RENCANA TATA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
- Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang
laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi
sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan
memelihara kelangsungan hidupnya.
- Tata Ruang adalah wujud Struktur Ruang dan Pola
Ruang.
- Struktur Ruang adalah susunan pusat-pusat
permukiman, susunan pusat pertumbuhan kelautan, dan sistem jaringan prasarana dan sarana yang
berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara hierarkis memiliki hubungan
fungsional.
- Pola Ruang adalah distribusi peruntukan ruang dalam suatu wilayah perairan, daratan dan wilayah
yurisdiksi yang meliputi peruntukan ruang untuk
fungsi lindung dan peruntukan ruang untuk fungsi budi daya.
- Alur Pelayaran adalah perairan yang dari segi
kedalaman, lebar, dan bebas hambatan pelayaran lainnya dianggap aman dan selamat untuk dilayari.
- Penataan Ruang adalah suatu sistem proses
perencanaan Tata Ruang, pemanfaatan ruang, dan
pengendalian pemanfaatan ruang.
- Rencana Tata Ruang adalah hasil perencanaan Tata
Ruang.
- Kawasan Strategis Nasional yang selanjutnya disingkat
KSN adalah wilayah yang Penataan Ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat
penting secara nasional terhadap kedaulatan negara,
pertahanan dan keamanan negara, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan, termasuk wilayah yang
www.peraturan.go.id
2022, No. 96 -4-
telah ditetapkan sebagai warisan dunia.
- Kawasan Perkotaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian dengan susunan
fungsi kawasan sebagai tempat permukiman
perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa
pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan
ekonomi.
- Kawasan Metropolitan adalah kawasan perkotaan yang terdiri atas sebuah kawasan perkotaan yang berdiri
sendiri atau kawasan perkotaan inti dengan kawasan
perkotaan di sekitarnya yang saling memiliki
keterkaitan fungsional yang dihubungkan dengan
sistem jaringan prasarana wilayah yang terintegrasi
dengan jumlah penduduk secara keseluruhan paling sedikit 1.000.000 (satu juta) jiwa.
- Kawasan Perkotaan Inti adalah kawasan perkotaan yang merupakan bagian dari Kawasan Metropolitan
dengan fungsi sebagai pusat kegiatan utama dan
pendorong pengembangan kawasan perkotaan di sekitarnya.
- Kawasan Perkotaan di Sekitarnya adalah kawasan
perkotaan yang merupakan bagian dari Kawasan Metropolitan dengan fungsi sebagai pusat kegiatan
yang menjadi penyeimbang perkembangan Kawasan
Perkotaan Inti.
- Kawasan Lindung adalah wilayah yang ditetapkan
dengan fungsi utama melindungi kelestarian
lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam
dan sumber daya buatan.
- Kawasan Budi Daya adalah wilayah yang ditetapkan
dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya
manusia, dan sumber daya buatan.
- Kawasan Hutan adalah suatu wilayah tertentu yang
ditunjuk dan/atau ditetapkan oleh Pemerintah untuk
dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.
www.peraturan.go.id
2022, No. 96 -5-
- Kawasan Permukiman adalah bagian dari lingkungan
hidup di luar kawasan lindung, baik berupa Kawasan Perkotaan maupun perdesaan yang berfungsi sebagai
lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian
dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan
dan penghidupan.
- Kawasan Industri adalah kawasan tempat pemusatan
kegiatan industri yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola
oleh perusahaan Kawasan Industri.
- Cekungan Air Tanah yang selanjutnya disingkat CAT
adalah suatu wilayah yang dibatasi oleh batas
hidrogeologis, tempat semua kejadian hidrogeologis,
seperti proses pengimbuhan, pengaliran, dan pelepasan air tanah berlangsung.
- Wilayah Sungai yang selanjutnya disingkat WS adalah kesatuan wilayah pengelolaan sumber daya air dalam
satu atau lebih daerah aliran sungai dan/atau pulau-
pulau kecil yang luasnya kurang dari atau sama dengan 2.000 km2 (dua ribu kilometer persegi).
- Daerah Aliran Sungai yang selanjutnya disingkat DAS
adalah suatu wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak-anak sungainya,
yang berfungsi menampung, menyimpan, dan
mengalirkan air yang berasal dari curah hujan ke danau atau ke laut secara alamiah, yang batas di
darat merupakan pemisah topografis dan batas di laut
sampai dengan daerah perairan yang masih
terpengaruh aktivitas daratan.
- Ruang Terbuka Hijau yang selanjutnya disingkat RTH
adalah area memanjang/jalur dan/atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat
tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam, dengan
mempertimbangkan aspek fungsi ekologis, resapan air,
ekonomi, sosial, budaya, dan estetika.
www.peraturan.go.id
2022, No. 96 -6-
- Sistem Penyediaan Air Minum yang selanjutnya
disingkat SPAM adalah satu kesatuan sarana prasarana air minum.
- Instalasi Pengolahan Air Limbah yang selanjutnya
disingkat IPAL adalah sistem yang berfungsi untuk
mengolah air limbah yang dikumpulkan melalui sistem
perpipaan.
- Tempat Penampungan Sementara yang selanjutnya disingkat TPS adalah tempat sebelum sampah
diangkut ketempat pendauran ulang, pengolahan,
dan/atau tempat pengolahan sampah terpadu.
- Tempat Pengolahan Sampah Terpadu yang selanjutnya
disingkat TPST adalah tempat dilaksanakannya
kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, pendauran ulang, pengolahan, dan pemrosesan
akhir sampah.
- Tempat Pemrosesan Akhir yang selanjutnya disingkat
TPA adalah tempat untuk memproses dan
mengembalikan sampah ke media lingkungan secara aman bagi manusia dan lingkungan.
- Daerah Irigasi yang selanjutnya disingkat DI adalah
kesatuan wilayah atau hamparan tanah yang mendapatkan air dari satu jaringan irigasi, terdiri dari
areal (hamparan tanah yang akan diberi air),
bangunan utama jaringan irigasi (saluran dan bangunannya).
- Sumber Daya Kelautan adalah sumber daya laut, baik
yang dapat diperbaharui maupun yang tidak dapat
diperbaharui yang memiliki keunggulan komparatif
dan kompetitif serta dapat dipertahankan dalam
jangka panjang.
- Pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas daratan
dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan
pengusahaan yang dipergunakan sebagai tempat kapal
bersandar, baik naik turun penumpang, dan/atau bongkar muat barang, berupa terminal dan tempat
www.peraturan.go.id
2022, No. 96 -7-
berlabuh kapal yang dilengkapi dengan fasilitas
keselataman dan keamanan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat
perpindahan intra dan antarmoda transportasi.
- Pelabuhan Perikanan adalah tempat yang terdiri atas
daratan dan perairan di sekitarnya dengan batas-batas
tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan
kegiatan sistem bisnis perikanan yang digunakan sebagai tempat kapal perikanan bersandar, berlabuh,
dan/atau bongkar muat ikan yang dilengkapi dengan
fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan
penunjang perikanan.
- Perairan Pesisir adalah laut yang berbatasan dengan
daratan meliputi perairan sejauh 12 (dua belas) mil laut diukur dari garis pantai, perairan yang
menghubungkan pantai dan pulau-pulau, estuari, teluk, perairan dangkal, rawa payau, dan laguna.
- Garis Pantai adalah garis pertemuan antara daratan
dan lautan yang dipengaruhi oleh pasang surut air laut.
- Pariwisata adalah berbagai macam kegiatan wisata
dan didukung berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan oleh masyarakat, pengusaha, Pemerintah,
dan Pemerintah Daerah.
- Wisata Bahari adalah kegiatan wisata alam yang berlangsung di wilayah pesisir dan/atau laut yang
meliputi wisata pantai, wisata bentang laut, dan
wisata bawah laut.
- Reklamasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh orang
dalam rangka meningkatkan manfaat sumber daya
lahan ditinjau dari sudut lingkungan dan sosial ekonomi dengan cara pengurugan, pengeringan lahan,
atau drainase.
- Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang adalah
kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan
ruang dengan Rencana Tata Ruang.
www.peraturan.go.id
2022, No. 96 -8-
- Koefisien Wilayah Terbangun yang selanjutnya
disingkat KWT adalah angka persentase luas kawasan atau blok peruntukan yang terbangun terhadap luas
kawasan atau luas kawasan blok peruntukan
seluruhnya di dalam suatu kawasan atau blok
peruntukan yang direncanakan.
- Koefisien Dasar Bangunan yang selanjutnya disingkat
KDB adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh lantai dasar bangunan gedung dan luas
lahan/tanah perpetakan/daerah perencanaan yang
dikuasai sesuai Rencana Tata Ruang dan rencana tata
bangunan dan lingkungan.
- Koefisien Lantai Bangunan yang selanjutnya disingkat
KLB adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh lantai bangunan gedung dan luas tanah
perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai Rencana Tata Ruang dan rencana tata bangunan dan
lingkungan.
- Koefisien Daerah Hijau yang selanjutnya disingkat KDH adalah angka persentase perbandingan antara
luas seluruh ruang terbuka di luar bangunan gedung
yang diperuntukan bagi pertamanan/penghijauan dan luas tanah perpetakan/daerah perencanaan yang
dikuasai sesuai Rencana Tata Ruang dan rencana tata
bangunan dan lingkungan.
- Koefisien Tapak Basemen yang selanjutnya disingkat
KTB adalah penetapan besar maksimum tapak
basemen didasarkan pada batas KDH minimum yang
ditetapkan.
- Garis Sempadan Bangunan yang selanjutnya disingkat
GSB adalah garis yang tidak boleh dilampaui oleh denah bangunan ke arah garis sempadan jalan.
- Jaringan Jalan Arteri Primer adalah jaringan jalan yang menghubungkan secara berdayaguna antarpusat
kegiatan nasional, antara pusat kegiatan nasional dan
pusat kegiatan wilayah, dan/atau pusat kegiatan nasional dan/atau pusat kegiatan wilayah dengan
www.peraturan.go.id
2022, No. 96 -9-
bandar udara pusat penyebaran skala pelayanan
primer/sekunder/tersier dan pelabuhan internasional/ nasional.
- Jaringan Jalan Kolektor Primer adalah jaringan jalan
yang menghubungkan secara berdaya guna
antarpusat kegiatan wilayah dan antara pusat
kegiatan wilayah dengan pusat kegiatan lokal.
- Jalan Bebas Hambatan adalah jalan yang ditetapkan dalam rangka memperlancar arus lalu lintas dengan
cara mengendalikan jalan masuk secara penuh dan
tanpa adanya persimpangan sebidang serta dilengkapi
dengan pagar ruang jalan.
- Prinsip Zero Delta Q adalah keharusan agar tiap
bangunan tidak boleh mengakibatkan bertambahnya debit air ke sistem saluran drainase atau sistem aliran
sungai.
- Forum Penataan Ruang adalah wadah di tingkat pusat
dan daerah yang bertugas untuk membantu
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dengan memberikan pertimbangan dalam penyelenggaraan
Penataan Ruang.
- Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok orang termasuk masyarakat hukum adat, korporasi,
dan/atau pemangku kepentingan nonpemerintah lain
dalam penyelenggaraan Penataan Ruang.
- Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia
yang memegang kekuasaan pemerintahan negara
Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden
dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
- Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai
unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang
memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan daerah otonom.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Penataan Ruang.
www.peraturan.go.id
2022, No. 96 -10-
Gubernur adalah Gubernur Jawa Tengah.
Bupati atau Walikota adalah Bupati Kendal, Bupati Demak, Bupati Semarang, Walikota Salatiga, Walikota
Semarang, dan Bupati Grobogan.
Pasal 2
(1) Kawasan Perkotaan Kendal, Demak, Ungaran,
Salatiga, Semarang, dan Purwodadi yang selanjutnya
disebut Kawasan Perkotaan Kedungsepur merupakan
KSN dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi.
(2) Kawasan Perkotaan Kedungsepur yang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
kawasan Perkotaan Inti;
kawasan Perkotaan di Sekitarnya; dan
sebagian Perairan Pesisir Provinsi Jawa Tengah,
yang membentuk Kawasan Metropolitan.
Pasal 3
(1) Kawasan Perkotaan Inti sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (2) huruf a berada di Kota Semarang.
