cikalong Wetan, sebagian wilayah
Kecamatan Cipatat, sebagian wilayah Kecamatan
Cisarua, sebagian wilayah Kecamatan Parongpong, sebagian wilayah Kecamatan
Padalarang, sebagian wilayah Kecamatan
Cipongkor, dan sebagian wilayah Kecamatan Rongga pada Kabupaten Bandung Barat;
- sebagian wilayah Kecamatan Arjasari, sebagian
wilayah Kecamatan Cicalengka, sebagian wilayah Kecamatan Cikancung, sebagian wilayah
Kecamatan Cilengkrang, sebagian wilayah
Kecamatan Cileunyi, sebagian wilayah Kecamatan
Cimaung, sebagian wilayah Kecamatan Ciparay,
sebagian wilayah Kecamatan Ciwidey, sebagian
wilayah Kecamatan Ibun, sebagian wilayah Kecamatan Kertasari, sebagian wilayah
Kecamatan Cimenyan, sebagian wilayah Kecamatan Nagreg, sebagian wilayah Kecamatan
Pacet, sebagian wilayah Kecamatan Pangalengan,
sebagian wilayah Kecamatan Paseh, sebagian wilayah Kecamatan Pasirjambu, sebagian wilayah
www.peraturan.go.id
2018, No.91 -53-
Kecamatan Cangkuang, sebagian wilayah
Kecamatan Banjaran, sebagian wilayah Kecamatan Kutawaringin, dan sebagian wilayah
Kecamatan Rancabali pada Kabupaten Bandung;
dan
- sebagian wilayah Kecamatan Cimanggung,
sebagian wilayah Kecamatan Jatinangor, sebagian
wilayah Kecamatan Sukasari, dan sebagian wilayah Kecamatan Tanjungsari pada Kabupaten
Sumedang.
Pasal 47
(1) Zona L1 yang merupakan kawasan resapan air
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) huruf b ditetapkan dengan kriteria kawasan yang
mempunyai kemampuan tinggi untuk meresapkan air hujan dan sebagai pengontrol tata air permukaan.
(2) Zona L1 yang merupakan kawasan resapan air
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di:
- sebagian wilayah Kecamatan Cisarua, sebagian
wilayah Kecamatan Cikalong Wetan, sebagian
wilayah Kecamatan Parongpong, sebagian wilayah Kecamatan Lembang, sebagian wilayah
Kecamatan Gununghalu, dan sebagian wilayah
Kecamatan Sindangkerta pada Kabupaten Bandung Barat;
- sebagian wilayah Kecamatan Cileunyi, sebagian
wilayah Kecamatan Cilengkrang, sebagian wilayah
Kecamatan Cimenyan, sebagian wilayah
Kecamatan Banjaran, sebagian wilayah
Kecamatan Arjasari, sebagian wilayah Kecamatan Cimaung, sebagian wilayah Kecamatan Rancabali,
sebagian wilayah Kecamatan Ciwidey, sebagian wilayah Kecamatan Pasirjambu, sebagian wilayah
Kecamatan Kertasari, sebagian wilayah
Kecamatan Pangalengan, sebagian wilayah Kecamatan Paseh, sebagian wilayah Kecamatan
www.peraturan.go.id
2018, No.91 -54-
Pacet, sebagian wilayah Kecamatan Cikancung,
sebagian wilayah Kecamatan Nagreg, sebagian wilayah Kecamatan Cangkuang, sebagian wilayah
Kecamatan Cicalengka, sebagian wilayah
Kecamatan Soreang, sebagian wilayah Kecamatan
Ciparay, dan sebagian wilayah Kecamatan Ibun
pada Kabupaten Bandung; dan
- sebagian wilayah Kecamatan Cimanggung, sebagian wilayah Kecamatan Tanjungsari,
sebagian wilayah Pamulihan, dan sebagian
wilayah Kecamatan Sukasari pada Kabupaten
Sumedang.
Pasal 48
(1) Zona L2 yang merupakan kawasan perlindungan
setempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf b ditetapkan dengan tujuan melindungi sungai,
waduk, situ, kolam retensi, dan RTH kota dari
kegiatan budi daya yang dapat mengganggu kelestarian fungsinya.
(2) Zona L2 yang merupakan kawasan perlindungan
setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
Zona L2 yang merupakan sempadan sungai;
Zona L2 yang merupakan kawasan sekitar waduk, situ, atau kolam retensi; dan
Zona L2 yang merupakan RTH kota.
