PERPRES
RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERKOTAAN CEKUNGAN BANDUNG
Pasal 28
Fasilitas pendukung Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf c
ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
www.peraturan.go.id
2018, No.91 -31-