(2) Kawasan Perkotaan di Sekitarnya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b terdiri atas:
- Kawasan Perkotaan Kendal, Kawasan Perkotaan
Kaliwungu, Kawasan Perkotaan Weleri, Kawasan
Perkotaan Boja, dan Kawasan Perkotaan Sukorejo
di Kabupaten Kendal;
- Kawasan Perkotaan Demak, Kawasan Perkotaan
Sayung, dan Kawasan Perkotaan Mranggen di Kabupaten Demak;
- Kawasan Perkotaan Ungaran, Kawasan Perkotaan Bawen, dan Kawasan Perkotaan Ambarawa di
Kabupaten Semarang;
- Kawasan Perkotaan Salatiga di Kota Salatiga; dan
www.peraturan.go.id
2022, No. 96 -11-
- Kawasan Perkotaan Purwodadi dan Kawasan
Perkotaan Gubug di Kabupaten Grobogan.
(3) Kawasan Perkotaan Inti sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (2) huruf a dan kawasan Perkotaan di
Sekitarnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(2) huruf b mencakup 85 (delapan puluh lima)
kecamatan, terdiri atas:
- seluruh wilayah Kabupaten Kendal yang mencakup 20 (dua puluh) wilayah kecamatan,
meliputi Kecamatan Plantungan, Kecamatan
Sukorejo, Kecamatan Pageruyung, Kecamatan
Patean, Kecamatan Singorojo, Kecamatan
Limbangan, Kecamatan Boja, Kecamatan
Kaliwungu, Kecamatan Kaliwungu Selatan, Kecamatan Brangsong, Kecamatan Pegandon,
Kecamatan Ngampel, Kecamatan Gemuh, Kecamatan Ringinarum, Kecamatan Weleri,
Kecamatan Rowosari, Kecamatan Kangkung,
Kecamatan Cepiring, Kecamatan Patebon, dan Kecamatan Kendal;
- seluruh wilayah Kabupaten Demak yang
mencakup 14 (empat belas) wilayah kecamatan, meliputi Kecamatan Mranggen, Kecamatan
Karangawen, Kecamatan Guntur, Kecamatan
Sayung, Kecamatan Karangtengah, Kecamatan Bonang, Kecamatan Demak, Kecamatan
Wonosalam, Kecamatan Dempet, Kecamatan
Gajah, Kecamatan Karanganyar, Kecamatan
Mijen, Kecamatan Wedung, dan Kecamatan
Kebonagung;
- seluruh wilayah Kabupaten Semarang yang mencakup 19 (sembilan belas) wilayah
kecamatan, meliputi Kecamatan Getasan, Kecamatan Tengaran, Kecamatan Susukan,
Kecamatan Kaliwungu, Kecamatan Suruh,
Kecamatan Pabelan, Kecamatan Tuntang, Kecamatan Banyubiru, Kecamatan Jambu,
www.peraturan.go.id
2022, No. 96 -12-
Kecamatan Sumowono, Kecamatan Ambarawa,
Kecamatan Bandungan, Kecamatan Bawen, Kecamatan Bringin, Kecamatan Bancak,
Kecamatan Pringapus, Kecamatan Bergas,
Kecamatan Ungaran Barat, dan Kecamatan
Ungaran Timur;
- seluruh wilayah Kota Salatiga yang mencakup
4 (empat) wilayah kecamatan, meliputi Kecamatan Argomulyo, Kecamatan Tingkir,
Kecamatan Sidomukti, dan Kecamatan Sidorejo;
- seluruh wilayah Kota Semarang yang mencakup
16 (enam belas) wilayah kecamatan, meliputi
Kecamatan Mijen, Kecamatan Gunungpati,
Kecamatan Banyumanik, Kecamatan Gajahmungkur, Kecamatan Semarang Selatan,
Kecamatan Candisari, Kecamatan Tembalang, Kecamatan Pedurungan, Kecamatan Genuk,
Kecamatan Gayamsari, Kecamatan Semarang
Timur, Kecamatan Semarang Utara, Kecamatan Semarang Tengah, Kecamatan Semarang Barat,
Kecamatan Tugu, dan Kecamatan Ngaliyan; dan
- sebagian wilayah Kabupaten Grobogan yang mencakup 12 (dua belas) wilayah kecamatan,
meliputi Kecamatan Kedungjati, Kecamatan
Penawangan, Kecamatan Purwodadi, Kecamatan Godong, Kecamatan Gubug, Kecamatan
Tegowanu, Kecamatan Tanggungharjo,
Kecamatan Toroh, Kecamatan Karangrayung,
Kecamatan Brati, Kecamatan Klambu, dan
Kecamatan Grobogan.
(4) Sebagian Perairan Pesisir Provinsi Jawa Tengah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c,
meliputi:
- sebelah barat, yaitu:
- Pantai Rowosari, Kabupaten Kendal pada
koordinat 1100 1’ 34” Bujur Timur – 60 54’ 42” Lintang Selatan ke arah utara pada
www.peraturan.go.id
2022, No. 96 -13-
koordinat 1090 59’ 55” Bujur Timur – 60 51’
02” Lintang Selatan; dan
- Garis yang menghubungkan koordinat 1090
59’ 55” Bujur Timur – 60 51’ 02” Lintang
Selatan ke arah utara pada koordinat 1090
58’ 16” Bujur Timur – 60 42’ 56” Lintang
Selatan;
- sebelah utara, yaitu:
- Garis yang menghubungkan koordinat 1090
58’ 16” Bujur Timur – 60 42’ 56” Lintang
Selatan; ke arah timur pada koordinat 1100
2’ 8” Bujur Timur – 60 42’ 3” Lintang Selatan;
- Garis yang menghubungkan koordinat 1100
2’ 8” Bujur Timur – 60 42’ 3” Lintang Selatan ke arah timur pada koordinat 1100 20’ 22”
Bujur Timur – 60 41’ 55” Lintang Selatan;
- Garis yang menghubungkan koordinat 1100
20’ 22” Bujur Timur – 600 41’ 55” Lintang
Selatan ke arah timur laut pada koordinat 1100 25’ 30” Bujur Timur – 600 33’ 37”
Lintang Selatan; dan
- Garis yang menghubungkan koordinat 1100 25’ 30” Bujur Timur – 60 33’ 37” Lintang
Selatan ke arah tenggara pada koordinat
1100 34’ 10” Bujur Timur – 60 38’ 59” Lintang Selatan;
- sebelah timur, yaitu:
- Garis yang menghubungkan koordinat 1100
34’ 10” Bujur Timur – 60 38’ 59” Lintang
Selatan ke arah selatan pada koordinat 1100
34’ 46” Bujur Timur – 60 42’ 32” Lintang Selatan;
- Garis yang menghubungkan koordinat 1100 34’ 46” Bujur Timur – 60 42’ 32” Lintang
Selatan ke arah selatan pada koordinat 1100
1’ 34” Bujur Timur – 60 54’ 42” Lintang Selatan; dan
www.peraturan.go.id
2022, No. 96 -14-
- Pantai Wedung, Kabupaten Demak pada
koordinat 1100 35’ 46” Bujur Timur – 60 43’ 33” Lintang Selatan; dan
- sebelah selatan, yaitu garis yang menghubungkan
sepanjang Garis Pantai sebelah utara Kabupaten
Demak ke arah barat sepanjang Garis Pantai
sebelah utara Kota Semarang sampai Pantai
Rowosari, Kabupaten Kendal pada koordinat 1100 1’ 34” Bujur Timur – 60 54’ 42” Lintang Selatan.
(5) Cakupan wilayah Kawasan Perkotaan Kedungsepur
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1),
digambarkan dalam peta cakupan Kawasan Perkotaan
Kedungsepur sebagaimana tercantum dalam
Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 4
Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Kedungsepur
berperan sebagai alat:
- operasionalisasi Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah;
serta
- koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan program
pembangunan di Kawasan Perkotaan Kedungsepur.
Pasal 5
Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Kedungsepur
berfungsi sebagai pedoman untuk:
- penyusunan rencana pembangunan di Kawasan
Perkotaan Kedungsepur;
- pemanfaatan Ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang di Kawasan Perkotaan Kedungsepur;
www.peraturan.go.id
2022, No. 96 -15-
- perwujudan keterpaduan, keterkaitan, dan
keseimbangan perkembangan antarwilayah kabupaten/kota, serta keserasian antarsektor di
Kawasan Perkotaan Kedungsepur;
- penetapan lokasi dan fungsi Ruang untuk investasi,
kegiatan yang bernilai penting dan strategis nasional
di Kawasan Perkotaan Kedungsepur;
Penataan Ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota di Kawasan Perkotaan Kedungsepur;
pengelolaan Kawasan Perkotaan Kedungsepur;
perwujudan keterpaduan rencana pengembangan
Kawasan Perkotaan Kedungsepur dengan kawasan
sekitarnya; dan
- pemberian arahan rencana Pola Ruang untuk Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Tengah terkait
Ruang laut.
Pasal 6
Penataan Ruang Kawasan Perkotaan Kedungsepur
bertujuan untuk mewujudkan Kawasan Perkotaan sebagai
pusat kegiatan ekonomi berskala internasional berbasis:
perdagangan barang dan/atau jasa;
industri;
industri maritim dan jasa maritim;
Sumber Daya Kelautan; dan
Pariwisata dan ekonomi kreatif,
dengan tetap memperhatikan lahan pertanian pangan
berkelanjutan dan daya dukung serta daya tampung lingkungan hidup.
www.peraturan.go.id
2022, No. 96 -16-
Bagian Kedua
Kebijakan Penataan Ruang
Pasal 7
Kebijakan untuk mewujudkan Kawasan Perkotaan
Kedungsepur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
berupa:
- pengembangan dan pemantapan sistem kota secara hierarkis dan terintegrasi dalam bentuk perkotaan inti
dan perkotaan di sekitarnya sesuai fungsi dan
perannya;
- pengembangan pusat pertumbuhan kelautan dan
peningkatan keterpaduan kegiatan pemanfaatan ruang
yang memperkuat keterkaitan antarkawasan;
- pengembangan ekonomi berskala nasional dan
internasional di Kawasan Perkotaan Kedungsepur;
- pengembangan dan peningkatan sistem:
- prasarana transportasi, energi, telekomunikasi
dan sumber daya air;
- prasarana dan sarana perkotaan yang terpadu,
untuk memenuhi kebutuhan pengembangan kegiatan
permukiman, perdagangan barang dan/atau jasa, industri, industri maritim dan jasa maritim, Sumber
Daya Kelautan, Pariwisata dan ekonomi kreatif, dan
kebutuhan Masyarakat, meningkatkan keterkaitan antara Kawasan Perkotaan Inti dan Kawasan
Perkotaan di Sekitarnya, serta keterkaitan antarpusat
pertumbuhan kelautan;
- penetapan dan peningkatan fungsi, kuantitas, dan
kualitas Kawasan Lindung dan RTH dengan
memperhatikan upaya pencegahan bencana untuk mendukung pembangunan berkelanjutan;
- penetapan dan pemantapan Kawasan Budi Daya sesuai kapasitas daya dukung dan daya tampung
lingkungan dengan mempertimbangkan kearifan lokal;
- pengendalian pemanfaatan Sumber Daya Kelautan yang berkelanjutan berbasis adaptasi dan mitigasi;
www.peraturan.go.id
2022, No. 96 -17-
dan
- peningkatan koordinasi, sinkronisasi dan keterpaduan pembangunan melalui kerjasama antardaerah,
kemitraan pemangku kepentingan, dan penguatan
peran Masyarakat.
