Pasal 5
(1) Kebijakan pengembangan struktur ruang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi:
- peningkatan akses pelayanan perkotaan dan
pusat pertumbuhan ekonomi wilayah yang
merata dan berhierarki; dan
- peningkatan kualitas dan jangkauan pelayanan
jaringan prasarana transportasi,
telekomunikasi, energi, dan sumber daya air
yang terpadu dan merata di seluruh wilayah
nasional.
www.peraturan.go.id
2017, No.77
(2) Strategi untuk peningkatan akses pelayanan
perkotaan dan pusat pertumbuhan ekonomi wilayah
meliputi:
- menjaga dan mewujudkan keterkaitan
antarkawasan perkotaan, antara kawasan
perkotaan dan kawasan perdesaan, serta antara
kawasan perkotaan dan wilayah di sekitarnya;
- mengembangkan pusat pertumbuhan baru di
kawasan yang belum terlayani oleh pusat
pertumbuhan;
- mengembangkan pusat pertumbuhan kota
maritim yang berkelanjutan;
- mendorong kawasan perkotaan dan pusat
pertumbuhan agar lebih kompetitif dan lebih
efektif dalam pengembangan wilayah di
sekitarnya;
- mengembangkan pelayanan kawasan perkotaan
yang mendukung sektor unggulan sebagai kota
industri, wisata, dan maritim secara
berkelanjutan; dan
- mengembangkan kota dan kawasan perkotaan
baru secara holistik dan terintegrasi, inklusif,
serta berkelanjutan.
(3) Strategi untuk peningkatan kualitas dan jangkauan
pelayanan jaringan prasarana meliputi:
- meningkatkan kualitas jaringan prasarana dan
mewujudkan keterpaduan pelayanan
transportasi darat, laut, dan udara;
- mendorong pengembangan prasarana
telekomunikasi terutama di kawasan terisolasi;
- meningkatkan jaringan energi untuk
memanfaatkan energi terbarukan dan tak
terbarukan secara optimal serta mewujudkan
keterpaduan sistem penyediaan tenaga listrik;
- meningkatkan infrastruktur minyak dan gas
bumi nasional yang optimal; dan
www.peraturan.go.id
2017, No.77 -4-
- meningkatkan kualitas jaringan prasarana dan
mewujudkan keterpaduan sistem jaringan
sumber daya air.
- Ketentuan huruf a Pasal 6 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:
