RENCANA TATA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
- Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang
laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi
sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan
memelihara kelangsungan hidupnya.
- Tata Ruang adalah wujud Struktur Ruang dan Pola
Ruang.
- Struktur Ruang adalah susunan pusat-pusat
permukiman, susunan pusat pertumbuhan kelautan, dan sistem jaringan prasarana dan sarana yang
berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara hierarkis memiliki hubungan
fungsional.
- Pola Ruang adalah distribusi peruntukan ruang dalam suatu wilayah perairan, daratan dan wilayah
yurisdiksi yang meliputi peruntukan ruang untuk
fungsi lindung dan peruntukan ruang untuk fungsi budi daya.
- Alur Pelayaran adalah perairan yang dari segi
kedalaman, lebar, dan bebas hambatan pelayaran lainnya dianggap aman dan selamat untuk dilayari.
- Penataan Ruang adalah suatu sistem proses
perencanaan Tata Ruang, pemanfaatan ruang, dan
pengendalian pemanfaatan ruang.
- Rencana Tata Ruang adalah hasil perencanaan Tata
Ruang.
- Kawasan Strategis Nasional yang selanjutnya disingkat
KSN adalah wilayah yang Penataan Ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat
penting secara nasional terhadap kedaulatan negara,
pertahanan dan keamanan negara, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan, termasuk wilayah yang
www.peraturan.go.id
2022, No. 96 -4-
telah ditetapkan sebagai warisan dunia.
- Kawasan Perkotaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian dengan susunan
fungsi kawasan sebagai tempat permukiman
perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa
pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan
ekonomi.
- Kawasan Metropolitan adalah kawasan perkotaan yang terdiri atas sebuah kawasan perkotaan yang berdiri
sendiri atau kawasan perkotaan inti dengan kawasan
perkotaan di sekitarnya yang saling memiliki
keterkaitan fungsional yang dihubungkan dengan
sistem jaringan prasarana wilayah yang terintegrasi
dengan jumlah penduduk secara keseluruhan paling sedikit 1.000.000 (satu juta) jiwa.
- Kawasan Perkotaan Inti adalah kawasan perkotaan yang merupakan bagian dari Kawasan Metropolitan
dengan fungsi sebagai pusat kegiatan utama dan
pendorong pengembangan kawasan perkotaan di sekitarnya.
- Kawasan Perkotaan di Sekitarnya adalah kawasan
perkotaan yang merupakan bagian dari Kawasan Metropolitan dengan fungsi sebagai pusat kegiatan
yang menjadi penyeimbang perkembangan Kawasan
Perkotaan Inti.
- Kawasan Lindung adalah wilayah yang ditetapkan
dengan fungsi utama melindungi kelestarian
lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam
dan sumber daya buatan.
- Kawasan Budi Daya adalah wilayah yang ditetapkan
dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya
manusia, dan sumber daya buatan.
- Kawasan Hutan adalah suatu wilayah tertentu yang
ditunjuk dan/atau ditetapkan oleh Pemerintah untuk
dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.
www.peraturan.go.id
2022, No. 96 -5-
- Kawasan Permukiman adalah bagian dari lingkungan
hidup di luar kawasan lindung, baik berupa Kawasan Perkotaan maupun perdesaan yang berfungsi sebagai
lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian
dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan
dan penghidupan.
- Kawasan Industri adalah kawasan tempat pemusatan
kegiatan industri yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola
oleh perusahaan Kawasan Industri.
- Cekungan Air Tanah yang selanjutnya disingkat CAT
adalah suatu wilayah yang dibatasi oleh batas
hidrogeologis, tempat semua kejadian hidrogeologis,
seperti proses pengimbuhan, pengaliran, dan pelepasan air tanah berlangsung.
- Wilayah Sungai yang selanjutnya disingkat WS adalah kesatuan wilayah pengelolaan sumber daya air dalam
satu atau lebih daerah aliran sungai dan/atau pulau-
pulau kecil yang luasnya kurang dari atau sama dengan 2.000 km2 (dua ribu kilometer persegi).
