PERPRES
RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERKOTAAN CEKUNGAN BANDUNG
Pasal 14
(1) Rencana Struktur Ruang ditetapkan dengan tujuan
untuk meningkatkan pelayanan pusat kegiatan,
meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan
jaringan prasarana, serta meningkatkan fungsi
Kawasan Perkotaan Inti dan Kawasan Perkotaan di
Sekitarnya.
(2) Rencana Struktur Ruang berfungsi sebagai penggerak
dan penunjang kegiatan sosial dan ekonomi Masyarakat yang secara hierarkis memiliki hubungan
fungsional.
www.peraturan.go.id
2018, No.91 -19-
(3) Rencana Struktur Ruang terdiri atas rencana sistem
pusat permukiman dan rencana sistem jaringan prasarana.
Bagian Kedua
Rencana Sistem Pusat Permukiman
