PERPRES
RENCANA TATA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL
Pasal 30
Fasilitas pendukung lalu lintas dan angkutan jalan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf c ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan.
www.peraturan.go.id
2022, No. 96 -36-