- Daerah Aliran Sungai yang selanjutnya disingkat DAS
adalah suatu wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak-anak sungainya,
yang berfungsi menampung, menyimpan, dan
mengalirkan air yang berasal dari curah hujan ke danau atau ke laut secara alamiah, yang batas di
darat merupakan pemisah topografis dan batas di laut
sampai dengan daerah perairan yang masih
terpengaruh aktivitas daratan.
- Ruang Terbuka Hijau yang selanjutnya disingkat RTH
adalah area memanjang/jalur dan/atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat
tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam, dengan
mempertimbangkan aspek fungsi ekologis, resapan air,
ekonomi, sosial, budaya, dan estetika.
www.peraturan.go.id
2022, No. 96 -6-
- Sistem Penyediaan Air Minum yang selanjutnya
disingkat SPAM adalah satu kesatuan sarana prasarana air minum.
- Instalasi Pengolahan Air Limbah yang selanjutnya
disingkat IPAL adalah sistem yang berfungsi untuk
mengolah air limbah yang dikumpulkan melalui sistem
perpipaan.
- Tempat Penampungan Sementara yang selanjutnya disingkat TPS adalah tempat sebelum sampah
diangkut ketempat pendauran ulang, pengolahan,
dan/atau tempat pengolahan sampah terpadu.
- Tempat Pengolahan Sampah Terpadu yang selanjutnya
disingkat TPST adalah tempat dilaksanakannya
kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, pendauran ulang, pengolahan, dan pemrosesan
akhir sampah.
- Tempat Pemrosesan Akhir yang selanjutnya disingkat
TPA adalah tempat untuk memproses dan
mengembalikan sampah ke media lingkungan secara aman bagi manusia dan lingkungan.
- Daerah Irigasi yang selanjutnya disingkat DI adalah
kesatuan wilayah atau hamparan tanah yang mendapatkan air dari satu jaringan irigasi, terdiri dari
areal (hamparan tanah yang akan diberi air),
bangunan utama jaringan irigasi (saluran dan bangunannya).
- Sumber Daya Kelautan adalah sumber daya laut, baik
yang dapat diperbaharui maupun yang tidak dapat
diperbaharui yang memiliki keunggulan komparatif
dan kompetitif serta dapat dipertahankan dalam
jangka panjang.
- Pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas daratan
dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan
pengusahaan yang dipergunakan sebagai tempat kapal
bersandar, baik naik turun penumpang, dan/atau bongkar muat barang, berupa terminal dan tempat
www.peraturan.go.id
2022, No. 96 -7-
berlabuh kapal yang dilengkapi dengan fasilitas
keselataman dan keamanan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat
perpindahan intra dan antarmoda transportasi.
- Pelabuhan Perikanan adalah tempat yang terdiri atas
daratan dan perairan di sekitarnya dengan batas-batas
tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan
kegiatan sistem bisnis perikanan yang digunakan sebagai tempat kapal perikanan bersandar, berlabuh,
dan/atau bongkar muat ikan yang dilengkapi dengan
fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan
penunjang perikanan.
- Perairan Pesisir adalah laut yang berbatasan dengan
daratan meliputi perairan sejauh 12 (dua belas) mil laut diukur dari garis pantai, perairan yang
menghubungkan pantai dan pulau-pulau, estuari, teluk, perairan dangkal, rawa payau, dan laguna.
- Garis Pantai adalah garis pertemuan antara daratan
dan lautan yang dipengaruhi oleh pasang surut air laut.
- Pariwisata adalah berbagai macam kegiatan wisata
dan didukung berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan oleh masyarakat, pengusaha, Pemerintah,
dan Pemerintah Daerah.
- Wisata Bahari adalah kegiatan wisata alam yang berlangsung di wilayah pesisir dan/atau laut yang
meliputi wisata pantai, wisata bentang laut, dan
wisata bawah laut.
- Reklamasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh orang
dalam rangka meningkatkan manfaat sumber daya
lahan ditinjau dari sudut lingkungan dan sosial ekonomi dengan cara pengurugan, pengeringan lahan,
atau drainase.
- Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang adalah
kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan
ruang dengan Rencana Tata Ruang.
www.peraturan.go.id
2022, No. 96 -8-
- Koefisien Wilayah Terbangun yang selanjutnya
disingkat KWT adalah angka persentase luas kawasan atau blok peruntukan yang terbangun terhadap luas
kawasan atau luas kawasan blok peruntukan
seluruhnya di dalam suatu kawasan atau blok
peruntukan yang direncanakan.
- Koefisien Dasar Bangunan yang selanjutnya disingkat
KDB adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh lantai dasar bangunan gedung dan luas
lahan/tanah perpetakan/daerah perencanaan yang
dikuasai sesuai Rencana Tata Ruang dan rencana tata
bangunan dan lingkungan.
- Koefisien Lantai Bangunan yang selanjutnya disingkat
KLB adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh lantai bangunan gedung dan luas tanah
perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai Rencana Tata Ruang dan rencana tata bangunan dan
lingkungan.
- Koefisien Daerah Hijau yang selanjutnya disingkat KDH adalah angka persentase perbandingan antara
luas seluruh ruang terbuka di luar bangunan gedung
yang diperuntukan bagi pertamanan/penghijauan dan luas tanah perpetakan/daerah perencanaan yang
dikuasai sesuai Rencana Tata Ruang dan rencana tata
bangunan dan lingkungan.
- Koefisien Tapak Basemen yang selanjutnya disingkat
KTB adalah penetapan besar maksimum tapak
basemen didasarkan pada batas KDH minimum yang
ditetapkan.
- Garis Sempadan Bangunan yang selanjutnya disingkat
GSB adalah garis yang tidak boleh dilampaui oleh denah bangunan ke arah garis sempadan jalan.
- Jaringan Jalan Arteri Primer adalah jaringan jalan yang menghubungkan secara berdayaguna antarpusat
kegiatan nasional, antara pusat kegiatan nasional dan
pusat kegiatan wilayah, dan/atau pusat kegiatan nasional dan/atau pusat kegiatan wilayah dengan
www.peraturan.go.id
2022, No. 96 -9-
bandar udara pusat penyebaran skala pelayanan
primer/sekunder/tersier dan pelabuhan internasional/ nasional.
- Jaringan Jalan Kolektor Primer adalah jaringan jalan
yang menghubungkan secara berdaya guna
antarpusat kegiatan wilayah dan antara pusat
kegiatan wilayah dengan pusat kegiatan lokal.
- Jalan Bebas Hambatan adalah jalan yang ditetapkan dalam rangka memperlancar arus lalu lintas dengan
cara mengendalikan jalan masuk secara penuh dan
tanpa adanya persimpangan sebidang serta dilengkapi
dengan pagar ruang jalan.
- Prinsip Zero Delta Q adalah keharusan agar tiap
bangunan tidak boleh mengakibatkan bertambahnya debit air ke sistem saluran drainase atau sistem aliran
sungai.
- Forum Penataan Ruang adalah wadah di tingkat pusat
dan daerah yang bertugas untuk membantu
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dengan memberikan pertimbangan dalam penyelenggaraan
Penataan Ruang.
- Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok orang termasuk masyarakat hukum adat, korporasi,
dan/atau pemangku kepentingan nonpemerintah lain
dalam penyelenggaraan Penataan Ruang.
- Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia
yang memegang kekuasaan pemerintahan negara
Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden
dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
- Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai
unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang
memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan daerah otonom.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Penataan Ruang.
www.peraturan.go.id
2022, No. 96 -10-
Gubernur adalah Gubernur Jawa Tengah.
Bupati atau Walikota adalah Bupati Kendal, Bupati Demak, Bupati Semarang, Walikota Salatiga, Walikota
Semarang, dan Bupati Grobogan.
Pasal 2
(1) Kawasan Perkotaan Kendal, Demak, Ungaran,
Salatiga, Semarang, dan Purwodadi yang selanjutnya
disebut Kawasan Perkotaan Kedungsepur merupakan
KSN dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi.
(2) Kawasan Perkotaan Kedungsepur yang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
kawasan Perkotaan Inti;
kawasan Perkotaan di Sekitarnya; dan
sebagian Perairan Pesisir Provinsi Jawa Tengah,
yang membentuk Kawasan Metropolitan.
