PERPRES
RENCANA TATA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL
Pasal 31
(1) Jaringan transportasi sungai sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 22 ayat (6) huruf a di Kawasan Perkotaan
Kedungsepur dikembangkan untuk kegiatan
transportasi air dan Pariwisata air yang
menghubungkan kawasan tepian sungai dengan
pesisir.
(2) Jaringan transportasi sungai sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdiri atas:
pelabuhan sungai; dan
Alur Pelayaran untuk kegiatan angkutan sungai.
(3) Pelabuhan sungai di Kawasan Perkotaan Kedungsepur
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diatur
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Alur Pelayaran untuk kegiatan angkutan sungai di
Kawasan Perkotaan Kedungsepur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b ditetapkan di Sungai
Kaligarang pada Kota Semarang.
