Pasal 11
Strategi peningkatan kualitas dan jangkauan pelayanan jaringan prasarana transportasi, telekomunikasi, energi,
sumber daya air, serta sarana dan prasarana Kawasan
Perkotaan Cekungan Bandung yang handal, merata dan
terpadu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c
terdiri atas:
- meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan jaringan transportasi perkotaan yang seimbang dan
terpadu untuk menjamin aksesibilitas yang tinggi antara Kawasan Perkotaan Inti dengan Kawasan
Perkotaan di Sekitarnya;
- mengembangkan transportasi massal yang terintegrasi dengan moda transportasi lainnya;
www.peraturan.go.id
2018, No.91 -16-
- meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan
jaringan energi listrik untuk memenuhi kebutuhan Masyarakat di Kawasan Perkotaan Cekungan
Bandung;
- meningkatkan kualitas dan kuantitas sumber daya air
melalui upaya konservasi dan pendayagunaan sumber
daya air serta pengendalian daya rusak air;
- meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan jaringan telekomunikasi yang mencapai seluruh pusat
kegiatan di Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung;
dan
- meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan air
minum, air limbah, drainase, dan persampahan secara
terpadu antarkawasan di Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung dilaksanakan melalui kemitraan
antara pemerintah dan Masyarakat serta kerja sama antardaerah.