Pasal 49
(1) Zona L2 yang merupakan sempadan sungai
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (2) huruf a ditetapkan pada:
Sungai tidak bertanggul di dalam Kawasan Perkotaan;
Sungai tidak bertanggul di luar Kawasan
Perkotaan;
www.peraturan.go.id
2018, No.91 -55-
- Sungai bertanggul di dalam Kawasan Perkotaan;
dan
- Sungai bertanggul di luar Kawasan Perkotaan.
(2) Zona L2 yang merupakan sempadan sungai tidak
bertanggul di dalam Kawasan Perkotaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan dengan
kriteria:
- paling sedikit berjarak 10 (sepuluh) meter dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur
sungai, dalam hal kedalaman kurang dari atau
sama dengan 3 (tiga) meter;
- paling sedikit berjarak 15 (lima belas) meter dari
tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur
sungai, dalam hal kedalaman lebih dari 3 (tiga) meter sampai dengan 20 (dua puluh) meter; dan
- paling sedikit berjarak 30 (tiga puluh) meter dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur
sungai, dalam hal kedalaman lebih dari 20 (dua
puluh) meter.
(3) Zona L2 yang merupakan sempadan sungai tidak
bertanggul di luar Kawasan Perkotaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan dengan kriteria:
- paling sedikit berjarak 100 (seratus) meter dari
tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai pada sungai besar dengan luas DAS lebih
besar dari 500 (lima ratus) kilometer persegi; dan
- paling sedikit berjarak 50 (lima puluh) meter dari
tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur
sungai pada sungai kecil dengan luas DAS kurang
dari atau sama dengan 500 (lima ratus) kilometer persegi.
(4) Zona L2 yang merupakan sempadan sungai bertanggul
di dalam Kawasan Perkotaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf c ditentukan paling sedikit
berjarak 3 (tiga) meter dari tepi luar kaki tanggul sepanjang alur sungai.
www.peraturan.go.id
2018, No.91 -56-
(5) Zona L2 yang merupakan sempadan sungai bertanggul
di luar Kawasan Perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d ditentukan paling sedikit
berjarak 5 (lima) meter dari tepi luar kaki tanggul
sepanjang alur sungai.
(6) Zona L2 yang merupakan sempadan sungai
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di
Sungai Citarum, Sungai Cibeureum, Sungai Cikapundung, Sungai Cibaligo, Sungai Cimahi, Sungai
Cisangkuy, Sungai Ciwidey, Sungai Cirasea, Sungai
Citarik, Sungai Cikeruh, Sungai Cipamokolan, Sungai
Cidurian, Sungai Cicadas, Sungai Citepus, Sungai
Cilember, Sungai Cisaranten, Sungai Cinambo, Sungai
Ciputat, Sungai Cikijing, Sungai Cimande, Sungai Ciraden, Sungai Cimeta, Sungai Cisokan, Sungai
Ciranjeng, Sungai Citunggul, Sungai Cibeet, Sungai Cicengkudu, Sungai Ciharus, Sungai Cikambuy,
Sungai Cikarang, Sungai Cikujang, Sungai Cipedung,
Sungai Cirangrang, Sungai Ciangkep, Sungai Cicukang, Sungai Cimaruk, dan Sungai Cibiuk.
Pasal 50
(1) Zona L2 yang merupakan kawasan sekitar waduk,
situ, atau kolam retensi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 48 ayat (2) huruf b meliputi:
- daratan dengan jarak 50 (lima puluh) meter
sampai dengan 100 (seratus) meter dari titik
pasang air waduk, situ, atau kolam retensi
tertinggi; atau
- daratan sepanjang tepian waduk, situ, atau
kolam retensi yang lebarnya proporsional terhadap bentuk dan kondisi fisik waduk, situ,
dan kolam retensi.
