Pasal 29
(1) Jaringan jalur kereta api sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 19 ayat (6) huruf a ditetapkan untuk
mengembangkan interkoneksi dengan sistem jaringan
jalur wilayah nasional, Pulau Jawa, dan Provinsi Jawa
Barat.
(2) Jaringan jalur kereta api sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri atas jaringan jalur kereta api umum dan jaringan jalur kereta api khusus.
(3) Jaringan jalur kereta api umum sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) meliputi:
jaringan jalur kereta api antarkota; dan
jaringan jalur kereta api perkotaan.
(4) Jaringan jalur kereta api antarkota sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf a terdiri atas:
jalur kereta api Bandung-Purwakarta-Cikampek- Jakarta;
jalur kereta api Bandung-Sukabumi-Bogor;
jalur kereta api Bandung-Tanjungsari-Kertajati- Cirebon;
jalur kereta api Bandung-Tasikmalaya-Banjar-
Yogyakarta; dan
- rencana pengembangan jalur kereta api cepat
yang menghubungkan Jakarta-Bandung, yang
terintegrasi dengan rencana sistem jaringan kereta api yang ada di Kawasan Perkotaan
Cekungan Bandung.
(5) Jaringan jalur kereta api perkotaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf b meliputi:
jalur kereta api Kiaracondong-Ciwidey;
jalur kereta api Leuwi Panjang-Gedebage- Jatinangor;
jalur kereta api Leuwi Panjang-Cimahi- Padalarang-Walini;
jalur kereta api Leuwi Panjang-Soreang;
jalur kereta api Babakan Siliwangi-Leuwi Panjang;
jalur kereta api Cimindi-Gedebage;
www.peraturan.go.id
2018, No.91 -32-
jalur kereta api Martadinata-Banjaran;
jalur kereta api Gedebage-Tegalluar-Majalaya; dan
jalur kereta api Babakan Siliwangi-Lembang-
Maribaya.
(6) Jaringan jalur kereta api perkotaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) dikembangkan berbasis rel
yang berada pada permukaan tanah, bawah tanah,
dan/atau di atas permukaan yang diatur lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(7) Jaringan jalur kereta api khusus sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diatur sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