Pasal 3
(1) Kawasan Perkotaan Inti sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (2) huruf a berada di Kota Semarang.
(2) Kawasan Perkotaan di Sekitarnya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b terdiri atas:
- Kawasan Perkotaan Kendal, Kawasan Perkotaan
Kaliwungu, Kawasan Perkotaan Weleri, Kawasan
Perkotaan Boja, dan Kawasan Perkotaan Sukorejo
di Kabupaten Kendal;
- Kawasan Perkotaan Demak, Kawasan Perkotaan
Sayung, dan Kawasan Perkotaan Mranggen di Kabupaten Demak;
- Kawasan Perkotaan Ungaran, Kawasan Perkotaan Bawen, dan Kawasan Perkotaan Ambarawa di
Kabupaten Semarang;
- Kawasan Perkotaan Salatiga di Kota Salatiga; dan
www.peraturan.go.id
2022, No. 96 -11-
- Kawasan Perkotaan Purwodadi dan Kawasan
Perkotaan Gubug di Kabupaten Grobogan.
(3) Kawasan Perkotaan Inti sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (2) huruf a dan kawasan Perkotaan di
Sekitarnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(2) huruf b mencakup 85 (delapan puluh lima)
kecamatan, terdiri atas:
- seluruh wilayah Kabupaten Kendal yang mencakup 20 (dua puluh) wilayah kecamatan,
meliputi Kecamatan Plantungan, Kecamatan
Sukorejo, Kecamatan Pageruyung, Kecamatan
Patean, Kecamatan Singorojo, Kecamatan
Limbangan, Kecamatan Boja, Kecamatan
Kaliwungu, Kecamatan Kaliwungu Selatan, Kecamatan Brangsong, Kecamatan Pegandon,
Kecamatan Ngampel, Kecamatan Gemuh, Kecamatan Ringinarum, Kecamatan Weleri,
Kecamatan Rowosari, Kecamatan Kangkung,
Kecamatan Cepiring, Kecamatan Patebon, dan Kecamatan Kendal;
- seluruh wilayah Kabupaten Demak yang
mencakup 14 (empat belas) wilayah kecamatan, meliputi Kecamatan Mranggen, Kecamatan
Karangawen, Kecamatan Guntur, Kecamatan
Sayung, Kecamatan Karangtengah, Kecamatan Bonang, Kecamatan Demak, Kecamatan
Wonosalam, Kecamatan Dempet, Kecamatan
Gajah, Kecamatan Karanganyar, Kecamatan
Mijen, Kecamatan Wedung, dan Kecamatan
Kebonagung;
- seluruh wilayah Kabupaten Semarang yang mencakup 19 (sembilan belas) wilayah
kecamatan, meliputi Kecamatan Getasan, Kecamatan Tengaran, Kecamatan Susukan,
Kecamatan Kaliwungu, Kecamatan Suruh,
Kecamatan Pabelan, Kecamatan Tuntang, Kecamatan Banyubiru, Kecamatan Jambu,
www.peraturan.go.id
2022, No. 96 -12-
Kecamatan Sumowono, Kecamatan Ambarawa,
Kecamatan Bandungan, Kecamatan Bawen, Kecamatan Bringin, Kecamatan Bancak,
Kecamatan Pringapus, Kecamatan Bergas,
Kecamatan Ungaran Barat, dan Kecamatan
Ungaran Timur;
- seluruh wilayah Kota Salatiga yang mencakup
4 (empat) wilayah kecamatan, meliputi Kecamatan Argomulyo, Kecamatan Tingkir,
Kecamatan Sidomukti, dan Kecamatan Sidorejo;
- seluruh wilayah Kota Semarang yang mencakup
16 (enam belas) wilayah kecamatan, meliputi
Kecamatan Mijen, Kecamatan Gunungpati,
Kecamatan Banyumanik, Kecamatan Gajahmungkur, Kecamatan Semarang Selatan,
Kecamatan Candisari, Kecamatan Tembalang, Kecamatan Pedurungan, Kecamatan Genuk,
Kecamatan Gayamsari, Kecamatan Semarang
Timur, Kecamatan Semarang Utara, Kecamatan Semarang Tengah, Kecamatan Semarang Barat,
Kecamatan Tugu, dan Kecamatan Ngaliyan; dan
- sebagian wilayah Kabupaten Grobogan yang mencakup 12 (dua belas) wilayah kecamatan,
meliputi Kecamatan Kedungjati, Kecamatan
Penawangan, Kecamatan Purwodadi, Kecamatan Godong, Kecamatan Gubug, Kecamatan
Tegowanu, Kecamatan Tanggungharjo,
Kecamatan Toroh, Kecamatan Karangrayung,
Kecamatan Brati, Kecamatan Klambu, dan
Kecamatan Grobogan.