(2) Zona L2 yang merupakan kawasan sekitar waduk,
situ, atau kolam retensi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi:
www.peraturan.go.id
2018, No.91 -57-
- Situ:
- Situ Ciburuy di Kecamatan Padalarang dan Situ Lembang di Kecamatan Parongpong
pada Kabupaten Bandung Barat; dan
- Situ Aul, Situ Cicoledas, Situ Cileunca, dan
Situ Cipanunjang di Kecamatan
Pangalengan, Situ Sipatahunan di
Kecamatan Baleendah, Situ Patenggang di Kecamatan Rancabali, Situ Cisanti di
Kecamatan Kertasari, dan Situ Ciharus di
Kecamatan Ibun pada Kabupaten Bandung;
- Waduk:
- Waduk Saguling di Kecamatan Saguling,
Kecamatan Cipongkor, Kecamatan Padalarang, Kecamatan Cihampelas,
Kecamatan Batujajar, Kecamatan Cililin, Waduk Cirata di Kecamatan Cipeundeuy,
Waduk Cisokan di Kecamatan Rongga,
Waduk Cimeta di Kecamatan Ngamprah, Waduk Cimahi di Kecamatan Parongpong,
Waduk Cikapundung/Cikawari 1 dan Waduk
Cikapundung/Cikawari 2, Waduk Cipanengah/Cikukang 1, Waduk
Cipanengah/Cikukang 2, dan Waduk
Cipanengah/Cikukang 3, dan Waduk Cibodas di Kecamatan Lembang pada
Kabupaten Bandung Barat;
- Waduk Cianten di Kecamatan Baleendah,
Waduk Santosa di Kecamatan Kertasari,
Waduk Patrol di Kecamatan Ciwidey, Waduk
Kadaleman di Kecamatan Ciparay, Waduk Cibintinu di Kecamatan Arjasari, Waduk
Tareptep, Waduk Sekerende, Waduk Tugu, dan Waduk Cikuda di Kecamatan Cimenyan,
Waduk Tegalluar di Kecamatan Bojongsoang,
Kecamatan Rancaekek, dan Kecamatan Solokan Jeruk, Waduk Harian Cikalong di
www.peraturan.go.id
2018, No.91 -58-
Kecamatan Pangalengan, Waduk Cikitu di
Kecamatan Pacet, Waduk Wakap di Kecamatan Arjasari, Waduk Cigumentong
dan Waduk Cimulu di Kecamatan
Cicalengka, Waduk Cisondari 1, Waduk
Cisondari 2, dan Waduk Cisondari 3 di
Kecamatan Pasirjambu, Waduk
Balekambang di Kecamatan Majalaya, Waduk Cigondok di Kecamatan Cimaung
pada Kabupaten Bandung;
- Waduk Jatinangor di Kecamatan Jatinangor
pada Kabupaten Sumedang;
- Waduk Citarik di Kecamatan Cicalengka
pada Kabupaten Bandung dan Kecamatan Cimanggung pada Kabupaten Sumedang;
Waduk Leuwiliang di Kabupaten Bandung dan/atau Kabupaten Sumedang; dan
Waduk Harian Dago Tanggulan di Kota
Bandung;
- Kolam retensi:
- Kolam Retensi Citarik di Kecamatan
Cicalengka, Kolam Retensi Jelekong di Kecamatan Ciparay, dan Kolam Retensi
Cieunteung di Kecamatan Baleendah pada
Kabupaten Bandung; dan
- Kolam Retensi Gedebage di Kecamatan
Gedebage pada Kota Bandung.
(3) Tata cara penetapan garis sempadan waduk, situ, atau
kolam retensi dan pemanfaatan daerah sempadan
waduk, situ, atau kolam retensi termasuk sabuk hijau
waduk, situ, atau kolam retensi dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 51
(1) Zona L2 yang merupakan RTH kota sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 48 ayat (2) huruf c terdiri atas:
- RTH publik; dan
www.peraturan.go.id
2018, No.91 -59-
- RTH privat.
(2) Zona L2 yang merupakan RTH kota sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan kriteria:
- lahan dengan luas paling sedikit 2.500 (dua ribu
lima ratus) meter persegi;
- berbentuk satu hamparan, berbentuk jalur, atau
kombinasi dari bentuk satu hamparan dan jalur;
dan
- didominasi komunitas tumbuhan.
(3) Zona L2 yang merupakan RTH kota sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan ketentuan
RTH publik paling sedikit 20% (dua puluh persen) dan
RTH privat paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari
luas kota yang berada di Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung, yang menyebar dan seimbang
dengan memperhatikan fungsi ekologis, sosial-budaya, estetika, dan ekonomi.
Pasal 52
(1) Zona L3 yang merupakan kawasan konservasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf c
ditetapkan dalam rangka mengawetkan keanekaragaman tumbuhan dan satwa dalam rangka
mencegah kepunahan spesies, melindungi sistem
penyangga kehidupan, dan pemanfaatan keanekaragaman hayati secara lestari.
