Pasal 10
Strategi pengembangan dan peningkatan fungsi utama masing-masing pusat kegiatan di Kawasan Perkotaan
Cekungan Bandung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b terdiri atas:
- menetapkan Kawasan Perkotaan Inti sebagai pusat
aktivitas utama kawasan dan Kawasan Perkotaan di Sekitarnya sebagai pusat pendukung yang memiliki
fungsi khusus, berhierarki, dan interdependen;
- mengembangkan kawasan permukiman kepadatan tinggi di Kawasan Perkotaan di Sekitarnya dengan
berbasis pada pelestarian, daya dukung, dan daya
tampung lingkungan;
- mengembangkan industri kreatif dan industri berbasis
teknologi tinggi yang ramah lingkungan serta
membatasi pengembangan industri di Kawasan
Perkotaan Inti;
- mengembangkan permukiman secara vertikal untuk
menunjang fungsi kegiatan di Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung di zona dengan intensitas
kegiatan tinggi dan sedang;
- meningkatkan keterkaitan antarkawasan dan
antarpusat kegiatan di Kawasan Perkotaan Inti dan
Kawasan Perkotaan di Sekitarnya melalui keterpaduan sistem transportasi dan sistem prasarana lainnya;
www.peraturan.go.id
2018, No.91 -15-
- mengembangkan Kawasan Perkotaan Cekungan
Bandung bagian utara dan Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung bagian selatan secara terbatas
dengan memperhatikan daya dukung dan daya
tampung lingkungan untuk mendukung kegiatan
permukiman, pertanian, pariwisata, dan konservasi;
- meningkatkan koordinasi lintas wilayah dalam rangka
pelaksanaan pembangunan kawasan;
- melakukan pemantauan keseimbangan daya dukung
dan daya tampung lingkungan secara berkala melalui
kerja sama antardaerah;
- meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan air
minum, air limbah, drainase, dan persampahan;
mengendalikan kerusakan lingkungan dengan cara memantau secara berkala;
mengembangkan sistem pengendalian banjir dan menjamin ketersediaan air baku permukaan tanah;
mempertahankan dan meningkatkan RTH paling
sedikit 30% (tiga puluh persen) dari luasan Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung; dan
- mengembalikan fungsi serta mencegah alih fungsi situ
dan waduk.
