PERPRES
RENCANA TATA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL
Pasal 26
Jalan Bebas Hambatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 23 huruf c meliputi:
- Jalan Bebas Hambatan antarkota ditetapkan di:
Jalan Bebas Hambatan Semarang-Batang (perbatasan Kedungsepur);
Jalan Bebas Hambatan Semarang-Solo
(perbatasan Kedungsepur);
Jalan Bebas Hambatan Semarang-Demak;
Jalan Bebas Hambatan Yogyakarta-Bawen;
Jalan Bebas Hambatan Demak-Tuban; dan
Jalan Bebas Hambatan Semarang Harbour
(Semarang-Kendal).
- Jalan Bebas Hambatan dalam kota ditetapkan di Jalan
Bebas hambatan Semarang Seksi A, Seksi B, dan
Seksi C.
