Pasal 16
(1) Pusat kegiatan di Kawasan Perkotaan Inti
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ditetapkan sebagai pusat kegiatan utama dan pendorong
pengembangan Kawasan Perkotaan di Sekitarnya.
(2) Pusat kegiatan di Kawasan Perkotaan Inti
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di Kota Bandung
dan Kota Cimahi, meliputi:
- Kota Bandung, terdiri atas:
pusat pemerintahan provinsi;
pusat pemerintahan kota dan/atau
kecamatan;
- pusat perdagangan dan jasa skala
internasional, nasional, dan regional;
- pusat pelayanan olahraga skala
internasional, nasional, dan regional;
- pusat pelayanan sistem angkutan umum
penumpang dan angkutan barang regional;
pusat pelayanan pendidikan tinggi;
pusat kegiatan industri;
pusat pelayanan kesehatan skala
internasional, nasional, dan regional;
- pusat pelayanan transportasi udara internasional dan nasional;
www.peraturan.go.id
2018, No.91 -20-
- pusat kegiatan pertahanan dan keamanan
negara;
pusat kegiatan pariwisata; dan
pusat kegiatan pertemuan, pameran, dan
sosial budaya;
- Kota Cimahi, terdiri atas:
- pusat pemerintahan kota dan/atau
kecamatan;
pusat perdagangan dan jasa skala regional;
pusat industri;
pusat pelayanan pendidikan tinggi;
pusat pelayanan sistem angkutan umum
penumpang regional; dan
- pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara.
