Pasal 30
(1) Stasiun kereta api sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 19 ayat (6) huruf b ditetapkan dalam rangka
memberikan pelayanan kepada setiap pengguna
transportasi kereta api sampai ke tujuannya melalui konektivitas pelayanan dengan moda transportasi lain.
(2) Stasiun kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berfungsi melayani keterpaduan stasiun dengan
pusat-pusat kegiatan, pusat permukiman, dan moda
transportasi lainnya.
(3) Stasiun kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas:
- Stasiun Cikadongdong, Stasiun Rendeh, dan
Stasiun Maswati di Kecamatan Cikalong Wetan,
Stasiun Sasaksaat, Stasiun Cipatat, dan Stasiun
Rajamandala di Kecamatan Cipatat, Stasiun
Cilame, Stasiun Tagogapu, dan Stasiun Padalarang di Kecamatan Padalarang, dan
Stasiun Gadobangkong di Kecamatan Ngamprah pada Kabupaten Bandung Barat;
- Stasiun Cimekar di Kecamatan Cileunyi, Stasiun
Cibangkonglor di Kecamatan Lengkong, Stasiun Bojongsoang di Kecamatan Bojongsoang, Stasiun
www.peraturan.go.id
2018, No.91 -33-
Buahbatu di Kecamatan Bandung Kidul, Stasiun
Dayeuhkolot di Kecamatan Dayeuhkolot, Stasiun Banjaran di Kecamatan Banjaran, Stasiun
Cangkuang di Kecamatan Cangkuang, Stasiun
Citalitik, Stasiun Soreang, dan Stasiun Sadu di
Kecamatan Soreang, Stasiun Pamengpeuk di
Kecamatan Pamengpeuk, Stasiun Cukanghaur
dan Stasiun Cisondari di Kecamatan Pasirjambu, Stasiun Ciwidey di Kecamatan Ciwidey, Stasiun
Rancaekek dan Stasiun Haeur Pugur di
Kecamatan Rancaekek, Stasiun Cicalengka di
Kecamatan Cicalengka, Stasiun Nagreg dan
Stasiun Lebak Jero di Kecamatan Nagreg pada
Kabupaten Bandung;
- Rencana Pembangunan Stasiun pada koridor
jalan kereta api Bandung-Tanjungsari-Kertajati- Cirebon pada Kabupaten Bandung dan
Kabupaten Sumedang;
- Stasiun Ciroyom, Stasiun Cimindi, Stasiun Andir, Stasiun Bandung Gudang, dan Stasiun Bandung
di Kecamatan Andir, Stasiun Cikudapateuh di
Kecamatan Batununggal, Stasiun Kiaracondong di Kecamatan Kiaracondong dan Stasiun
Gedebage di Kecamatan Gedebage pada Kota
Bandung;
- Stasiun Cimahi di Kecamatan Cimahi Tengah
pada Kota Cimahi; dan
- Stasiun lain yang pengembangannya dilakukan
dengan memperhatikan rencana lokasi dan kelas
stasiun perkeretaapian antarkota dan
perkeretaapian perkotaan.
(4) Simpul/stasiun transportasi massal cepat
dikembangkan di Walini di Kecamatan Cikalong Wetan pada Kabupaten Bandung Barat dan di Tegalluar di
Kecamatan Cileunyi pada Kabupaten Bandung.
www.peraturan.go.id
2018, No.91 -34-
