PERPRES
RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERKOTAAN CEKUNGAN BANDUNG
Pasal 15
Rencana sistem pusat permukiman sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 14 ayat (3) terdiri atas pusat kegiatan di
Kawasan Perkotaan Inti dan pusat kegiatan di Kawasan
Perkotaan di Sekitarnya.
