Pasal 8
Kebijakan penataan ruang Kawasan Perkotaan Cekungan
Bandung meliputi:
- pengembangan dan pemantapan fungsi Kawasan
Perkotaan yang berkelas dunia sebagai salah satu pusat perekonomian nasional yang produktif dan
efisien melalui keterpaduan sistem pusat kegiatan yang didukung dengan sistem jaringan infrastruktur
yang handal;
www.peraturan.go.id
2018, No.91 -13-
- pengembangan dan peningkatan fungsi utama masing-
masing pusat kegiatan di Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung;
- peningkatan kualitas dan jangkauan pelayanan
jaringan prasarana transportasi, telekomunikasi,
energi, sumber daya air, serta prasarana dan sarana
Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung yang handal,
merata, dan terpadu;
- perwujudan pengembangan kawasan yang terpadu
antara daya dukung lingkungan, pengembangan
ekonomi, dan sosial budaya; dan
- penetapan dan peningkatan kawasan konservasi air
dan tanah untuk mempertahankan kualitas dan
kuantitas air tanah dan air permukaan, serta penanggulangan banjir.
Bagian Ketiga
Strategi Penataan Ruang
