Pasal 29
(1) Terminal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat
(2) huruf b ditetapkan dalam rangka menunjang
kelancaran pergerakan orang dan/atau barang serta
keterpaduan intramoda dan antarmoda.
(2) Terminal sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi terminal penumpang dan terminal barang.
(3) Terminal penumpang berfungsi melayani keterpaduan
terminal dengan pusat kegiatan dan moda transportasi
lainnya.
(4) Terminal penumpang sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) terdiri atas:
- terminal penumpang tipe A yang berfungsi melayani kendaraan umum untuk angkutan
antarkota antarprovinsi, angkutan antarkota
dalam provinsi, angkutan kota, dan angkutan perdesaan meliputi:
- Terminal Demak di Kecamatan Wonosalam
pada Kabupaten Demak;
- Terminal Bawen di Kecamatan Bawen pada
Kabupaten Semarang;
Terminal Tingkir di Kecamatan Tingkir pada Kota Salatiga; dan
Terminal Mangkang di Kecamatan Tugu pada Kota Semarang.
- terminal penumpang tipe B yang berfungsi
melayani kendaraan umum untuk angkutan antarkota dalam provinsi, angkutan kota,
www.peraturan.go.id
2022, No. 96 -35-
dan/atau angkutan perdesaan meliputi:
Terminal Sukorejo di Kecamatan Sukorejo pada Kabupaten Kendal;
Terminal Ungaran di Kecamatan Ungaran
Barat dan Terminal Klepu di Kecamatan
Bergas pada Kabupaten Semarang;
- Terminal Terboyo di Kecamatan Genuk dan
Terminal Penggaron di Kecamatan Pedurungan pada Kota Semarang; dan
- Terminal Purwodadi di Kecamatan
Purwodadi pada Kabupaten Grobogan.
(5) Terminal barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
terdiri atas:
terminal barang di Kecamatan Sayung pada Kabupaten Demak;
terminal barang di Kecamatan Bawen, Kecamatan Tengaran, Kecamatan Bergas, Kecamatan
Tuntang, dan Kecamatan Jambu pada Kabupaten
Semarang;
- terminal barang di Kecamatan Argomulyo dan
Kecamatan Tingkir pada Kota Salatiga;
terminal barang di Kecamatan Semarang Utara pada Kota Semarang; dan
terminal barang di Kecamatan Godong,
Kecamatan Purwodadi, dan Kecamatan Wirosari pada Kabupaten Grobogan.
(6) Terminal barang selain sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) ditetapkan sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.