(2) Zona L3 yang merupakan kawasan konservasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
Zona L3 yang merupakan cagar alam;
Zona L3 yang merupakan taman hutan raya;
Zona L3 yang merupakan taman wisata alam; dan
Zona L3 yang merupakan taman buru.
Pasal 53
(1) Zona L3 yang merupakan cagar alam sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2) huruf a meliputi:
www.peraturan.go.id
2018, No.91 -60-
- memiliki keanekaragaman jenis tumbuhan
dan/atau satwa liar yang tergabung dalam suatu tipe ekosistem;
- mempunyai kondisi alam, baik tumbuhan
dan/atau satwa liar yang secara fisik masih asli
dan belum terganggu;
- terdapat komunitas tumbuhan dan/atau satwa
beserta ekosistemnya yang langka dan/atau keberadaannya terancam punah;
- memiliki formasi biota tertentu dan/atau unit-
unit penyusunnya;
- mempunyai luas yang cukup dan bentuk tertentu
yang dapat menunjang pengelolaan secara efektif
dan menjamin berlangsungnya proses ekologis secara alami; dan/atau
- mempunyai ciri khas potensi dan dapat merupakan contoh ekosistem yang
keberadaannya memerlukan upaya konservasi.
(2) Zona L3 yang merupakan cagar alam sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- Cagar Alam Yung Hun di Kecamatan Lembang
dan Cagar Alam Tangkuban Perahu di Kecamatan Lembang, Kecamatan Cikalong Wetan, Kecamatan
Parongpong, dan Kecamatan Cisarua pada
Kabupaten Bandung Barat; dan
- Cagar Alam Cigenteng Cipanji I/II di Kecamatan
Pasirjambu, Cagar Alam Telaga Patengan di
Kecamatan Rancabali, Cagar Alam Gunung
Malabar di Kecamatan Pangalengan, Kecamatan
Cimaung, dan Kecamatan Pacet, Cagar Alam
Gunung Tilu di sebagian Kecamatan Pasirjambu dan Kecamatan Pangalengan, Cagar Alam
Papandayan di Kecamatan Kertasari, Cagar Alam Kawah Kamojang di Kecamatan Ibun dan
Kecamatan Paseh, dan Cagar Alam Gunung
Simpang di Kecamatan Pasirjambu dan Kecamatan Rancabali pada Kabupaten Bandung.
www.peraturan.go.id
2018, No.91 -61-
Pasal 54
(1) Zona L3 yang merupakan taman hutan raya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2) huruf
b meliputi kawasan:
memiliki keindahan alam dan/atau gejala alam;
memiliki luas wilayah yang memungkinkan untuk
pengembangan koleksi tumbuhan dan/atau
satwa; dan
- merupakan wilayah dengan ciri khas baik asli
maupun buatan, baik pada wilayah yang
ekosistemnya masih utuh ataupun wilayah yang
ekosistemnya sudah berubah.
(2) Zona L3 yang merupakan taman hutan raya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Taman Hutan Raya Ir. H. Juanda terletak di Kecamatan
Lembang pada Kabupaten Bandung Barat, Kecamatan Cimenyan pada Kabupaten Bandung, dan Kecamatan
Coblong dan Kecamatan Cidadap pada Kota Bandung.
Pasal 55
(1) Zona L3 yang merupakan taman wisata alam
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2) huruf c meliputi kawasan:
- mempunyai daya tarik alam berupa tumbuhan,
satwa atau bentang alam, gejala alam serta formasi geologi yang unik;
- mempunyai luas yang cukup untuk menjamin
kelestarian potensi dan daya tarik alam untuk
dimanfaatkan bagi pariwisata dan rekreasi alam;
dan
- kondisi lingkungan di sekitarnya mendukung upaya pengembangan pariwisata alam.
(2) Zona L3 yang merupakan taman wisata alam
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- Taman Wisata Kawah Gunung Tangkuban Perahu
di Kecamatan Lembang dan Kecamatan Parongpong pada Kabupaten Bandung Barat; dan
www.peraturan.go.id
2018, No.91 -62-
- Taman Wisata Alam Telaga Patengan di
Kecamatan Rancabali, Taman Wisata Alam Cimanggu di Kecamatan Ciwidey dan Kecamatan
Rancabali, dan Taman Wisata Alam Kawah
Kamojang di Kecamatan Ibun dan Kecamatan
Kertasari pada Kabupaten Bandung.
