PERPRES
RENCANA TATA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL
Pasal 27
(1) Lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 22 ayat (5) huruf b ditetapkan dalam
rangka mewujudkan pelayanan lalu lintas dan
angkutan jalan yang aman, selamat, tertib, lancar, dan terpadu dengan moda angkutan lain untuk mendorong
www.peraturan.go.id
2022, No. 96 -33-
perekonomian nasional dan kesejahteraan
Masyarakat.
(2) Lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi.
lajur, jalur, atau jalan khusus angkutan massal;
terminal; dan
fasilitas pendukung lalu lintas dan angkutan
jalan.
