Pasal 33
(1) Jaringan jalur kereta api sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 22 ayat (7) huruf a ditetapkan dalam
rangka mengembangkan interkoneksi dengan sistem jaringan jalur wilayah nasional, Pulau Jawa, dan
Provinsi Jawa Tengah.
(2) Jaringan jalur kereta api sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri atas:
jaringan jalur kereta api umum; dan
jaringan jalur kereta api khusus
(3) Jaringan jalur kereta api umum sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
jaringan jalur kereta api antarkota; dan
jaringan jalur kereta api perkotaan.
(4) Jaringan jalur kereta api antarkota sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf a yang menghubungkan
Kawasan Perkotaan Kedungsepur dengan Kawasan
diluar Kawasan Perkotaan Kedungsepur terdiri atas:
- jalur utara menghubungkan Semarang-Jakarta,
Semarang-Surabaya, Semarang-Bojonegoro dan
Semarang-Bandung;
- jalur utara-selatan menghubungkan Semarang-
Yogyakarta;
- jalur tengah menghubungkan Semarang-Solo;
dan
- jalur kereta api cepat/semi cepat yang
menghubungkan Jakarta-Surabaya.
(5) Jaringan jalur kereta api perkotaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf b dalam bentuk moda angkutan massal berbasis rel di Kawasan Perkotaan
Kedungsepur terdiri atas:
- jalur kereta api Weleri-Kendal-Kaliwungu- Semarang;
www.peraturan.go.id
2022, No. 96 -38-
- jalur kereta api Semarang-Demak-Godong-
Purwodadi-Gambringan;
- jalur kereta api Semarang-Brumbung-Gubug-
Gambringan;
- jalur kereta api Brumbung-Kedungjati-Tuntang-
Ambarawa-Jambu;
- jalur angkutan massal berbasis rel Kota
Semarang– Bandara Ahmad Yani; dan
- Jalur angkutan massal berbasis rel yang
menghubungkan antarpusat kegiatan di Kawasan
Perkotaan Inti.
(6) Jaringan jalur kereta api perkotaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) dapat dikembangkan di
Kawasan Perkotaan Kedungsepur untuk mewujudkan konektivitas antarpusat kegiatan di dalam Kawasan
Perkotaan Inti, serta antara Kawasan Perkotaan Inti dan Kawasan Perkotaan di Sekitarnya diatur sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Jaringan jalur kereta api khusus sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi jalur kereta
api barang.
(8) Jalur kereta api barang sebagaimana dimaksud pada
ayat (7) terdiri atas:
- jalur kereta api Pelabuhan Tanjung Emas-Kendal
Seaport/Terminal Kendal; dan
- jalur kereta api Semarang Tawang–Pelabuhan
Tanjung Emas.
(9) Jaringan jalur kereta api khusus sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) secara lebih lanjut diatur
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
