Pasal 9
Strategi pengembangan dan pemantapan fungsi Kawasan
Perkotaan yang berkelas dunia sebagai salah satu pusat perekonomian nasional yang produktif dan efisien melalui
keterpaduan sistem pusat kegiatan yang didukung dengan
sistem jaringan infrastruktur yang handal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a terdiri atas:
- menetapkan Kawasan Perkotaan Inti sebagai pusat
kegiatan utama kawasan dan Kawasan Perkotaan di
Sekitarnya sebagai pusat pendukung yang memiliki
fungsi khusus, berhierarki, dan interdependen;
- mengembangkan pusat Kawasan Perkotaan di Sekitarnya yang dihubungkan dengan sistem jaringan
prasarana transportasi dan sistem angkutan massal;
- meningkatkan keterkaitan antara Kawasan Perkotaan
Inti dan Kawasan Perkotaan di Sekitarnya melalui
keterpaduan sistem transportasi dan sistem prasarana lainnya;
www.peraturan.go.id
2018, No.91 -14-
- meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan
jaringan transportasi perkotaan yang seimbang dan terpadu untuk menjamin aksesibilitas yang tinggi
antara Kawasan Perkotaan Inti dengan Kawasan
Perkotaan di Sekitarnya serta distribusi kegiatan
industri;
- memantapkan keterkaitan fungsional antarpusat
kegiatan; dan
- mengembangkan jaringan jalan yang mendukung
transportasi massal dengan tetap memperhatikan
pelestarian lingkungan dan Kawasan Hutan.
