Pasal 27
(1) Terminal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat
(2) huruf b ditetapkan untuk menunjang kelancaran
pergerakan orang dan/atau barang serta keterpaduan intramoda dan antarmoda.
(2) Terminal sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi terminal penumpang dan terminal barang.
(3) Terminal penumpang sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) berfungsi melayani keterpaduan terminal
dengan pusat kegiatan dan moda transportasi lainnya.
(4) Terminal penumpang sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) terdiri atas:
- terminal penumpang tipe A yang berfungsi melayani kendaraan umum untuk angkutan
antarkota antarprovinsi, angkutan antarkota dalam provinsi, angkutan kota, dan angkutan
perdesaan meliputi:
- Terminal Soreang di Kecamatan Soreang pada Kabupaten Bandung;
www.peraturan.go.id
2018, No.91 -30-
- Terminal Gedebage di Kecamatan Cinambo
pada Kota Bandung;
- Terminal Cicaheum di Kecamatan
Kiaracondong pada Kota Bandung; dan
- Terminal Leuwipanjang di Kecamatan
Bojongloa Kaler pada Kota Bandung;
- terminal penumpang tipe B yang berfungsi
melayani kendaraan umum untuk angkutan antarkota dalam provinsi, angkutan kota,
dan/atau angkutan pedesaan meliputi:
- Terminal Padalarang di Kecamatan
Padalarang pada Kabupaten Bandung Barat;
- Terminal Banjaran di Kecamatan Banjaran
pada Kabupaten Bandung;
- Terminal Majalaya di Kecamatan Majalaya
pada Kabupaten Bandung;
- Terminal Tanjungsari di Kecamatan
Tanjungsari pada Kabupaten Sumedang;
Terminal Ledeng di Kecamatan Cidadap pada Kota Bandung;
Terminal St. Hall di Kecamatan Cicendo pada
Kota Bandung; dan
- Terminal Cimahi di Kecamatan Cimahi
Selatan pada Kota Cimahi.
(5) Terminal barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
ditetapkan secara terpadu dengan sistem pelabuhan
di:
- Terminal barang terpadu di Kecamatan Cileunyi
pada Kabupaten Bandung; dan
- Terminal barang terpadu Gedebage di Kecamatan
Cinambo pada Kota Bandung.