(4) Sebagian Perairan Pesisir Provinsi Jawa Tengah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c,
meliputi:
- sebelah barat, yaitu:
- Pantai Rowosari, Kabupaten Kendal pada
koordinat 1100 1’ 34” Bujur Timur – 60 54’ 42” Lintang Selatan ke arah utara pada
www.peraturan.go.id
2022, No. 96 -13-
koordinat 1090 59’ 55” Bujur Timur – 60 51’
02” Lintang Selatan; dan
- Garis yang menghubungkan koordinat 1090
59’ 55” Bujur Timur – 60 51’ 02” Lintang
Selatan ke arah utara pada koordinat 1090
58’ 16” Bujur Timur – 60 42’ 56” Lintang
Selatan;
- sebelah utara, yaitu:
- Garis yang menghubungkan koordinat 1090
58’ 16” Bujur Timur – 60 42’ 56” Lintang
Selatan; ke arah timur pada koordinat 1100
2’ 8” Bujur Timur – 60 42’ 3” Lintang Selatan;
- Garis yang menghubungkan koordinat 1100
2’ 8” Bujur Timur – 60 42’ 3” Lintang Selatan ke arah timur pada koordinat 1100 20’ 22”
Bujur Timur – 60 41’ 55” Lintang Selatan;
- Garis yang menghubungkan koordinat 1100
20’ 22” Bujur Timur – 600 41’ 55” Lintang
Selatan ke arah timur laut pada koordinat 1100 25’ 30” Bujur Timur – 600 33’ 37”
Lintang Selatan; dan
- Garis yang menghubungkan koordinat 1100 25’ 30” Bujur Timur – 60 33’ 37” Lintang
Selatan ke arah tenggara pada koordinat
1100 34’ 10” Bujur Timur – 60 38’ 59” Lintang Selatan;
- sebelah timur, yaitu:
- Garis yang menghubungkan koordinat 1100
34’ 10” Bujur Timur – 60 38’ 59” Lintang
Selatan ke arah selatan pada koordinat 1100
34’ 46” Bujur Timur – 60 42’ 32” Lintang Selatan;
- Garis yang menghubungkan koordinat 1100 34’ 46” Bujur Timur – 60 42’ 32” Lintang
Selatan ke arah selatan pada koordinat 1100
1’ 34” Bujur Timur – 60 54’ 42” Lintang Selatan; dan
www.peraturan.go.id
2022, No. 96 -14-
- Pantai Wedung, Kabupaten Demak pada
koordinat 1100 35’ 46” Bujur Timur – 60 43’ 33” Lintang Selatan; dan
- sebelah selatan, yaitu garis yang menghubungkan
sepanjang Garis Pantai sebelah utara Kabupaten
Demak ke arah barat sepanjang Garis Pantai
sebelah utara Kota Semarang sampai Pantai
Rowosari, Kabupaten Kendal pada koordinat 1100 1’ 34” Bujur Timur – 60 54’ 42” Lintang Selatan.
(5) Cakupan wilayah Kawasan Perkotaan Kedungsepur
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1),
digambarkan dalam peta cakupan Kawasan Perkotaan
Kedungsepur sebagaimana tercantum dalam
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang, Pasal 43 ayat (4) Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2014 tentang Kelautan, Pasal 82 ayat (1) dan Pasal 123 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008
tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, serta Pasal 46 ayat (2) Peraturan
Pemerintah Nomor 32 Tahun 2019 tentang Rencana Tata
Ruang Laut, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang
Kelautan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 294, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5603);
- Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4833) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 26
Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6042);
- Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Laut (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 89, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6345);