Bagian Ketiga
Strategi Penataan Ruang
Pasal 8
Strategi dari kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
7 huruf a terdiri atas:
- mengembangkan Kota Semarang sebagai pusat
perdagangan barang dan/atau jasa, industri, dan Pariwisata dan ekonomi kreatif berskala internasional,
nasional dan regional, serta mendorong Kawasan Perkotaan di Sekitarnya yang berada dalam Kawasan
Perkotaan Kedungsepur untuk mendukung kegiatan
Kawasan Perkotaan Inti;
- meningkatkan keterkaitan Kawasan Perkotaan Inti
dan Kawasan Perkotaan di Sekitarnya dengan
kawasan perdesaan untuk mendorong berkembangnya potensi sektor pertanian dan industri;
- meningkatkan keterkaitan Kawasan Perkotaan Inti
dan Kawasan Perkotaan di Sekitarnya untuk mendorong berkembangnya sektor perdagangan
barang dan/atau jasa serta sektor industri;
- meningkatkan keterkaitan Kawasan Perkotaan Inti
dan Kawasan Perkotaan di Sekitarnya untuk
mendorong pengembangan kerjasama promosi
budaya, dan Pariwisata dan ekonomi kreatif antarwilayah dalam Kawasan Perkotaan Kedungsepur;
mempertahankan fungsi pusat kegiatan yang sudah ada secara optimal;
mengendalikan pusat kegiatan yang tidak sesuai
fungsi dan panduan rancang perkotaan; dan
www.peraturan.go.id
2022, No. 96 -18-
- mendorong berfungsinya pusat kegiatan baru di
Kawasan Perkotaan Kedungsepur.
Pasal 9
Strategi dari kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
7 huruf b terdiri atas:
- mengembangkan dan menetapkan pusat-pusat
pertumbuhan kelautan dan perikanan;
- mengembangkan dan mengefektifkan fungsi sentra
industri maritim dan jasa maritim, pengolahan hasil
perikanan, dan penggaraman;
- menata peran Pelabuhan laut dalam mendorong
konektivitas antarkawasan, distribusi barang dan jasa,
pemerataan pertumbuhan, dan pengembangan ekonomi wilayah pesisir;
meningkatkan peran Pelabuhan Perikanan untuk optimalisasi usaha perikanan tangkap; dan
menyelaraskan, menyerasikan, dan menyeimbangkan
antarpusat pertumbuhan kelautan.
Pasal 10
Strategi dari kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c terdiri atas:
- mendorong pengembangan sentra kawasan ekonomi
baru dalam bidang perdagangan barang dan/atau jasa, pengolahan hasil produksi pertanian, industri,
industri maritim dan jasa maritim, Sumber Daya
Kelautan, dan Pariwisata dan ekonomi kreatif;
- mengembangkan dan meningkatkan kerjasama
peningkatan nilai tambah produksi, pemasaran, dan
pengemasan komoditas unggulan di Kawasan Perkotaan Kedungsepur;
meningkatkan dan memantapkan kerja sama promosi peluang investasi di Kawasan Perkotaan Kedungsepur;
mengembangkan distribusi sektor industri baik di
dalam maupun di luar Kawasan Perkotaan Kedungsepur; dan
www.peraturan.go.id
2022, No. 96 -19-
- memanfaatkan dan mengembangkan wilayah pesisir
dan perairan untuk kegiatan transportasi, industri, Pariwisata dan ekonomi kreatif, dan perikanan secara
terpadu yang berbasis mitigasi bencana dan adaptasi
perubahan iklim global, serta memperhatikan
aksesibilitas masyarakat terutama nelayan kecil,
pembudi daya ikan kecil dan petambak garam kecil.
Pasal 11
Strategi dari kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
7 huruf d terdiri atas:
- mengembangkan keterpaduan sistem jaringan
transportasi darat, perkeretaapian, transportasi laut
dan transportasi udara untuk menjamin aksesibilitas yang tinggi baik ke dalam maupun ke luar Kawasan
Perkotaan Kedungsepur;
- mengembangkan sistem transportasi angkutan umum
massal melalui penetapan jalur bus komuter maupun
jalur kereta api komuter;
- meningkatkan kuantitas dan kualitas pelayanan
sistem jaringan energi dengan memanfaatkan energi
terbarukan dan tidak terbarukan;
- mendorong pengembangan prasarana telekomunikasi
antara Kawasan Perkotaan Inti dan Kawasan
Perkotaan di Sekitarnya;
- meningkatkan kualitas jaringan prasarana sumber
daya air, mewujudkan keterpaduan sistem jaringan
sumber daya air, mempercepat konservasi sumber air,
dan meningkatkan pengendalian daya rusak air;
- mengembangkan sistem pelayanan prasarana air
bersih melalui SPAM regional di Kawasan Perkotaan Kedungsepur;
- mengembangkan sistem jaringan drainase melalui normalisasi sungai yang terpadu dengan sistem
pengamanan pantai di Kawasan Perkotaan
Kedungsepur;
www.peraturan.go.id
2022, No. 96 -20-
- mengembangkan sistem pelayanan prasarana air
limbah melalui pelayanan IPAL terpadu dengan menetapkan pusat pengolahan limbah di bagian utara
dan selatan Kawasan Perkotaan Kedungsepur;
- mengembangkan sistem pelayanan prasarana
persampahan melalui penetapan TPA terpadu di
bagian utara dan selatan Kawasan Perkotaan
Kedungsepur;
- mengembangkan dan meningkatkan sistem prasarana
pendukung industri untuk menjamin aksesibilitas
kegiatan produksi, pengolahan, dan distribusi hasil
kegiatan dari hulu ke hilir;
- meningkatkan keterpaduan pelayanan sistem
prasarana perkotaan melalui kerjasama pengelolaan prasarana antarkabupaten/kota di Kawasan
Perkotaan Kedungsepur;
- mengembangkan jaringan prasarana dan sarana
Kelautan dan Perikanan secara efektif;
- menata dan mengalokasikan Alur Pelayaran yang aman dengan memperhatikan akses nelayan kecil,
nelayan tradisional, dan pembudi daya ikan kecil;
- meningkatkan efektifitas keamanan Alur Pelayaran dan perlintasan dengan memperhatikan pelindungan
lingkungan laut;
- menata, mengembangkan dan mengatur alur dan konstruksi jaringan pipa dan/atau kabel bawah laut;
dan
- mengembangkan sistem pengawasan, pengamanan,
dan perawatan pipa dan/atau kabel bawah laut.
Pasal 12
Strategi dari kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
7 huruf e terdiri atas:
menetapkan dan memantapkan Kawasan Lindung;
mengembalikan fungsi Kawasan Lindung bagi
kawasan-kawasan lindung yang telah beralih fungsi menjadi Kawasan Budi Daya dengan merehabilitasi
www.peraturan.go.id
2022, No. 96 -21-
dan merevitalisasi Kawasan Lindung dari kerusakan
fungsi lindung;
- mengendalikan secara ketat kegiatan pembangunan di
Kawasan Budi Daya yang berbatasan dengan kawasan
yang telah ditetapkan sebagai Kawasan Lindung;
- mencegah terjadinya alih fungsi lahan Kawasan
Lindung dengan tetap mempertahankan fungsi
lindungnya;
- menyelenggarakan upaya terpadu untuk melestarikan
fungsi lingkungan berbasis WS dan DAS;
- menerapkan persyaratan pembangunan sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan;
- menetapkan dan memantapkan RTH paling sedikit
30% (tiga puluh persen) dari luas Kawasan Perkotaan Kedungsepur; dan
- melaksanakan pembangunan konstruksi yang dapat mencegah dan menanggulangi bencana kenaikan
paras muka air laut/rob yang berada di pantai utara
Kawasan Perkotaan Kedungsepur.
Pasal 13
Strategi dari kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf f terdiri atas:
- menetapkan dan memantapkan lokasi dan kegiatan
budi daya di Kawasan Perkotaan Kedungsepur yang meliputi permukiman, pemerintahan, perdagangan
barang dan/atau jasa, pendidikan, industri, Pariwisata
dan ekonomi kreatif, pertahanan dan keamanan
negara, pertanian, dan hutan produksi dengan
mempertimbangkan faktor ekonomi, sosial, budaya
dan lingkungan;
- mengembangkan kegiatan perkotaan yang meliputi
permukiman, perdagangan barang dan/atau jasa, serta industri secara terpadu sesuai daya dukung dan
daya tampung lingkungan;
- mengoptimalkan pemanfaatan ruang secara vertikal dan kompak di Kawasan Perkotaan Kedungsepur;
www.peraturan.go.id
2022, No. 96 -22-
- mempertahankan dan merehabilitasi lahan pertanian
pangan berkelanjutan untuk menjaga keseimbangan fungsi daya dukung lingkungan;
- mengendalikan kegiatan pemanfaatan lahan yang
cenderung dapat mengganggu kegiatan lahan
pertanian pangan berkelanjutan;
- mengembangkan dan mengelola prasarana waduk,
embung, dan jaringan irigasi;
- mendorong Pemerintah Daerah kabupaten/kota di
Kawasan Perkotaan Kedungsepur untuk menetapkan
lahan pertanian pangan berkelanjutan;
- mengembangkan kegiatan industri yang memiliki
keterkaitan dengan sumber bahan baku di Kawasan
Perkotaan di Sekitarnya dan keterkaitan dengan pasar di dalam dan di luar Kawasan Perkotaan
Kedungsepur; dan
- mempertahankan Kawasan Budi Daya hutan produksi
yang ada untuk menjaga fungsi hidro-orologis dan
hidrogeologis daerah tangkapan air.
Pasal 14
Strategi dari kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf g terdiri atas:
- mengembangkan dan mendayagunakan Sumber Daya
Kelautan secara efektif, efisien dan berkelanjutan;
mengembangkan jasa-jasa kelautan;
memulihkan dan merehabilitasi terhadap kawasan
dan/atau ekosistem yang mengalami kerusakan atau
penurunan fungsi ekologis;
- meningkatkan ketahanan di wilayah pesisir melalui
mitigasi bencana dan adaptasi perubahan iklim;
- melakukan penanggulangan dan mengendalikan
pencemaran di pesisir dan laut;
- meningkatkan pengawasan terhadap pemanfaatan
Sumber Daya Kelautan; dan
- mengendalikan pengembangan bangunan dalam zona yang direncanakan di Perairan Pesisir.
www.peraturan.go.id
2022, No. 96 -23-
Pasal 15
Strategi dari kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf h terdiri atas:
- mengembangkan lembaga kerjasama antardaerah
yang berfungsi untuk melakukan koordinasi, fasilitasi
kerjasama, dan kemitraan dalam pemanfaatan ruang
dan pengendalian pembangunan Kawasan Perkotaan
Kedungsepur;
- meningkatkan keterpaduan dan sinkronisasi
pembangunan antara Pemerintah Pusat, Pemerintah
Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah
kabupaten/kota; dan
- mendorong penguatan peran Masyarakat dalam proses
perencanaan, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang perkotaan.
Pasal 16
(1) Rencana Struktur Ruang ditetapkan dengan tujuan
untuk meningkatkan pelayanan pusat kegiatan,
meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan
jaringan prasarana, serta meningkatkan fungsi
Kawasan Perkotaan Inti dan Kawasan Perkotaan di
Sekitarnya.
(2) Rencana Struktur Ruang berfungsi sebagai penunjang
dan penggerak kegiatan sosial ekonomi Masyarakat
yang secara hierarki memiliki hubungan fungsional.
(3) Rencana Struktur Ruang sebagaimana dimaksud ayat
(1) terdiri atas:
- rencana sistem pusat permukiman; dan
- rencana sistem jaringan prasarana.
www.peraturan.go.id
2022, No. 96 -24-
Bagian Kedua
Rencana Sistem Pusat Permukiman
Pasal 17
Rencana sistem pusat permukiman sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 16 ayat (3) huruf a terdiri atas:
pusat kegiatan di Kawasan Perkotaan Inti;
pusat kegiatan di Kawasan Perkotaan di Sekitarnya; dan
pusat pertumbuhan kelautan.
Paragraf 1
Pusat Kegiatan di Kawasan Perkotaan Inti
Pasal 18
(1) Pusat kegiatan di Kawasan Perkotaan Inti
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a
ditetapkan sebagai pusat kegiatan utama dan
pendorong pengembangan Kawasan Perkotaan di Sekitarnya.
(2) Pusat kegiatan di Kawasan Perkotaan Inti
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di Kota Semarang, meliputi:
pusat pemerintahan provinsi;
pusat pemerintahan kota;
pusat perdagangan barang dan/atau jasa skala
internasional, nasional, dan regional;
pusat pelayanan pendidikan tinggi;
pusat pelayanan olahraga skala internasional,
nasional, dan regional;
pusat pelayanan kesehatan skala internasional, nasional, dan regional;
pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang regional;
pusat pelayanan transportasi laut nasional;
pusat pelayanan transportasi udara internasional dan nasional;
www.peraturan.go.id
2022, No. 96 -25-
- pusat kegiatan pertahanan dan keamanan
negara;
pusat kegiatan industri;
pusat kegiatan Pariwisata dan ekonomi kreatif;
pusat pertumbuhan kelautan berupa sentra
industri maritim; dan
- pusat kegiatan pertemuan, pameran, dan sosial
budaya.