Pasal 56
(1) Zona L3 yang merupakan taman buru sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2) huruf d meliputi
kawasan yang memiliki:
- luas lahan yang cukup dan tidak membahayakan
untuk kegiatan berburu; dan
- satwa buru yang dikembangbiakkan dan memungkinkan perburuan secara teratur serta
berkesinambungan dengan mengutamakan aspek rekreasi, olahraga, dan kelestarian satwa.
(2) Zona L3 yang merupakan taman buru sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di Taman Buru Gunung Masigit Kareumbi di Kecamatan Cicalengka
dan Kecamatan Nagreg pada Kabupaten Bandung,
serta Kecamatan Cimanggung dan Kecamatan Pamulihan pada Kabupaten Sumedang.
Pasal 57
(1) Zona L4 yang merupakan kawasan lindung geologi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf d
ditetapkan dalam rangka melindungi keunikan
bentang alam dan keberlangsungan imbuhan air
tanah.
(2) Zona L4 yang merupakan kawasan lindung geologi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
Zona L4 yang merupakan kawasan cagar alam geologi; dan
Zona L4 yang merupakan kawasan yang
memberikan perlindungan terhadap air tanah.
www.peraturan.go.id
2018, No.91 -63-
Pasal 58
(1) Zona L4 yang merupakan kawasan cagar alam geologi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) huruf
a meliputi:
- Zona L4 yang merupakan kawasan keunikan
batuan dan fosil; dan
- Zona L4 yang merupakan kawasan keunikan
bentang alam karst.
(2) Zona L4 yang merupakan kawasan keunikan batuan
dan fosil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
ditetapkan dengan kriteria:
- memiliki keragaman batuan dan dapat berfungsi
sebagai laboratorium alam;
memiliki batuan yang mengandung jejak atau sisa kehidupan di masa lampau (fosil);
memiliki nilai paleo-antropologi dan arkeologi;
memiliki tipe geologi unik; dan/atau
memiliki satu-satunya batuan dan/atau jejak
struktur geologi masa lalu.
(3) Zona L4 yang merupakan kawasan keunikan batuan
dan fosil sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
ditetapkan di:
- Kawasan sekitar Gua Pawon dan Kawasan sekitar
Gua Sanghiang Tikoro di Kecamatan Cipatat pada
Kabupaten Bandung Barat; dan
- Kawasan Geologi Batu Obsidian Nagreg di
Kecamatan Nagreg pada Kabupaten Bandung.
(4) Zona L4 yang merupakan kawasan keunikan bentang
alam karst sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
b, berupa Kawasan Karst Citatah di Kecamatan
Cipatat dan Kecamatan Padalarang pada Kabupaten Bandung Barat.
Pasal 59
(1) Zona L4 yang merupakan kawasan yang memberikan
perlindungan terhadap air tanah sebagaimana
www.peraturan.go.id
2018, No.91 -64-
dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) huruf b adalah Zona
L4 yang merupakan kawasan sempadan mata air.
(2) Zona L4 yang merupakan kawasan sempadan mata air
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
daratan di sekeliling mata air yang mempunyai
manfaat untuk mempertahankan fungsi mata air.
(3) Kawasan sempadan mata air diatur sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Zona L4 yang merupakan kawasan sempadan mata air
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan
tersebar di Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung.
Pasal 60
(1) Zona L5 yang merupakan kawasan lindung lainnya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf e
ditetapkan untuk:
- melindungi kekayaan budaya bangsa berupa
peninggalan sejarah, bangunan arkeologi dan
monumen, yang berguna untuk pengembangan ilmu pengetahuan; atau
- mempertahankan, melestarikan, dan
mengembangkan plasma nutfah.
(2) Zona L5 yang merupakan kawasan lindung lainnya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
Zona L5 yang merupakan kawasan cagar budaya dan ilmu pengetahuan; dan
Zona L5 yang merupakan perlindungan plasma
nutfah.
Pasal 61
(1) Zona L5 yang merupakan cagar budaya dan ilmu
pengetahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60
ayat (2) huruf a ditetapkan dengan kriteria sebagai hasil budaya manusia yang bernilai tinggi yang
dimanfa
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Pasal 123 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor
26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Nasional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4725);
- Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran
www.peraturan.go.id
2018, No.91 -2-
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4833) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 26
Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6042);
