PERPRES
RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERKOTAAN CEKUNGAN BANDUNG
Pasal 12
Strategi perwujudan pengembangan kawasan yang terpadu
antara daya dukung lingkungan, pengembangan ekonomi,
dan sosial budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf d terdiri atas:
- mengembangkan Kawasan Perkotaan dan kawasan
perdesaan secara terintegrasi dengan fungsi utamanya masing-masing dalam lingkup wilayahnya;
- mengembangkan kegiatan ekowisata dan wisata
budaya sebagai salah satu jenis kegiatan ekonomi
berbasis pariwisata;
- mengembangkan kegiatan industri yang berbasis
inovasi, berteknologi tinggi, dan ramah lingkungan; dan
- mempertahankan dan merehabilitasi lahan pertanian pangan berkelanjutan untuk menjaga keseimbangan
fungsi daya dukung lingkungan.
www.peraturan.go.id
2018, No.91 -17-