Paragraf 2
Pusat Kegiatan di Kawasan Perkotaan di Sekitarnya
Pasal 19
(1) Pusat kegiatan di Kawasan Perkotaan di Sekitarnya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b
ditetapkan sebagai penyeimbang perkembangan Kawasan Perkotaan Inti.
(2) Pusat kegiatan di Kawasan Perkotaan di Sekitarnya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- Kawasan Perkotaan Kendal di Kabupaten Kendal,
terdiri atas:
pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang regional;
pusat kegiatan industri;
pusat kegiatan Pariwisata dan ekonomi kreatif;
pusat kegiatan pertanian;
pusat kegiatan perdagangan barang
dan/atau jasa; dan
- pusat kegiatan pertahanan dan keamanan
negara.
- Kawasan Perkotaan Kaliwungu di Kabupaten
Kendal, terdiri atas:
- pusat pelayanan sistem angkutan umum
penumpang regional;
- pusat kegiatan industri;
www.peraturan.go.id
2022, No. 96 -26-
- pusat kegiatan perdagangan barang
dan/atau jasa; dan
- pusat kegiatan pertanian.
- Kawasan Perkotaan Weleri di Kabupaten Kendal,
terdiri atas:
pusat pertahanan dan keamanan negara;
pusat pelayanan sistem angkutan umum
penumpang regional;
pusat kegiatan perikanan; dan
pusat kegiatan pertanian.
- Kawasan Perkotaan Boja di Kabupaten Kendal,
terdiri atas:
- pusat pelayanan sistem angkutan umum
penumpang regional;
pusat kegiatan pertanian; dan
pusat kegiatan industri.
- Kawasan Perkotaan Sukorejo di Kabupaten
Kendal, terdiri atas:
pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang regional; dan
pusat kegiatan pertanian.
- Kawasan Perkotaan Demak di Kabupaten Demak, terdiri atas:
- pusat pelayanan sistem angkutan umum
penumpang regional;
pusat perdagangan barang dan/atau jasa;
pusat pertumbuhan kelautan dan perikanan
berupa sentra kegiatan usaha pergaraman;
pusat kegiatan pertanian;
pusat kegiatan industri;
pusat kegiatan Pariwisata dan ekonomi kreatif; dan
pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara.
- Kawasan Perkotaan Mranggen di Kabupaten
Demak, terdiri atas:
www.peraturan.go.id
2022, No. 96 -27-
pusat kegiatan industri; dan
pusat kegiatan pertanian.
- Kawasan Perkotaan Sayung di Kabupaten Demak,
terdiri atas:
pusat kegiatan industri;
pusat pertumbuhan kelautan dan perikanan
berupa sentra kegiatan perikanan tangkap
dan/atau perikanan budi daya; dan
- pusat kegiatan pertanian.
- Kawasan Perkotaan Ungaran di Kabupaten
Semarang, terdiri atas:
- pusat pelayanan sistem angkutan umum
penumpang dan angkutan barang regional;
pusat kegiatan industri;
pusat kegiatan pertanian;
pusat kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa regional; dan
pusat kegiatan Pariwisata dan ekonomi
kreatif.
- Kawasan Perkotaan Ambarawa di Kabupaten
Semarang, terdiri atas:
pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang regional;
pusat perdagangan barang dan/atau jasa
skala regional;
- pusat kegiatan pertahanan dan keamanan
negara;
pusat kegiatan pertanian;
pusat kegiatan perikanan; dan
pusat kegiatan Pariwisata dan ekonomi
kreatif.
- Kawasan Perkotaan Bawen di Kabupaten
Semarang, terdiri atas:
- pusat pelayanan sistem angkutan umum
penumpang regional;
- pusat kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa;
www.peraturan.go.id
2022, No. 96 -28-
pusat kegiatan industri;
pusat kegiatan pertanian; dan
pusat kegiatan Pariwisata dan ekonomi
kreatif.
- Kawasan Perkotaan Salatiga di Kota Salatiga,
terdiri atas:
- pusat pelayanan sistem angkutan umum
penumpang dan angkutan barang regional;
- pusat kegiatan pertahanan dan keamanan
negara;
- pusat kegiatan perdagangan barang
dan/atau jasa;
pusat kegiatan kesehatan; dan
pusat pelayanan pendidikan tinggi.
- Kawasan Perkotaan Purwodadi di Kabupaten
Grobogan, terdiri atas:
- pusat pelayanan sistem angkutan umum
penumpang regional;
pusat kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa;
pusat kegiatan industri;
pusat kegiatan pertanian; dan
pusat kegiatan pertahanan dan keamanan
negara.
- Kawasan Perkotaan Gubug di Kabupaten Grobogan, terdiri atas:
pusat kegiatan industri; dan
pusat kegiatan pertanian.
Paragraf 3
Pusat Pertumbuhan Kelautan
Pasal 20
(1) Pusat pertumbuhan kelautan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 17 huruf c terdiri atas:
- pusat pertumbuhan kelautan dan perikanan; dan
- pusat industri kelautan.
www.peraturan.go.id
2022, No. 96 -29-
(2) Pusat pertumbuhan kelautan dan perikanan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
- sentra kegiatan perikanan tangkap dan/atau
perikanan budi daya; dan
- sentra kegiatan usaha pergaraman.
(3) Pusat industri kelautan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b meliputi sentra industri maritim.
(4) Sentra kegiatan perikanan tangkap dan/atau
perikanan budi daya sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf a berada di Kecamatan Bonang pada
Kabupaten Demak.
(5) Sentra kegiatan usaha pergaraman sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf b berada di Kecamatan
Wedung dan Kecamatan Karangtengah pada Kabupaten Demak.
(6) Sentra industri maritim sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) berada di Kecamatan Semarang Utara pada
Kota Semarang.
Bagian Ketiga
Rencana Sistem Jaringan Prasarana
Pasal 21
Rencana sistem jaringan prasarana sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 16 ayat (3) huruf b meliputi:
sistem jaringan transportasi;
sistem jaringan energi;
sistem jaringan telekomunikasi;
sistem jaringan sumber daya air; dan
sistem jaringan prasarana perkotaan.
Paragraf 1
Sistem Jaringan Transportasi
Pasal 22
(1) Sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 21 huruf a ditetapkan dalam rangka
www.peraturan.go.id
2022, No. 96 -30-
meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan
pergerakan orang dan barang/jasa serta berfungsi sebagai pendorong pertumbuhan ekonomi.
(2) Penyediaan sistem jaringan transportasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penyediaan
sarana transportasi massal antarwilayah.
(3) Sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdiri atas:
sistem jaringan transportasi darat;
sistem jaringan perkeretaapian;
sistem jaringan transportasi laut; dan
sistem jaringan transportasi udara.
(4) Sistem jaringan transportasi darat sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf a terdiri atas:
sistem jaringan jalan; dan
sistem jaringan transportasi angkutan sungai dan penyeberangan.
(5) Sistem jaringan jalan sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) huruf a terdiri atas:
jaringan jalan; dan
lalu lintas dan angkutan jalan.
(6) Sistem jaringan transportasi sungai dan
penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
huruf b terdiri atas:
- jaringan transportasi sungai; dan
- jaringan transportasi penyeberangan.
(7) Sistem jaringan perkeretaapian sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf b terdiri atas:
jaringan jalur kereta api;
stasiun kereta api; dan
fasilitas operasi kereta api.
(8) Sistem jaringan transportasi laut sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf c terdiri atas:
tatanan kepelabuhanan nasional;
tatanan kepelabuhanan perikanan; dan
Alur Pelayaran di laut.
www.peraturan.go.id
2022, No. 96 -31-
(9) Sistem jaringan transportasi udara sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf d terdiri atas:
tatanan kebandarudaraan; dan
ruang udara untuk penerbangan.
Pasal 23
Sistem Jaringan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
22 ayat (5) huruf a terdiri atas:
Jaringan Jalan Arteri Primer;
Jaringan Jalan Kolektor Primer; dan
Jalan Bebas Hambatan.
Pasal 24
Jaringan Jalan Arteri Primer sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 23 huruf a meliputi:
Batas Kabupaten Batang-Kota Kendal-Batas Kota Semarang;
Jalan Lingkar Weleri;
Jalan Lingkar Kaliwungu;
Jalan Arteri Utara;
Batas Kota Semarang-Batas Kota Demak;
Jalan By Pass Demak (Jalan Lingkar Demak);
Batas Kota Semarang-Batas Kabupaten Demak-Batas
Kabupaten Kudus;
Kota Semarang-Batas Kota Semarang/Ungaran- Bawen;
Bawen-Kota Salatiga-Batas Kabupaten Boyolali;
Jalan Lingkar Ambarawa;
Jalan Lingkar Salatiga; dan
Bawen-Batas Kabupaten Temanggung.
Pasal 25
Jaringan Jalan Kolektor Primer sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 23 huruf b meliputi:
Magelang (perbatasan Kedungsepur)-Ngablak-Salatiga;
Pati (perbatasan Kedungsepur)-Purwodadi;
www.peraturan.go.id
2022, No. 96 -32-
- Surakarta (perbatasan Kedungsepur)-Geyer-
Purwodadi-Grobogan-Batas Pati (perbatasan Kedungsepur);
- Bawang (perbatasan Kedungsepur)-Batas Batang-
Sukorejo-Boja-Cangkiran-Ungaran;
Weleri-Sukorejo;
Jalan Lingkar Kedungsepur;
Trengguli-Batas Jepara;
Semarang-Mranggen-Karangawen-Gubug-Godong-
Purwodadi-Wirosari-Blora (perbatasan Kedungsepur);
Jalan akses Kawasan Ekonomi Khusus Kendal; dan
Jalan akses Pantura Kendal-Kawasan Peruntukan
Industri Patebon.
Pasal 26
Jalan Bebas Hambatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 23 huruf c meliputi:
- Jalan Bebas Hambatan antarkota ditetapkan di:
Jalan Bebas Hambatan Semarang-Batang (perbatasan Kedungsepur);
Jalan Bebas Hambatan Semarang-Solo
(perbatasan Kedungsepur);
Jalan Bebas Hambatan Semarang-Demak;
Jalan Bebas Hambatan Yogyakarta-Bawen;
Jalan Bebas Hambatan Demak-Tuban; dan
Jalan Bebas Hambatan Semarang Harbour
(Semarang-Kendal).
- Jalan Bebas Hambatan dalam kota ditetapkan di Jalan
Bebas hambatan Semarang Seksi A, Seksi B, dan
Seksi C.
Pasal 27
(1) Lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 22 ayat (5) huruf b ditetapkan dalam
rangka mewujudkan pelayanan lalu lintas dan
angkutan jalan yang aman, selamat, tertib, lancar, dan terpadu dengan moda angkutan lain untuk mendorong
www.peraturan.go.id
2022, No. 96 -33-
perekonomian nasional dan kesejahteraan
Masyarakat.
(2) Lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi.
lajur, jalur, atau jalan khusus angkutan massal;
terminal; dan
fasilitas pendukung lalu lintas dan angkutan
jalan.
Pasal 28
(1) Lajur, jalur, atau jalan khusus angkutan massal
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf
a ditetapkan dalam rangka mengembangkan potensi
dan perannya untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, kelancaran berlalu lintas,
dan mendukung kebutuhan angkutan massal.
(2) Lajur, jalur, atau jalan khusus angkutan massal
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di Kawasan
Perkotaan Kedungsepur terdiri atas:
- koridor 1 menghubungkan Weleri (simpul)-
Kendal-Kaliwungu-Semarang (simpul);
koridor 2 menghubungkan Semarang (simpul)- Demak (simpul);
koridor 3 menghubungkan Semarang (simpul)-
Ungaran-Boja (simpul);
- koridor 4 menghubungkan Semarang (simpul)–
Bawen (simpul);
- koridor 4 menghubungkan Ungaran (simpul)-
Salatiga (simpul);
- koridor 5 menghubungkan Demak (simpul)-
Godong-Purwodadi (simpul);
- koridor 6 menghubungkan Semarang (simpul)-
Brumbung-Gubug-Godong (simpul);
- koridor 7 menghubungkan Weleri (simpul)-
Sukorejo-Boja (simpul); dan
- koridor 8 menghubungkan pusat-pusat kegiatan di dalam Kawasan Perkotaan Inti.
www.peraturan.go.id
2022, No. 96 -34-
(3) Lajur, jalur, atau jalan khusus angkutan massal selain
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Lajur, jalur, atau jalan khusus angkutan massal di
Kawasan Perkotaan di Sekitarnya terintegrasi dengan
Kawasan Perkotaan Inti dengan pengembangan sistem
transit pada jaringan angkutan umum massal.
