PP
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 26 TAHUN 2008
Pasal 6
Kebijakan dan strategi pengembangan pola ruang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi:
- kebijakan dan strategi pengembangan, pemanfaatan,
dan pengelolaan kawasan lindung;
- kebijakan dan strategi pengembangan kawasan budi
daya; dan
- kebijakan dan strategi pengembangan kawasan
strategi nasional.
- Ketentu
