Pasal 32
(1) Jaringan transportasi penyeberangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 22 ayat (6) huruf b dikembangkan untuk melayani pergerakan keluar
masuk arus penumpang dan kendaraan antara
Kawasan Perkotaan Kedungsepur dengan pusat permukiman di pulau/ kepulauan lainnya dan pusat
kegiatan Pariwisata bahari di pulau-pulau kecil
lainnya.
(2) Jaringan transportasi penyeberangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- pelabuhan penyeberangan; dan
- lintas angkutan penyeberangan.
(3) Pelabuhan penyeberangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf a ditetapkan di Pelabuhan Kendal
di Kecamatan Kaliwungu pada Kabupaten Kendal.
(4) Lintas angkutan penyeberangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf b ditetapkan di lintas
www.peraturan.go.id
2022, No. 96 -37-
angkutan penyeberangan dari Pelabuhan di
Kabupaten Kendal ke luar Kawasan Perkotaan Kedungsepur.