Pasal 29
(1) Terminal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat
(2) huruf b ditetapkan dalam rangka menunjang
kelancaran pergerakan orang dan/atau barang serta
keterpaduan intramoda dan antarmoda.
(2) Terminal sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi terminal penumpang dan terminal barang.
(3) Terminal penumpang berfungsi melayani keterpaduan
terminal dengan pusat kegiatan dan moda transportasi
lainnya.
(4) Terminal penumpang sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) terdiri atas:
- terminal penumpang tipe A yang berfungsi melayani kendaraan umum untuk angkutan
antarkota antarprovinsi, angkutan antarkota
dalam provinsi, angkutan kota, dan angkutan perdesaan meliputi:
- Terminal Demak di Kecamatan Wonosalam
pada Kabupaten Demak;
- Terminal Bawen di Kecamatan Bawen pada
Kabupaten Semarang;
Terminal Tingkir di Kecamatan Tingkir pada Kota Salatiga; dan
Terminal Mangkang di Kecamatan Tugu pada Kota Semarang.
- terminal penumpang tipe B yang berfungsi
melayani kendaraan umum untuk angkutan antarkota dalam provinsi, angkutan kota,
www.peraturan.go.id
2022, No. 96 -35-
dan/atau angkutan perdesaan meliputi:
Terminal Sukorejo di Kecamatan Sukorejo pada Kabupaten Kendal;
Terminal Ungaran di Kecamatan Ungaran
Barat dan Terminal Klepu di Kecamatan
Bergas pada Kabupaten Semarang;
- Terminal Terboyo di Kecamatan Genuk dan
Terminal Penggaron di Kecamatan Pedurungan pada Kota Semarang; dan
- Terminal Purwodadi di Kecamatan
Purwodadi pada Kabupaten Grobogan.
(5) Terminal barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
terdiri atas:
terminal barang di Kecamatan Sayung pada Kabupaten Demak;
terminal barang di Kecamatan Bawen, Kecamatan Tengaran, Kecamatan Bergas, Kecamatan
Tuntang, dan Kecamatan Jambu pada Kabupaten
Semarang;
- terminal barang di Kecamatan Argomulyo dan
Kecamatan Tingkir pada Kota Salatiga;
terminal barang di Kecamatan Semarang Utara pada Kota Semarang; dan
terminal barang di Kecamatan Godong,
Kecamatan Purwodadi, dan Kecamatan Wirosari pada Kabupaten Grobogan.
(6) Terminal barang selain sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) ditetapkan sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 30
Fasilitas pendukung lalu lintas dan angkutan jalan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf c ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan.
www.peraturan.go.id
2022, No. 96 -36-
Pasal 31
(1) Jaringan transportasi sungai sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 22 ayat (6) huruf a di Kawasan Perkotaan
Kedungsepur dikembangkan untuk kegiatan
transportasi air dan Pariwisata air yang
menghubungkan kawasan tepian sungai dengan
pesisir.
(2) Jaringan transportasi sungai sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdiri atas:
pelabuhan sungai; dan
Alur Pelayaran untuk kegiatan angkutan sungai.
(3) Pelabuhan sungai di Kawasan Perkotaan Kedungsepur
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diatur
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Alur Pelayaran untuk kegiatan angkutan sungai di
Kawasan Perkotaan Kedungsepur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b ditetapkan di Sungai
Kaligarang pada Kota Semarang.
Pasal 32
(1) Jaringan transportasi penyeberangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 22 ayat (6) huruf b dikembangkan untuk melayani pergerakan keluar
masuk arus penumpang dan kendaraan antara
Kawasan Perkotaan Kedungsepur dengan pusat permukiman di pulau/ kepulauan lainnya dan pusat
kegiatan Pariwisata bahari di pulau-pulau kecil
lainnya.
(2) Jaringan transportasi penyeberangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- pelabuhan penyeberangan; dan
- lintas angkutan penyeberangan.
(3) Pelabuhan penyeberangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf a ditetapkan di Pelabuhan Kendal
di Kecamatan Kaliwungu pada Kabupaten Kendal.
(4) Lintas angkutan penyeberangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf b ditetapkan di lintas
www.peraturan.go.id
2022, No. 96 -37-
angkutan penyeberangan dari Pelabuhan di
Kabupaten Kendal ke luar Kawasan Perkotaan Kedungsepur.
Pasal 33
(1) Jaringan jalur kereta api sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 22 ayat (7) huruf a ditetapkan dalam
rangka mengembangkan interkoneksi dengan sistem jaringan jalur wilayah nasional, Pulau Jawa, dan
Provinsi Jawa Tengah.
(2) Jaringan jalur kereta api sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri atas:
jaringan jalur kereta api umum; dan
jaringan jalur kereta api khusus
(3) Jaringan jalur kereta api umum sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
jaringan jalur kereta api antarkota; dan
jaringan jalur kereta api perkotaan.
(4) Jaringan jalur kereta api antarkota sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf a yang menghubungkan
Kawasan Perkotaan Kedungsepur dengan Kawasan
diluar Kawasan Perkotaan Kedungsepur terdiri atas:
- jalur utara menghubungkan Semarang-Jakarta,
Semarang-Surabaya, Semarang-Bojonegoro dan
Semarang-Bandung;
- jalur utara-selatan menghubungkan Semarang-
Yogyakarta;
- jalur tengah menghubungkan Semarang-Solo;
dan
- jalur kereta api cepat/semi cepat yang
menghubungkan Jakarta-Surabaya.
(5) Jaringan jalur kereta api perkotaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf b dalam bentuk moda angkutan massal berbasis rel di Kawasan Perkotaan
Kedungsepur terdiri atas:
- jalur kereta api Weleri-Kendal-Kaliwungu- Semarang;
www.peraturan.go.id
2022, No. 96 -38-
- jalur kereta api Semarang-Demak-Godong-
Purwodadi-Gambringan;
- jalur kereta api Semarang-Brumbung-Gubug-
Gambringan;
- jalur kereta api Brumbung-Kedungjati-Tuntang-
Ambarawa-Jambu;
- jalur angkutan massal berbasis rel Kota
Semarang– Bandara Ahmad Yani; dan
- Jalur angkutan massal berbasis rel yang
menghubungkan antarpusat kegiatan di Kawasan
Perkotaan Inti.
(6) Jaringan jalur kereta api perkotaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) dapat dikembangkan di
Kawasan Perkotaan Kedungsepur untuk mewujudkan konektivitas antarpusat kegiatan di dalam Kawasan
Perkotaan Inti, serta antara Kawasan Perkotaan Inti dan Kawasan Perkotaan di Sekitarnya diatur sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Jaringan jalur kereta api khusus sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi jalur kereta
api barang.
(8) Jalur kereta api barang sebagaimana dimaksud pada
ayat (7) terdiri atas:
- jalur kereta api Pelabuhan Tanjung Emas-Kendal
Seaport/Terminal Kendal; dan
- jalur kereta api Semarang Tawang–Pelabuhan
Tanjung Emas.
(9) Jaringan jalur kereta api khusus sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) secara lebih lanjut diatur
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 34
(1) Stasiun kereta api sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 22 ayat (7) huruf b ditetapkan dalam rangka
memberikan pelayanan kepada setiap pengguna
transportasi kereta api melalui konektivitas pelayanan dengan moda transportasi lain.
www.peraturan.go.id
2022, No. 96 -39-
(2) Stasiun kereta api berfungsi melayani keterpaduan
stasiun dengan pusat kegiatan, pusat permukiman, dan moda transportasi lainnya.
(3) Stasiun kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
stasiun kereta api antarkota; dan
stasiun kereta api perkotaan.
(4) Stasiun kereta api antarkota sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) huruf a terdiri atas:
- Stasiun Weleri di Kecamatan Weleri pada
Kabupaten Kendal; dan
- Stasiun Semarang Tawang dan Stasiun Semarang
Poncol di Kecamatan Semarang Utara pada Kota
Semarang.
(5) Stasiun kereta api perkotaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) huruf b terdiri atas:
- Stasiun Weleri di Kecamatan Weleri, Stasiun
Kalibodri di Kecamatan Pegandon, Stasiun
Kaliwungu di Kecamatan Kaliwungu, dan Stasiun Kendal di Kecamatan Kendal pada Kabupaten
Kendal;
- Stasiun Sayung di Kecamatan Sayung, Stasiun Brumbung di Kecamatan Mranggen, Stasiun
Karangawen di Kecamatan Karangawen, Stasiun
Buyaran di Kecamatan Karangtengah, dan Stasiun Demak di Kecamatan Demak pada
Kabupaten Demak;
- Stasiun Bringin di Kecamatan Bringin, Stasiun
Tuntang di Kecamatan Tuntang, Stasiun
Ambarawa di Kecamatan Ambarawa, Stasiun
Jambu dan Stasiun Bedono di Kecamatan Jambu pada Kabupaten Semarang;
- Stasiun Mangkang dan Stasiun Jerakah di Kecamatan Tugu, Stasiun Semarang Poncol dan
Stasiun Semarang Tawang di Kecamatan
Semarang Utara, Stasiun Semarang Gudang di Kecamatan Semarang Timur, Stasiun Alastuwa
www.peraturan.go.id
2022, No. 96 -40-
dan Stasiun Genuk di Kecamatan Genuk pada
Kota Semarang;
- Stasiun Godong di Kecamatan Godong, Stasiun
Gubug di Kecamatan Gubug, Stasiun Karangjati
di Kecamatan Karangrayung, Stasiun Ngrombo
dan Stasiun Gambringan di Kecamatan Toroh,
Stasiun Tanggung di Kecamatan Tanggungharjo,
Stasiun Kedungjati di Kecamatan Kedungjati, dan Stasiun Purwodadi di Kecamatan Purwodadi pada
Kabupaten Grobogan;
- Stasiun angkutan massal berbasis rel yang
menghubungkan antarpusat kegiatan di Kawasan
Perkotaan Inti; dan
- Revitalisasi dan peningkatan stasiun lama untuk rencana pengoperasian kereta komuter dan
antarkota meliputi Stasiun Demak.
(6) Stasiun kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dikembangkan di Kawasan Perkotaan
Kedungsepur untuk mewujudkan konektivitas antarpusat kegiatan di dalam Kawasan Perkotaan Inti,
serta antara Kawasan Perkotaan Inti dengan Kawasan
Perkotaan di Sekitarnya diatur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Stasiun kereta api sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diarahkan untuk dikembangkan dengan konsep Pengembangan Kawasan Berorientasi Transit
(Transit Oriented Development) dengan tipologi
kawasan pengembangan berorientasi transit kota.
Pasal 35
Fasilitas operasi kereta api sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 22 ayat (7) huruf c dapat dikembangkan dan diatur
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 36
(1) Tatanan kepelabuhanan nasional sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 22 ayat (8) huruf a merupakan
www.peraturan.go.id
2022, No. 96 -41-
suatu sistem kepelabuhanan yang memuat peran,
fungsi, jenis, hierarki Pelabuhan, Rencana Induk Pelabuhan Nasional, dan lokasi Pelabuhan serta
keterpaduan intra dan antarmoda serta keterpaduan
dengan sektor lainnya.
(2) Tatanan kepelabuhanan nasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berupa Pelabuhan laut yang
merupakan Pelabuhan utama.
(3) Pelabuhan utama sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) berupa Pelabuhan Tanjung Emas di Kecamatan
Semarang Utara pada Kota Semarang menjadi satu sistem dengan Terminal multipurpose Kendal di
Kecamatan Kaliwungu pada Kabupaten Kendal.
