PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 26 TAHUN 2008
Pasal 5
(1) Kebijakan pengembangan struktur ruang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi:
- peningkatan akses pelayanan perkotaan dan
pusat pertumbuhan ekonomi wilayah yang
merata dan berhierarki; dan
- peningkatan kualitas dan jangkauan pelayanan
jaringan prasarana transportasi,
telekomunikasi, energi, dan sumber daya air
yang terpadu dan merata di seluruh wilayah
nasional.
www.peraturan.go.id
2017, No.77
(2) Strategi untuk peningkatan akses pelayanan
perkotaan dan pusat pertumbuhan ekonomi wilayah
meliputi:
- menjaga dan mewujudkan keterkaitan
antarkawasan perkotaan, antara kawasan
perkotaan dan kawasan perdesaan, serta antara
kawasan perkotaan dan wilayah di sekitarnya;
- mengembangkan pusat pertumbuhan baru di
kawasan yang belum terlayani oleh pusat
pertumbuhan;
- mengembangkan pusat pertumbuhan kota
maritim yang berkelanjutan;
- mendorong kawasan perkotaan dan pusat
pertumbuhan agar lebih kompetitif dan lebih
efektif dalam pengembangan wilayah di
sekitarnya;
- mengembangkan pelayanan kawasan perkotaan
yang mendukung sektor unggulan sebagai kota
industri, wisata, dan maritim secara
berkelanjutan; dan
- mengembangkan kota dan kawasan perkotaan
baru secara holistik dan terintegrasi, inklusif,
serta berkelanjutan.
(3) Strategi untuk peningkatan kualitas dan jangkauan
pelayanan jaringan prasarana meliputi:
- meningkatkan kualitas jaringan prasarana dan
mewujudkan keterpaduan pelayanan
transportasi darat, laut, dan udara;
- mendorong pengembangan prasarana
telekomunikasi terutama di kawasan terisolasi;
- meningkatkan jaringan energi untuk
memanfaatkan energi terbarukan dan tak
terbarukan secara optimal serta mewujudkan
keterpaduan sistem penyediaan tenaga listrik;
- meningkatkan infrastruktur minyak dan gas
bumi nasional yang optimal; dan
www.peraturan.go.id
2017, No.77 -4-
- meningkatkan kualitas jaringan prasarana dan
mewujudkan keterpaduan sistem jaringan
sumber daya air.
- Ketentuan huruf a Pasal 6 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 6
Kebijakan dan strategi pengembangan pola ruang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi:
- kebijakan dan strategi pengembangan, pemanfaatan,
dan pengelolaan kawasan lindung;
- kebijakan dan strategi pengembangan kawasan budi
daya; dan
- kebijakan dan strategi pengembangan kawasan
strategi nasional.
- Ketentu
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa perubahan kebijakan nasional dan dinamika
pembangunan nasional telah mempengaruhi penataan
ruang wilayah nasional sehingga menuntut adanya
peninjauan kembali terhadap rencana tata ruang wilayah
nasional;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a perlu mengubah Peraturan
Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata
Ruang Wilayah Nasional;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
www.peraturan.go.id
2017, No.77 -2-
- Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4725);
- Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional Ruang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4833);
