Pasal 13
Strategi penetapan dan peningkatan kawasan konservasi air dan tanah untuk mempertahankan kualitas dan
kuantitas air tanah dan air permukaan, serta
penanggulangan banjir sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 huruf e terdiri atas:
- mengendalikan pengembangan permukiman serta
perdagangan dan jasa di kawasan konservasi air tanah;
- mengendalikan pengembangan kegiatan skala besar
dan industri yang mencemari lingkungan dan
memanfaatkan air tanah;
- mengembangkan sistem pemantauan terus-menerus
untuk kuantitas dan kualitas sungai, situ, air tanah, waduk, dan kolam retensi;
- mengendalikan perkembangan fisik kawasan dengan daya dukung lingkungan rendah khususnya di
Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung bagian utara
dan Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung bagian selatan;
- mempertahankan fungsi Kawasan Perkotaan
Cekungan Bandung bagian utara dan Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung bagian selatan sebagai
daerah tangkapan air, peresap, dan pengalir air bagi
daerah bawahannya, dan melakukan pemulihan kerusakan dan pencemaran lingkungan yang sudah
terjadi;
- mengembangkan dan meningkatkan pengelolaan
prasarana sumber daya air untuk mendukung
kegiatan permukiman, perekonomian, dan sistem
pengendalian banjir, serta menjamin ketersediaan air baku dari sumber air permukaan;
- menetapkan dan memantapkan RTH paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari luas Kawasan Perkotaan
Cekungan Bandung;
www.peraturan.go.id
2018, No.91 -18-
- mengembangkan dan menerapkan rekayasa teknik
yang berkaitan dengan fungsi hidrologis untuk mengurangi bencana banjir dan longsor;
- mengembalikan fungsi situ dan mencegah alih fungsi
situ serta menambah jumlah waduk, bendungan
dan/atau kolam retensi sebagai cadangan air baku
dan sarana pencegah banjir;
- meningkatkan kerja sama antardaerah dalam pengelolaan sumber daya air untuk menjamin
ketersedian air baku dan pengendalian banjir;
- mengendalikan kegiatan yang mengganggu fungsi
Kawasan Lindung dengan melibatkan Masyarakat
dalam memelihara Kawasan Lindung; dan
- melakukan reboisasi dan pemulihan kawasan yang kritis guna memelihara fungsi konservasi air dan
tanah.