Pasal 37
(1) Tatanan kepelabuhanan perikanan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 22 ayat huruf b merupakan
sistem kepelabuhanan perikanan secara nasional yang
mencerminkan perencanaan kepelabuhanan perikanan berdasarkan kawasan ekonomi, geografis,
dan keunggulan komparatif wilayah, serta kondisi
alam;
(2) Tatanan kepelabuhanan Perikanan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai arah
pengembangan dalam Rencana Induk Pelabuhan Perikanan Nasional.
(3) Arah pengembangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) terdiri atas:
- Pelabuhan Perikanan untuk penyediaan layanan
dasar; dan
- Pelabuhan Perikanan untuk penumbuhan ekonomi jejaring.
(4) Pelabuhan Perikanan untuk penyediaan layanan dasar
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a
merupakan Pelabuhan Perikanan yang berfungsi
sebagai penyedia produk primer.
www.peraturan.go.id
2022, No. 96 -42-
(5) Pelabuhan Perikanan untuk penyediaan layanan dasar
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilaksanakan berdasarkan Rencana Tata Ruang
wilayah provinsi.
(6) Pelabuhan Perikanan untuk penumbuhan ekonomi
jejaring sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b
merupakan Pelabuhan Perikanan yang berfungsi
sebagai fasilitasi pemasaran secara regional.
(7) Pelabuhan Perikanan untuk penumbuhan ekonomi
jejaring sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b
ditetapkan di:
- Pelabuhan Perikanan Tawang dan Pelabuhan
Perikanan Sendang Sikucing di Kecamatan
Rowosari dan Pelabuhan Perikanan Bandengan di Kecamatan Kendal pada Kabupaten Kendal;
- Pelabuhan Perikanan Morodemak di Kecamatan Bonang dan Pelabuhan Perikanan Wedung di
Kecamatan Wedung pada Kabupaten Demak; dan
- Pelabuhan Perikanan Tambaklorok di Kecamatan Semarang Utara pada Kota Semarang.
Pasal 38
(1) Selain tatanan kepelabuhanan nasional sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 22 ayat (8) huruf a dan tatanan
kepelabuhanan perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (8) huruf b dapat dibangun
Pelabuhan lain meliputi:
- pangkalan Tentara Nasional Indonesia Angkatan
Laut; dan
- terminal khusus.
(2) Terminal khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b adalah terminal yang terletak di luar Daerah
Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan yang merupakan bagian dari
Pelabuhan untuk melayani kepentingan sendiri sesuai
usaha pokoknya yang ditetapkan di Kecamatan Patebon pada Kabupaten Kendal.
www.peraturan.go.id
2022, No. 96 -43-
(3) Pelabuhan selain yang dimaksud pada ayat (1) diatur
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 39
(1) Alur Pelayaran di laut sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 22 ayat (8) huruf c terdiri atas:
Alur Pelayaran umum dan perlintasan; dan
Alur Pelayaran masuk Pelabuhan.
(2) Alur Pelayaran umum dan perlintasan serta Alur
Pelayaran masuk Pelabuhan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 40
(1) Tatanan kebandarudaraan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 22 ayat (9) huruf a ditetapkan dalam rangka melaksanakan fungsi bandar udara untuk:
- menunjang kelancaran, keamanan dan ketertiban
arus lalu lintas pesawat udara penumpang, kargo dan/atau pos keselamatan penerbangan;
- tempat perpindahan intra dan/atau antarmoda;
dan
- mendorong perekonomian nasional dan daerah.
(2) Tatanan kebandarudaraan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdiri atas:
- bandar udara umum yaitu Bandar Udara
Internasional Ahmad Yani di Kecamatan
Semarang Barat pada Kota Semarang yang
berfungsi sebagai bandar udara pengumpul
dengan skala pelayanan primer untuk pelayanan
pesawat udara dengan rute penerbangan dalam negeri dan luar negeri, serta berfungsi sebagai
pangkalan udara angkatan darat; dan
- bandar udara khusus diatur sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan.
www.peraturan.go.id
2022, No. 96 -44-
Pasal 41
(1) Ruang udara untuk penerbangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 22 ayat (9) huruf b digunakan
untuk kegiatan operasi penerbangan dalam rangka
menjamin keselamatan penerbangan.
(2) Ruang udara untuk penerbangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
ruang udara yang dipergunakan langsung untuk kegiatan bandar udara;
ruang udara di sekitar bandar udara yang
dipergunakan untuk operasi penerbangan; dan
- ruang udara yang ditetapkan sebagai jalur
penerbangan.
(3) Ruang udara untuk penerbangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dimanfaatkan bersama untuk
kepentingan pertahanan dan keamanan negara.
(4) Ruang udara untuk penerbangan diatur sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf 2
Sistem Jaringan Energi
Pasal 42
(1) Sistem jaringan energi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 21 huruf b ditetapkan dalam rangka memenuhi
kebutuhan energi dalam jumlah cukup dan
menyediakan akses berbagai jenis energi bagi
Masyarakat untuk kebutuhan sekarang dan masa
datang.
(2) Sistem jaringan energi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) merupakan bagian dari sistem jaringan energi pada sistem interkoneksi Pulau Jawa-Bali meliputi:
jaringan pipa transmisi gas bumi;
infrastruktur jaringan gas kota;
pembangkitan tenaga listrik; dan
jaringan transmisi tenaga listrik.
www.peraturan.go.id
2022, No. 96 -45-
(3) Jaringan pipa transmisi gas bumi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
- jaringan pipa transmisi gas bumi yang
mengintegrasikan fasilitas produksi, pengolahan,
dan/atau penyimpanan, hingga akses menuju
kawasan perkotaan nasional dalam mendukung
sistem pasokan energi nasional terdiri atas:
jaringan pipa transmisi gas bumi Semarang- Cirebon;
jaringan pipa transmisi gas bumi Semarang-
Gresik; dan
- jaringan pipa transmisi gas bumi Kalimantan
Timur-Semarang.
- fasilitas penyimpanan berupa depo minyak bumi terdiri atas Depo Bahan Bakar Minyak Darat
Pengapon dan Depo Bahan Bakar Minyak Darat Merak Rejo; dan
- jaringan pipa gas bumi terdiri atas:
Cepu-Rembang-Pengapon-Semarang;
Cirebon-Semarang;
Semarang-Kalimantan Timur;
Semarang-Kepodang;
Semarang-Kendal;
Semarang-Gresik; dan
Blora-Grobogan-Demak-Semarang.
(4) Jaringan pipa transmisi gas bumi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a ditetapkan sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Infrastruktur Jaringan Gas Kota sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf b dikembangkan di
Kawasan Perkotaan Kedungsepur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Pembangkitan tenaga listrik sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf c meliputi:
- Pembangkitan Listrik Tenaga Air di Kecamatan
Singorojo dan Kecamatan Plantungan pada Kabupaten Kendal;
www.peraturan.go.id
2022, No. 96 -46-
- Pembangkitan Listrik Tenaga Gas/Pembangkit
Listrik Tenaga Gas Uap di Kecamatan Patebon pada Kabupaten Kendal;
- Pembangkitan Listrik Tenaga Surya (PLTS) di
Kecamatan Kangkung pada Kabupaten Kendal;
- Pembangkitan Listrik Tenaga Sampah di
Kecamatan Kaliwungu Selatan dan Kecamatan
Pageruyung pada Kabupaten Kendal;
- Pembangkitan Listrik Tenaga Mikro Hidro di
Kecamatan Plantungan, Kecamatan Pageruyung,
dan Kecamatan Limbangan pada Kabupaten
Kendal;
- Pembangkitan Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP)
berupa pengembangan panas bumi gunung Ungaran pada Kabupaten Kendal dan Kabupaten
Semarang;
- Pembangkitan Listrik Tenaga Air Jelok dan
Pembangkitan Listrik Tenaga Air Timo di
Kecamatan Tuntang pada Kabupaten Semarang;
- Pembangkitan Listrik Tenaga Panas Bumi
Ungaran di Kecamatan Sumowono pada
Kabupaten Semarang;
- Pembangkitan Listrik Tenaga Panas Bumi Candi
Umbul-Telomoyo di Kecamatan Banyubiru pada
Kabupaten Semarang;
- Pembangkitan Listrik Tenaga Gas dan Uap
Tambak Lorok di Kecamatan Semarang Utara
pada Kota Semarang;
- Pembangkitan Listrik Tenaga Sampah Jatibarang
di Kecamatan Mijen pada Kota Semarang; dan
- Pembangkitan Listrik Tenaga Surya dan Pembangkitan Listrik Tenaga Mikro Hidro di
Kawasan Perkotaan Kedungsepur ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(7) Jaringan transmisi tenaga listrik sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf d terdiri atas:
www.peraturan.go.id
2022, No. 96 -47-
Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi;
Saluran Udara Tegangan Tinggi; dan
sebaran Gardu Induk.
(8) Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi sebagaimana
dimaksud pada ayat (7) huruf a ditetapkan di:
- jalur utara yang menghubungkan Batang-Kendal-
Semarang-Grobogan-Cepu dan Semarang-Demak-
Kudus; dan
- jalur selatan yang menghubungkan Gardu Induk
500 kV Pedan-Ungaran-Mandirancan.
(9) Saluran Udara Tegangan Tinggi sebagaimana
dimaksud pada ayat (7) huruf b ditetapkan
membentang antar kabupaten/kota di Kawasan
Perkotaan Kedungsepur.
(10) Sebaran Gardu Induk sebagaimana dimaksud pada
ayat (7) huruf c meliputi:
- Gardu Induk dengan kapasitas 500/150 kV yang
ditetapkan di Kecamatan Ungaran Barat pada
Kabupaten Semarang; dan
- Gardu Induk dengan kapasitas 150 kV yang
ditetapkan tersebar di:
Kecamatan Weleri, Kecamatan Kaliwungu pada Kabupaten Kendal;
Kecamatan Mranggen, Kecamatan Sayung
pada Kabupaten Demak;
- Kecamatan Ungaran Barat, Kecamatan
Bawen, Kecamatan Tuntang pada Kabupaten
Semarang;
Kecamatan Sidorejo pada Kota Salatiga;
Kecamatan Tugu, Kecamatan Banyumanik,
Kecamatan Semarang Selatan, Kecamatan Ngaliyan, Kecamatan Semarang Barat pada
Kota Semarang; dan
- Kecamatan Purwodadi, dan Kecamatan
Tanggungharjo pada Kabupaten Grobogan.
(11) Pembangkitan tenaga listrik dan jaringan transmisi
tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
www.peraturan.go.id
2022, No. 96 -48-
huruf c dan huruf d dapat dikembangkan di Kawasan
Perkotaan Kedungsepur dan diatur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(12) Sistem jaringan energi lainnya diatur sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Paragraf 3
Sistem Jaringan Telekomunikasi
Pasal 43
(1) Sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 21 huruf c ditetapkan dalam
rangka meningkatkan aksesibilitas Masyarakat dan
dunia usaha terhadap layanan telekomunikasi.
(2) Sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
jaringan tetap; dan
jaringan bergerak.
(3) Jaringan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf a meliputi:
Sentral Telepon Otomat (STO); dan
kabel bawah laut.
(4) Jaringan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
huruf a dilayani oleh STO, meliputi:
STO di Kabupaten Kendal;
STO di Kabupaten Demak;
STO di Kabupaten Semarang;
STO di Kota Salatiga;
STO di Kota Semarang; dan
STO di Kabupaten Grobogan.
(5) Kabel bawah laut sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
huruf b berada di sebagian perairan sekitar Kabupaten
Kendal.
(6) Jaringan bergerak sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b terdiri atas:
- jaringan teresterial;
- jaringan satelit; dan
www.peraturan.go.id
2022, No. 96 -49-
- jaringan selular.
(7) Jaringan bergerak sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) dapat dilayani oleh menara Base Transceiver
Station telekomunikasi yang ditetapkan sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(8) Sistem Jaringan telekomunikasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dapat dikembangkan di
Kawasan Perkotaan Kedungsepur dan diatur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(9) Sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dapat menggunakan ruang
udara.
(10) Ruang udara untuk sistem jaringan telekomunikasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf 4
Sistem Jaringan Sumber Daya Air
Pasal 44
(1) Sistem jaringan sumber daya air sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 21 huruf d ditetapkan untuk menjamin tetap berlangsungnya penyediaan air tanah,
konservasi air dan tanah, serta penanggulangan banjir
dan kenaikan paras muka air laut/rob.
(2) Sistem jaringan sumber daya air sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
sumber air; dan
prasarana sumber daya air.
