PERPRES
RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERKOTAAN CEKUNGAN BANDUNG
Pasal 26
(1) Lajur, jalur, atau jalan khusus angkutan massal
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf
a ditetapkan dalam rangka mengembangkan potensi
dan perannya untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, kelancaran berlalu lintas,
dan mendukung kebutuhan angkutan massal.
(2) Lajur, jalur, atau jalan khusus angkutan massal
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(3) Lajur, jalur, atau jalan khusus angkutan massal di
Kawasan Perkotaan di Sekitarnya terintegrasi dengan Kawasan Perkotaan Inti.
