PERPRES
RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERKOTAAN CEKUNGAN BANDUNG
Pasal 25
(1) Lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 19 ayat (5) huruf b ditetapkan dalam
rangka mewujudkan pelayanan lalu lintas dan
angkutan jalan yang aman, tertib, lancar, dan terpadu
dengan moda angkutan lain untuk mendorong
perekonomian nasional dan kesejahteraan Masyarakat.
(2) Lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi:
lajur, jalur, atau jalan khusus angkutan massal;
terminal; dan
www.peraturan.go.id
2018, No.91 -29-
- fasilitas pendukung lalu lintas dan angkutan
jalan.