(3) Sumber air sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
terdiri atas:
sumber air permukaan; dan
sumber air tanah dalam CAT.
(4) Sumber air permukaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) huruf a terdiri atas:
www.peraturan.go.id
2022, No. 96 -50-
- sumber air berupa mata air terdiri atas:
- mata air di Kecamatan Boja, Kecamatan Limbangan, Kecamatan Plantungan dan
Kecamatan Singorojo pada Kabupaten
Kendal;
- mata air di Kecamatan Mranggen,
Kecamatan Karangawen, dan Kecamatan
Karanganyar pada Kabupaten Demak;
- mata air di Kecamatan Ungaran, Kecamatan
Jambu, Kecamatan Ambarawa, Kecamatan
Bandungan, Kecamatan Banyubiru,
Kecamatan Tuntang, Kecamatan Tengaran,
kecamatan Getasan pada Kabupaten
Semarang;
- mata air di Kecamatan Sidomukti,
Kecamatan Argomulyo, Kecamatan Tingkir dan Kecamatan Sidorejo pada Kota Salatiga;
- mata air di Kecamatan Tembalang,
Kecamatan Gunungpati, Kecamatan Banyumanik, Kecamatan Ngaliyan, dan
Kecamatan Mijen pada Kota Semarang; dan
- mata air di Kecamatan Tanggungharjo, Kecamatan Gubug, Kecamatan Kedungjati,
Kecamatan Karangrayung, Kecamatan Brati,
Kecamatan Klambu, Kecamatan Grobogan dan kecamatan Toroh pada Kabupaten
Grobogan.
- sumber air berupa air permukaan pada sungai
terdiri atas:
- WS Strategis Nasional Jratun Seluna
meliputi DAS Plumbon, DAS Bringin, DAS Karanganyar, DAS Garang, DAS Babon, DAS
Dolok, DAS Jragung, DAS Silamdak, DAS Tuntang, DAS Lobener, DAS Serang, DAS
Lempongsari, DAS Bajak, dan DAS Satu; dan
- WS Bodri Kuto meliputi DAS Bodri, DAS Blorong, DAS Kuto, DAS Damar, DAS
www.peraturan.go.id
2022, No. 96 -51-
Bulanan, DAS Blukar, DAS Buntu, DAS
Kendal, dan DAS Glagahwaridin.
- sumber air berupa air permukaan pada danau,
embung atau waduk terdiri atas:
- Embung Triharjo dan Embung Sojomerto di
Kecamatan Gemuh dan Embung Kedungasri
di Kecamatan Ringinarum pada Kabupaten
Kendal;
- Waduk Kedungsuren di Kecamatan
Kaliwungu Selatan dan Waduk Bodri di
Kecamatan Singorojo pada Kabupaten
Kendal;
- Waduk Dolok di Kecamatan Mranggen pada
Kabupaten Demak dan Kecamatan Ungaran Timur pada Kabupaten Semarang;
- Danau Rawapening di Kecamatan Ambarawa, Kecamatan Bawen, Kecamatan
Tuntang dan Kecamatan Banyubiru pada
Kabupaten Semarang;
- Embung Kandangan dan Embung
Jatikurung di Kecamatan Bawen, Embung
Gogodalem, Embung Lebak, dan Embung Pakis di Kecamatan Bringin, Embung
Ngrawan di Kecamatan Getasan, Embung
Dadapayam di Kecamatan Suruh, dan Embung Mluweh di Kecamatan Ungaran
Timur pada Kabupaten Semarang;
- Waduk Babon di Kecamatan Ungaran Timur
dan Waduk Jragung di Kecamatan Pringapus
pada Kabupaten Semarang;
Embung Diponegoro di Kecamatan Tembalang pada Kota Semarang;
Waduk Jatibarang di Kecamatan Gunungpati dan Waduk Mundingan di Kecamatan Mijen
pada Kota Semarang;
- Kolam Retensi Tugu di Kecamatan Tugu dan Kolam Retensi Genuk di Kecamatan Genuk
www.peraturan.go.id
2022, No. 96 -52-
pada Kota Semarang; dan
- Waduk Tegalrejo di Kecamatan Grobogan pada Kabupaten Grobogan.
(5) Sumber air sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
huruf b berupa air tanah pada CAT, terdiri atas:
- CAT Subah mencakup sebagian wilayah
Kabupaten Kendal;
CAT Kendal mencakup sebagian wilayah Kabupaten Kendal;
CAT Sumowono mencakup sebagian wilayah
Kabupaten Kendal dan Kabupaten Semarang;
- CAT Rawapening mencakup sebagian wilayah
Kabupaten Semarang;
CAT Karanganyar-Boyolali mencakup sebagian wilayah Kabupaten Semarang;
CAT Salatiga mencakup sebagian wilayah Kabupaten Semarang dan Kota Salatiga;
CAT Ungaran mencakup sebagian wilayah
Kabupaten Semarang dan Kota Semarang; dan
- CAT Semarang-Demak mencakup sebagian
wilayah Kabupaten Demak, Kabupaten Semarang,
Kota Semarang, dan Kabupaten Grobogan.
(6) Prasarana sumber daya air sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf b terdiri atas sistem pengendalian
banjir dan kenaikan paras muka air laut/rob, sistem jaringan irigasi, dan sistem pengamanan pantai.
(7) Sistem pengendalian banjir dan kenaikan paras muka
air laut/rob sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
terdiri atas:
- sistem pengendalian banjir yang dikembangkan
dengan memanfaatkan danau, embung, waduk, atau bendung yang ditetapkan di:
- Embung Triharjo dan Embung Sojomerto di Kecamatan Gemuh dan Embung Kedungasri
di Kecamatan Ringinarum pada Kabupaten
Kendal;
www.peraturan.go.id
2022, No. 96 -53-
- Waduk Kedungsuren di Kecamatan
Kaliwungu Selatan dan Waduk Bodri di Kecamatan Singorojo pada Kabupaten
Kendal;
- Bendung Karet Sungai Blorong di Kecamatan
Brangsong dan di Kecamatan Kendal pada
Kabupaten Kendal;
Waduk Dolok di Kecamatan Mranggen pada Kabupaten Demak;
Bendung Karet Bonang Sungai Tuntang dan
Bendung Karet Kali Kontrak di Kecamatan
Bonang dan Bendung Karet Jebor di
Kecamatan Wedung pada Kabupaten Demak;
- Danau Rawapening di Kecamatan Ambarawa, Kecamatan Bawen, Kecamatan
Tuntang dan Kecamatan Banyubiru pada Kabupaten Semarang;
- Embung Kandangan dan Embung
Jatikurung di Kecamatan Bawen, Embung Gogodalem, Embung Lebak, dan Embung
Pakis di Kecamatan Bringin, Embung
Ngrawan di Kecamatan Getasan, Embung Dadapayan di Kecamatan Suruh, Embung
Mluweh di Kecamatan Ungaran Timur pada
Kabupaten Semarang;
- Waduk Babon di Kecamatan Ungaran Timur
dan Waduk Jragung di Kecamatan Pringapus
pada Kabupaten Semarang;
- Embung Diponegoro di Kecamatan
Tembalang dan Embung Politeknik di
Kecamatan Pedurungan pada Kota Semarang;
- Waduk Jatibarang di Kecamatan Gunungpati dan Waduk Mundingan di Kecamatan Mijen
pada Kota Semarang;
- Kolam Retensi Tugu di Kecamatan Tugu dan Kolam Retensi Genuk di Kecamatan Genuk
www.peraturan.go.id
2022, No. 96 -54-
pada Kota Semarang;
Waduk Tegalrejo di Kecamatan Grobogan pada Kabupaten Grobogan; dan
Bendung Gerak Glapan Sungai Tuntang di
Kecamatan Gubug pada Kabupaten
Grobogan.
- sistem pengendalian banjir berupa normalisasi
aliran sungai di seluruh Kawasan Perkotaan Kedungsepur;
- sistem pengendalian banjir dan kenaikan paras
muka air laut/rob berupa kanal ditetapkan Kanal
Banjir Barat di DAS Garang dan Banjir Kanal
Timur di DAS Kanal Banjir Timur pada Kota
Semarang;
- sistem pengendalian banjir dan kenaikan paras
muka air laut/rob berupa pengembangan kolam retensi dan dam parit (long storage);
- sistem pengendalian banjir dan kenaikan paras
muka air laut/rob berupa pengembangan tanggul pantai dan pengaman pantai di sepanjang pesisir
utara Kawasan Perkotaan Kedungsepur; dan
- sistem pengendalian banjir dan kenaikan paras muka air laut/rob berupa peningkatan kualitas
jaringan drainase di seluruh Kawasan Perkotaan
Kedungsepur.
(8) Sistem jaringan irigasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (6) melayani DI kewenangan Pemerintah Pusat,
pemerintah provinsi, dan DI lainnya terdiri atas:
- DI kewenangan Pemerintah Pusat meliputi:
- DI Bodri Trompo dan DI Kedung Asem di
Kabupaten Kendal;
DI Jragung di Kabupaten Demak;
DI Klambu, DI Glapan, dan DI Sedadi di Kabupaten Demak dan Kabupaten Grobogan;
dan
- DI Sidorejo dan DI Bd. Dumpil di Kabupaten Grobogan.
www.peraturan.go.id
2022, No. 96 -55-
- DI kewenangan provinsi meliputi:
DI Sojomerto dan DI Kd.Pengilon di Kabupaten Kendal.
DI Plumbon di Kabupaten Kendal dan
Kabupaten Semarang;
- DI Guntur dan DI Pelayaran Sayung Batu di
Kabupaten Demak;
DI Penggaron dan DI Dolok di Kabupaten Demak dan Kota Semarang;
DI Padas Klorot dan DI Rejoso di Kabupaten
Semarang.
- DI Sidopangus di Kabupaten Semarang dan
Kota Semarang;
- DI Senjoyo, DI Sinongko, DI Sucen, DI Aji Getas, dan DI Isep-Isep di Kabupaten
Semarang dan Kota Salatiga; dan
- DI Bd. Kedungwaru di Kabupaten Grobogan.
- penetapan DI lainnya dan kewenangan
pengelolaan DI diatur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(9) Sistem pengamanan pantai sebagaimana dimaksud
pada ayat (6) dilaksanakan untuk mengurangi abrasi pantai melalui pengurangan energi gelombang yang
mengenai pantai, dan/atau penguatan tebing pantai.
(10) Sistem pengamanan pantai sebagaimana dimaksud
pada ayat (9) dilakukan di seluruh pantai rawan abrasi
dan intrusi air laut di Kawasan Perkotaan
Kedungsepur.
Paragraf 5
Sistem Jaringan Prasarana Perkotaan
Pasal 45
(1) Sistem jaringan prasarana perkotaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 21 huruf e ditetapkan dalam
rangka meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan perkotaan yang dikembangkan secara
www.peraturan.go.id
2022, No. 96 -56-
terintegrasi dan disesuaikan dengan kebutuhan untuk
mendukung pertumbuhan ekonomi Kawasan Perkotaan Kedungsepur.
(2) Sistem jaringan prasarana perkotaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
SPAM;
sistem jaringan drainase;
sistem jaringan air limbah; dan
sistem pengelolaan persampahan.
Pasal 46
(1) SPAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2)
huruf a ditetapkan dalam rangka menjamin kuantitas,
kualitas, dan kontinuitas penyediaan air minum bagi penduduk dan kegiatan ekonomi serta meningkatkan
efisiensi dan cakupan pelayanan.
(2) SPAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas jaringan perpipaan dan bukan jaringan
perpipaan.
(3) SPAM jaringan perpipaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) meliputi unit air baku, unit produksi,
unit distribusi, unit pelayanan, dan unit pengelolaan dengan kapasitas produksi sesuai kebutuhan dan
perkembangan Kawasan Perkotaan Kedungsepur.
(4) SPAM bukan jaringan perpipaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) meliputi sumur dangkal,
sumur pompa tangan, bak penampungan air hujan,
terminal air, mobil tangki air, instalasi air kemasan,
dan/atau bangunan pelindungan mata air diatur
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) SPAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di
Kawasan Perkotaan Kedungsepur dipadukan dengan
sistem jaringan sumber daya air untuk menjamin ketersediaan air baku.
