Pasal 28
(1) Lajur, jalur, atau jalan khusus angkutan massal
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf
a ditetapkan dalam rangka mengembangkan potensi
dan perannya untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, kelancaran berlalu lintas,
dan mendukung kebutuhan angkutan massal.
(2) Lajur, jalur, atau jalan khusus angkutan massal
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di Kawasan
Perkotaan Kedungsepur terdiri atas:
- koridor 1 menghubungkan Weleri (simpul)-
Kendal-Kaliwungu-Semarang (simpul);
koridor 2 menghubungkan Semarang (simpul)- Demak (simpul);
koridor 3 menghubungkan Semarang (simpul)-
Ungaran-Boja (simpul);
- koridor 4 menghubungkan Semarang (simpul)–
Bawen (simpul);
- koridor 4 menghubungkan Ungaran (simpul)-
Salatiga (simpul);
- koridor 5 menghubungkan Demak (simpul)-
Godong-Purwodadi (simpul);
- koridor 6 menghubungkan Semarang (simpul)-
Brumbung-Gubug-Godong (simpul);
- koridor 7 menghubungkan Weleri (simpul)-
Sukorejo-Boja (simpul); dan
- koridor 8 menghubungkan pusat-pusat kegiatan di dalam Kawasan Perkotaan Inti.
www.peraturan.go.id
2022, No. 96 -34-
(3) Lajur, jalur, atau jalan khusus angkutan massal selain
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Lajur, jalur, atau jalan khusus angkutan massal di
Kawasan Perkotaan di Sekitarnya terintegrasi dengan
Kawasan Perkotaan Inti dengan pengembangan sistem
transit pada jaringan angkutan umum massal.
