PERPRES
RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERKOTAAN CEKUNGAN BANDUNG
Pasal 7
Penataan Ruang Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung bertujuan untuk mewujudkan Kawasan Perkotaan yang
berkelas dunia sebagai pusat kebudayaan, pusat
pariwisata, serta pusat kegiatan jasa dan ekonomi kreatif nasional, yang berbasis pendidikan tinggi dan industri
berteknologi tinggi yang berdaya saing dan ramah
lingkungan.
Bagian Kedua
Kebijakan Penataan Ruang