(6) SPAM jaringan perpipaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) terdiri atas:
www.peraturan.go.id
2022, No. 96 -57-
- unit produksi air minum yang melayani Kawasan
Perkotaan Kedungsepur meliputi:
- SPAM Rawan Air di Kecamatan Karangawen
pada Kabupaten Demak;
- SPAM Regional Semarsalat meliputi Instalasi
Pengolahan Air Lemah Ireng dan Instalasi
Pengolahan Air Asinan di Kecamatan Bawen
pada Kabupaten Semarang, dan Instalasi Pengolahan Air Rowosari di Kecamatan
Tembalang pada Kota Semarang;
- SPAM Semarang Barat di Kecamatan
Semarang Barat pada Kota Semarang;
- SPAM Dadi Muria meliputi Instalasi
Pengolahan Air Klambu di Kecamatan Godong pada Kabupaten Grobogan; dan
- SPAM IKK meliputi Instalasi Pengolahan Air di Kecamatan Penawangan, Instalasi
Pengolahan Air di Kecamatan Grobogan dan
Instalasi Pengolahan Air di Kecamatan Kedungjati pada Kabupaten Grobogan.
- unit distribusi air minum ditetapkan di
Kabupaten Kendal, Kabupaten Demak, Kabupaten Semarang, Kota Salatiga, Kota
Semarang, dan Kabupaten Grobogan.
(7) Pengelolaan SPAM sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 47
(1) Sistem jaringan drainase sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 45 ayat (2) huruf b yaitu saluran drainase primer ditetapkan dalam rangka mengurangi genangan
air dan mendukung pengendalian banjir, terutama di Kawasan Permukiman, Kawasan Industri, kawasan
perdagangan barang dan/atau jasa, kawasan
perkantoran, kawasan pertanian, dan kawasan Pariwisata dan ekonomi kreatif.
www.peraturan.go.id
2022, No. 96 -58-
(2) Saluran drainase primer sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dikembangkan melalui saluran pembuangan utama, meliputi:
Kali Kuto di DAS Kuto pada Kabupaten Kendal;
Kali Blukar di DAS Blukar pada Kabupaten
Kendal;
- Kali Bodri dan Kali Pupu di DAS Bodri pada
Kabupaten Kendal;
- Kali Dolok di DAS Dolok pada Kabupaten Demak
dan Kabupaten Semarang;
- Kali Lohbener di DAS Lohbener pada Kabupaten
Demak;
- Kali Serang di DAS Serang pada Kabupaten
Demak;
- Kali Tuntang di DAS Tuntang pada Kabupaten
Demak, Kabupaten Semarang, dan Kabupaten Grobogan;
- Kali Bancak dan Kali Sanjoyo di DAS Tuntang
pada Kabupaten Semarang;
- Kali Bakalrejo di DAS Serang – Lusi pada
Kabupaten Semarang;
Kali Garang di DAS Garang pada Kabupaten Semarang dan Kota Semarang;
Kali Bringin di DAS Bringin pada Kota Semarang;
dan
- Kali Kreo di DAS Garang pada Kota Semarang.
(3) Saluran drainase primer sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dilaksanakan secara terpadu dengan sistem
pengendalian banjir.
Pasal 48
(1) Sistem jaringan air limbah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 45 ayat (2) huruf c ditetapkan dalam rangka pengurangan, pemanfaatan kembali, dan
pengolahan air limbah sesuai ketentuan peraturan
perundang- undangan.
www.peraturan.go.id
2022, No. 96 -59-
(2) Sistem jaringan air limbah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi:
sistem pengelolaan air limbah domestik; dan
sistem pengelolaan air limbah industri.
(3) Sistem pengelolaan air limbah domestik sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas:
- sistem pengolahan air limbah terpusat skala
perkotaan;
- sistem pengolahan air limbah terpusat skala
permukiman;
- sistem pengolahan air limbah terpusat skala
kawasan tertentu; dan
- sistem pengolahan air limbah setempat.
(4) Sistem pengelolaan air limbah terpusat skala
perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf
a meliputi layanan untuk lingkup kota atau regional.
(5) Sistem pengelolaan air limbah terpusat skala
permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
huruf b meliputi layanan untuk lingkup permukiman.
(6) Sistem pengelolaan air limbah terpusat skala kawasan
tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c
meliputi layanan untuk lingkup kawasan komersial dan/atau bangunan tertentu seperti rumah susun,
hotel, pertokoan, dan pusat perbelanjaan.
(7) Sistem pengelolaan air limbah setempat sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf d dilakukan secara
individual melalui pengolahan dan pembuangan air
limbah setempat serta dikembangkan pada kawasan
yang belum memiliki sistem pembuangan air limbah
terpusat.
(8) Sistem pengelolaan air limbah domestik sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(9) Sistem pengelolaan air limbah industri sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan secara
kolektif melalui jaringan pengumpulan air limbah, pengolahan, serta pembuangan air limbah secara
www.peraturan.go.id
2022, No. 96 -60-
terpusat, terutama pada Kawasan Permukiman padat
dan Kawasan Industri.
(10) Sistem pengelolaan air limbah industri sebagaimana
dimaksud pada ayat (9) mencakup IPAL beserta
jaringan pengumpul air limbah.
(11) Sistem pengelolaan air limbah industri untuk Kawasan
Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (10)
meliputi:
- IPAL industri rumah tangga dan Kawasan
Industri di Kecamatan Kaliwungu pada
Kabupaten Kendal;
- IPAL industri Sayung di Kecamatan Sayung,
Kecamatan Karangtengah, Kecamatan Mranggen,
dan Kecamatan Karangawen pada Kabupaten Demak;
- IPAL Terboyo Kulon dengan wilayah pelayanan: sebagian wilayah Kecamatan Semarang Selatan,
sebagian wilayah Kecamatan Semarang Timur,
sebagian wilayah Kecamatan Semarang Tengah, sebagian wilayah Kecamatan Semarang Utara,
dan sebagian wilayah Kecamatan Genuk pada
Kota Semarang; dan
- IPAL Kalibanteng dengan wilayah pelayanan:
sebagian wilayah Kecamatan Tugu, sebagian
wilayah Kecamatan Ngaliyan, dan sebagian wilayah Kecamatan Semarang Barat pada Kota
Semarang.
(12) Sistem pengelolaan air limbah industri sebagaimana
dimaksud pada ayat (9) dilaksanakan dengan
memperhatikan aspek teknis, lingkungan, dan sosial
budaya masyarakat setempat, serta dilengkapi dengan zona penyangga.
(13) Sistem pengelolaan air limbah industri sebagaimana
dimaksud pada ayat (9) dilakukan sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan.
www.peraturan.go.id
2022, No. 96 -61-
Pasal 49
(1) Sistem pengelolaan persampahan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) huruf d ditetapkan
dalam rangka mengurangi, menggunakan kembali,
dan mendaur ulang sampah guna meningkatkan
kesehatan Masyarakat dan kualitas lingkungan serta
menjadikan sampah sebagai sumber daya.
(2) Sistem pengelolaan persampahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas TPS, tempat
penampungan sementara sampah spesifik, fasilitas
pengelolaan sampah spesifik, TPA, TPA regional, dan
TPST.
(3) Lokasi TPS, tempat penampungan sementara sampah
spesifik dan fasilitas pengelolaan sampah spesifik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) di Kawasan
Perkotaan Kedungsepur direncanakan pada unit lingkungan permukiman dan pusat-pusat kegiatan
yang ditetapkan dalam Rencana Tata Ruang wilayah
kabupaten/kota.
(4) Lokasi TPA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) di
Kawasan Perkotaan Kedungsepur berada di:
TPA Darupono di Kecamatan Kaliwungu Selatan pada Kabupaten Kendal;
TPA Pageruyung di Kecamatan Pageruyung pada
Kabupaten Kendal;
- TPA Kalikondang di Kecamatan Demak pada
Kabupaten Demak;
- TPA Candisari di Kecamatan Mranggen pada
Kabupaten Demak;
- TPA Berahan Kulon di Kecamatan Wedung pada
Kabupaten Demak;
- TPA Ngronggo di Kecamatan Argomulyo pada Kota
Salatiga;
- TPA Jatibarang di Kecamatan Mijen pada Kota
Semarang;
- TPA Ngembak di Kecamatan Purwodadi pada Kabupaten Grobogan; dan
www.peraturan.go.id
2022, No. 96 -62-
- TPA Tanggungharjo di Kecamatan Tanggungharjo
pada Kabupaten Grobogan.
(5) Lokasi TPST dan TPA regional yang melayani Kota
Semarang, sebagian wilayah Kabupaten Kendal,
sebagian wilayah Kabupaten Demak, sebagian wilayah
Kabupaten Grobogan, sebagian wilayah Kabupaten
Semarang dan sebagian wilayah Kota Salatiga
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan TPA Blondo di Kecamatan Bawen pada Kabupaten
Semarang.
(6) Pengelolaan persampahan di Kawasan Perkotaan
Kedungsepur dilaksanakan sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 50
Rencana Struktur Ruang Kawasan Perkotaan Kedungsepur sebagaimana dimaksud dalam Bab V digambarkan dalam
peta Rencana Struktur Ruang Kawasan Perkotaan
Kedungsepur dengan tingkat ketelitian skala 1:50.000 sebagaimana tercantum dalam Lampiran II A serta daftar
koordinat Alur Pelayaran di laut, jaringan pipa bawah laut,
dan jaringan kabel bawah laut dalam Lampiran II B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Presiden ini.
Pasal 51
(1) Rencana Pola Ruang Kawasan Perkotaan Kedungsepur
ditetapkan dengan tujuan mengoptimalkan
pemanfaatan ruang sesuai peruntukannya sebagai Kawasan Lindung dan Kawasan Budi Daya
www.peraturan.go.id
2022, No. 96 -63-
berdasarkan daya dukung dan daya tampung
lingkungan.
(2) Rencana Pola Ruang Kawasan Perkotaan Kedungsepur
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
Kawasan Lindung; dan
Kawasan Budi Daya.
(3) Rencana Pola Ruang sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) memperhatikan mitigasi bencana sebagai upaya pencegahan terhadap bencana alam dengan
tujuan untuk memberikan pelindungan semaksimal
mungkin atas kemungkinan bencana terhadap fungsi
lingkungan hidup dan kegiatan lainnya.
Bagian Kedua Kawasan Lindung
Pasal 52
Kawasan Lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51
ayat (2) huruf a, terdiri atas:
- Zona L1 yang merupakan kawasan yang memberikan
pelindungan terhadap kawasan bawahannya;
Zona L2 yang merupakan kawasan pelindungan setempat;
Zona L3 yang merupakan kawasan konservasi;
Zona L4 yang merupakan Kawasan Lindung geologi; dan
Zona L5 yang merupakan Kawasan Lindung lainnya.
Pasal 53
(1) Zona L1 yang merupakan kawasan yang memberikan
pelindungan terhadap kawasan bawahannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf a
ditetapkan dengan tujuan:
mencegah terjadinya erosi dan sedimentasi;
menjaga fungsi hidrologis tanah untuk menjamin
ketersediaan unsur hara tanah, air tanah, dan air permukaan; dan
www.peraturan.go.id
2022, No. 96 -64-
- memberikan ruang yang cukup bagi peresapan
air hujan pada daerah tertentu untuk keperluan penyediaan kebutuhan air tanah dan
penanggulangan banjir, baik untuk kawasan
bawahannya maupun kawasan yang
bersangkutan.
(2) Zona L1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas:
- Zona L1 yang merupakan kawasan hutan
lindung; dan
- Zona L1 yang merupakan kawasan resapan air.
Pasal 54
(1) Zona L1 yang merupakan kawasan hutan lindung
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (2) huruf
a ditetapkan dengan kriteria:
- Kawasan Hutan dengan faktor kemiringan lereng,
jenis tanah, dan intensitas hujan yang jumlah
hasil perkalian bobotnya sama dengan 175 (seratus tujuh pu
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang, Pasal 43 ayat (4) Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2014 tentang Kelautan, Pasal 82 ayat (1) dan Pasal 123 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008
tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, serta Pasal 46 ayat (2) Peraturan
Pemerintah Nomor 32 Tahun 2019 tentang Rencana Tata
Ruang Laut, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang
Kelautan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 294, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5603);
- Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4833) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 26
Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6042);
- Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Laut (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 89, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6345);
